SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 27 Mei 2020

Penilaian dan Evaluasi SPM

Penilaian Indikator SPM
Dalam rangka mengetahui seberapa jauh pencapaian indikator  SPM Bangga Kencana, sebaiknya telah ditetapkan pula “Kondisi Ideal yang diinginkan”. Pelaksanaan penilaian indikator  disini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh perbedaan pencapaian indikator pada kondisi yang diinginkan. Yakni dengan membandingkan antara “hasil penghitungan indikator ” dengan “kondisi ideal yang diinginkan”.
Pada paparan sebelumnya telah disebutkan bahwa kondisi yang diinginkan adalah menuju pada capaian target dalam RPJMN 2020-2024. Namun terkait dengan indikator SPM maka kondisi ideal yang diinginkan tidak terlepas dari pelaksanaan urusan wajib yang menjadi kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah. Penetapan kondisi ideal yang diinginkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berada di BKKBN.
Berikut beberapa kemungkinan yang bisa dijadikan masukkan dalam penetapan kondisi ideal yang diinginkan dalam mewujudkan indikator SPM.
1. Target Dalam RPJMN
No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1
2
3
4
TFR
mCPR
Unmet Need
ASFR 15-19 th
2,10
63,41
7,4
18
2,08
63,45
7,4
19
Makin kecil makin baik
Mendekati 75% makin baik
Makin kecil makin baik
Mendekati 19 makin baik
2. Berdasar Kewenangan Wajib
    a. Pemerintah Daerah Provinsi

No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1.            
Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
3 dari 5
5 dari 5
Makin besar makin baik
2.            
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasya rakatan
70%
75%
Mendekati 75% makin baik
3.            
Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahan an keluarga
60%
65%
Mendekati 65% makin baik

    b. Pemerintah Daerah Kabupaten.Kota

No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1
Pelaksanaan advokasi/KIE
85%
90%
Makin besar makin baik
2
Pendayagunaan tenaga PKB
85%
90%
Makin besar makin baik
3
Pengendalian dan pendistri busian alokon
70%
75%
Makin besar makin baik
4
Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah




a. Peserta KB Baru MKJP
20%
25%
Makin besar makin baik

b. Peserta KB Aktif MKJP
40%
45%
Makin besar makin baik
5
Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan
60%
70%
Makin besar makin baik
6
Pelaksanaan  desain pemba ngunan keluarga melalui pem binaan ketahanan keluarga
70%
80%
Makin besar makin baik
    c. Perwakilan BKKBN Provinsi
No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1





3
4
Penyediaan Alokon
a. Suntik
b. Pil
c. Kondom
d. IUD
e. Implant
Standarisasi PLKB
Sertifikasi PLKB
Pengelolaan dan Pengendalian SIGA

90%
90%
90%
90%
90%
65%
75%
90%

100%
100%
100%
100%
100%
70%
80%
100%

Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Beberapa catatan penting dari penilaian indikator  yang perlu diperhatikan adalah pemahaman rumus yang akan digunakan untuk penilaian, yaitu
  1. Untuk penilaian Semakin Tinggi Semakin Baik” rumus yang digunakan adalah Realisasi dibagi Perencanaan dikali 100%
  2. Untuk penilaian “Semakin Rendah Semakin Baik” rumus yang digunakan adalah Perencanaan dibagi Realisasi dikali 100%.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPM dilakukan oleh Tim SPM di tingkat  Provinsi dan Kabupaten/Kota dan dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
Format dan bentuk laporanperlu ditentukan dalam peraturan hukum yang mengikat dan diterbitkan oleh pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala BKKBN yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan tentang SPM dan NSPK.
Pelaksana pemantauan adalah Bidang Sekretariat karena berkaitan dengan NSPK dan SPM maka lebih diutamakan Bagian Hukum dan Pengawasan.
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPM dan NSPK merupakan bagian dari penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan sehingga apabila Laporan SPM dan NSPK belum dilakukan maka penilaian SAKIP dapat berkurang.
Demikian rangkaian pemikiran yang bisa saya sumbangsihkan untuk pelaksanaan program Bangga Kencana di Republik Indonesia. Dengan alur pemikiran
  1. Target di RPJMN Fondasi bangunan Bangga Kencana
  2. SPM adalah bangunan Bangga Kencana
  3. NSPK adalah pagar saat melaksananakan pembangunan


Semoga bermanfaat.
I;m Proud To Be A Family Planing Participant

Selasa, 26 Mei 2020

SPM, TARGET RPJMN DAN URUSAN WAJIB

Perhitungan Target dalam RPJMN

TFR
Pembilang      : Jumlah kelahiran pada wanita usia subur per kelompok umur 15-19, 20-29, 30-39,  40-49 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data  : Pendataan Keluarga atau Survey
Penyebut        : Jumlah wanita usia subur per kelompok umur 15-19, 20-29, 30-39, 40-49 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data    : Pendataan keluarga atau Survey

mCPR
Pembilang        :  Jumlah peserta KB Aktif kontrasepsi mondern pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga atau Survey
Penyebut          :    Jumlah Pasangan Usia Subur pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga atau Survey

Unmet Need
Pembilang         : Jumlah PUS yang tidak ber-KB walaupun tidak ingin anak lagi dan ingin anak tapi ditunda pada periode tahun penilaian.
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga dan Survey
Penyebut          :    Jumlah PUS pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga dan Survey

ASFR 15-19 Tahun
Pembilang       : Jumlah kelahiran pada wanita usia subur kelompok umur 15-19 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data : Pendataan Keluarga dan Survey 
Penyebut       : Jumlah Wanita Usia Subur kelompok umur 15-19 Tahun pada peri ode tahun penilaian 
Sumber Data : Pendataan Keluarga dan Survey

SPM Berdasar Kewenangan Urusan Wajib

A.  Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
  1. Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  3. .Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga.
Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut :
    1. Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
    Pembilang     Jumlah Aspek Grand Desain Pembangunan Kependudukan yang  disusun pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data :  Dokumen GDPK
    Penyebut       :  5 Aspek Grand Desain Pembangunan Kependudukan yang tersusun pada periode tahun penilaian
    Sumber Data  :  Dokumen GDPK

    2. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan
    Pembilang    : Jumlah organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan sosialisasi GDPK pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    Penyebut       Jumlah Organisasi Kemasyarakatan se Provinsi pada periode tahun penilaian
    Sumber Data : Data Kesbangpol Pemerintah Daerah Provi

    3. Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    Pembilang       : Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data  : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    Penyebut       : Jumlah Keluarga se Provinsi Per Kelompok Umur anggota Keluarga (Balita, Remaja dan Lansia) pada periode tahun penilaian
    Sumber Data  : Dokumen GDPK

    B. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
    1. Pelaksanaan advokasi/KIE
    2. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB
    3. Pengendalian dan pendistribusian alokon
    4. Pelaksanaan Pelayanan KB di daerah
    5. Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
    6. Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut 

    1. Pelaksanaan advokasi/KIE
    • Pembilang       Jumlah Gerak Mobil Unit Penerangan pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  :  Laporan MUPEN
    • Penyebut        :  Jumlah Mingguan pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  :  Laporan MUPEN

    2. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB
    • Pembilang       :  Jumlah Keluarga yang diberi penyuluhan oleh PKB/PLKB pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data   :  F/I/Dal/15
    • Penyebut         :  Jumlah Seluruh Keluarga di Kabupaten/Kota pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :  F/I/Dal/15

    3. Pengendalian dan pendistribusian alokon
    • Pembilang       :  Jumlah Faskes yang melaporkan distribusi alokon pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15
    • Penyebut         :  Jumlah Faskes Yang Mendapatkan Droping alokon pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15

    4. Pelaksanaan Pelayanan KB di daerah
    • Pembilang       :  Jumlah Peserta KB Aktif pada periode akhir tahun penilaian.dikurangi Jumlah Peserta KB Aktif periode awal bulan tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15 Desember dan F/II/KB/15 Januari
    • Penyebut         :  Jumlah Peserta KB Aktif pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15 Desember

    5.  Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
    • Pembilang       : Jumlah organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan sosialisasi GDPK pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    • Penyebut        : Jumlah Organisasi Kemasyarakatan se Kabupaten/Kota pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  : Data Kesbangpol Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    6. Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    • Pembilang       : Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data   :  Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    • Penyebut           Jumlah Keluarga se Provinsi Per Kelompok Umur anggota Keluarga (Balita, Remaja dan Lansia) pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data    : Dokumen GDPK

    C. Perwakilan BKKBN Provinsi melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
    1. Penyediaan Alokon
    2. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB
    3.  Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut
    1.  Penyediaan Alokon
    • Pembilang       :    Jumlah Terpenuhinya Kebutuhan Alat Kontrasepsi per Jenis Kontrasepsi bagi Peserta KB Aktif dan Peserta KB Baru pada periode akhir tahun penilaian.dikurangi Jumlah Peserta KB Aktif periode awal bulan
    • Sumber Data   :    F/II/KB/15
    • Penyebut         :    Jumlah Ketersediaan Alat Kontrasepsi Per Jenis Kontrasepsi pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data  :    F/II/KB/15

    2. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB
    • Pembilang       :    Jumlah PKB yang Lulus Sertifikasi pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :    Sertifikasi PLKB/PKB
    • Penyebut         :    Jumlah seluruh PKB pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :    Sertifikasi PLKB/PKB

    3.  Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    • Pembilang         :    Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang melapor online pada periode penilaian
    • Sumber Data        :    F/II/KB/15
    • Penyebut          :    Jumlah Kabupaten/Kpta, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang ada  pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data        :    F/II/KB/15

    Penghitungan Pencapaian Indikator SPM

    Untuk pencapaian SPM tetap yang utama adalah pencapaian target RPJMN 2020-2024 Bidang Pengenda lian Penduduk dan Keluarga Berencana seperti TFR, ASFR, Umet Need dan mCPR dan kemudian pencapaian pelaksanaan kewenangan wajib seperti yang telah diuraikan per Pemerintah Daerah dan Perwakilan BKKBN Provinsi. 

    Dalam penghitungan pencapaian indikator SPM dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Semakin tinggi semakin baik untuk indikator SPM yang memang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai tinggi
    2. Semakin rendah semakin baik untuk indikator SPM yang memang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai rendah.
    Contoh yang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai rendah semakin baik adalah unmet need. Oleh karenanya, perlu rumus-rumus penghitungan yang tepat untuk melakukan evaluasi apakah SPM sudah terlaksana dengan baik atau belum. Untuk itu, pada artikel berikut akan mencoba membahas tehnik evaluasi pelaksanaan SPM.

    Dengan pelaksanaan SPM maka penerapan NSPK sebagai pedoman pelaksanaan urusan wajib bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dapat dievaluasi setiap tahunnya hingga 5 tahun sesuai masa berlaku RPJMN.

    Sampai bertemu pada artikel berikut mengenai evaluasi pelaksanaan SPM.


    I'm proud to be a family planing participant

    Senin, 25 Mei 2020

    SPM DALAM URUSAN WAJIB

    Berbagai perubahan sosial dan politik yang terjadi di dalam negeri serta pengaruh masyarakat internasional yang menguat dalam era globalisasi dewasa ini, menuntut adanya perubahan berbagai kebijakan dan strategi program pembangunan di segala bidang.Sebagai konsekuensinya, pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional harus mampu mengikuti perubahan dan tuntutan tersebut. Dalam kaitan ini, program KB nasional dengan paradigma baru telah mengantisipasi tuntutan masyarakat yang mengarah kepada keterbukaan, demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah, serta menyelaraskan dengan berbagai kesepakatan internasional.

    Sejalan dengan adanya berbagai perubahan dan perkembangan dinamika pembangunan nasional maka pengelolaan pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ditandai dengan penyerahan sebagian kewenangan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab pelaksanaan pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) karena merupakan urusan wajib. Penerapan urusan wajib berupa pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ini membuka peluang yang besar bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program itu sendiri, karena proses perumusan masalah program di daerah, penetapan dan pendayagunaan alokasi sumberdaya dan sumberdana, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan program KKB dapat dilakukan dengan tepat dan cepat.

    Untuk memberikan arah yang sesuai dengan tujuan pembangunan program KKB nasional serta tetap mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah Daerah dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan arah tujuan program KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan SPM Bangga Kencana.


    Untuk memberikan arah yang sesuai dengan tujuan pembangunan program KKB nasional serta tetap mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah Daerah dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan arah tujuan program KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan SPM Bangga Kencana.

    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Pedoman Analisis dan Penilaian Pelaksanaan SPM Bangga Kencana di Kabupaten/Kota ini meliputi:
    1. Sasaran yang menjadi Substansi Pelaksanaan SPM Bangga Kencana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan urusan konkuren yang menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah terdiri dari
    2. Jangkauan wilayah pelaksanaan SPM Bangga Kencana berdasar pada sasaran SPM terbagi atas SPM untuk Pemerintah Pusat yang diwakilkan pada Perwakilan BKKBN Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi dan SPM untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    3. Periode Penilaian SPM Bangga Kencana ini dilaksanakan setahun satu kali yaitu pada awal tahun yang merupakan penilaian satu tahun anggaran sebelumnya.
    Sasaran Pelaksanaan SPM Bangga Kencana dapat dilihat sebagai berikut :

    • Pada sub urusan Keluarga Berencana terdapat kewajiban atas 1)  pelaksanaan advokasi-KIE pengendalian kependudukan,  2) pendayagunaan tenaga penyuluh KB, 3) pengendalian dan pendistribusian alokon, 4)  pelaksanaan pelayanan KB di daerah, 5) memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain  advokasi, KIE dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi  bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
    • Pada sub urusan keluarga sejahtera terdapat kewajiban atas pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain  pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
    Indikator Dalam SPM

    Indikator yang tertuang dalam SPM Bangga Kencana, berkaitan dengan kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal menjadi keharusan untuk diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dikelompokan sesuai dengan urusan wajib dalam paparan sasaran SPM yaitu
    1. Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan  pelayanan minimal terkait  a.)  Pengelolaan desain advokasi dan KIE; b) Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi; c)   Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga.
    2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan pelayanan minimal terkait  a) Pelaksanaan advokasi/KIE; b) Pendayagunaan tenaga penyuluh KB; c) Pengendalian dan pendistribusian alokon; d) Pelaksanaan pelayanan KB di daerah; e) Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan dan f) Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    3. Perwakilan BKKBN Provinsi  dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan pelayanan minimal terkait a) Penyediaan Alokon ; b) Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB dan c) Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    Hubungan antara target RPJMN dengan SPM akan dibahas pada artikel berikutnya.


    I'm Proud to Be a family planing participant


    URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH DARI UU 23/2014


    Urusan Wajib dalam UU 23 Tahun 2014

    Undang0Undang 23 Tahun 2014 merupakan peraturan hukum yang menjadi landasan diselenggarakannya tata pemeritahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Indonesia. Undang-Undang ini menjadi pedoman untuk membentuk dinas-dinas yang akan menjalankan pemerintahan dalam rangka menjalankan urusan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dengan pimpinan pemerintah daerah yaitu terdiri dari Kepala Daerah Provinsi bersama DPRD Provinsi atau Kepala Daerah Kabupaten/Kota bersama DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu urusan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Urusan Pemerintahan Wajib dan di dalam urusan wajib ini terbagi atas urusan wajib berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar.

    Dalam UU 23 Tahun 2014 Bagian Ketiga Urusan Pemerintahan Konkuren Pasal 11 ayat 2 berbunyi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
    1.        Tenaga kerja;
    2.        Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 
    3.        Pangan;
    4.        Pertanahan;
    5.        Lingkungan hidup;
    6.        Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    7.        Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    8.        Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    9.        Perhubungan;
    10.     Komunikasi dan informatika;
    11.     Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    12.     Penanaman modal;
    13.     Kepemudaan dan olah raga;
    14.     Statistik;
    15.     Persandian;
    16.     Kebudayaan;
    17.     Perpustakaan;
    18.     Kearsipan.
    Dari urutan-urusan wajib ini maka diketahui bahwa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah baik di provinsi maupuan di kabupaten/kota.

    Kewenangan Dalam Urusan Wajib

    Mengacu pada pasal 16 (1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
    1.  Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
    2.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Norma, standar, prosedur, dan kriteria dimaksudkan adalah berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Dengan demikian, ditetapkan NSPK oleh penyelenggara urusan wajib pada pemerintah pusat adalah sebagai pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah. Sebagai urusan wajib pemerintahan tentunya tujuan disusunkan NSPK adalah untuk memberikan batasan-batasan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Oleh karena itu, ukuran terpenuhinya kebutuhan masyarakaty terhadap pengendalian penduduk dan keluarga berencana ini harus diperjelas sehingga NSPK bisa diperhitungkan dengan tepat untuk menjawab apakah pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah berhasil atau belum.

    Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam RPJMN

    Dalam RPJMN 2020-2024 pada bagian yang berkaitan dengan pengendalian penduduk dan keluarga disebutkan bahwa arah dan kebijakan pemerintah ada 2 yaitu

    1.   Mengendalikan pertumbuhan Penduduk dan Memperkuat Tata Kelola Kependudukan melalui pemaduan dan sinkronisasai kebijakan pengendalian penduduk mencakup penguatan sinergitas kebijakan pengendalian penduduk dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang, penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan pusat, provinsi dan daerah dalam bidang pengendalian penduduk dan pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta sinergitas pendataan keluarga.
    2.     Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatans emesta dengan peneanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mensorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan tehnologi melalui
    • Peningkatan kesehatan ibu-anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi mencakup peningkatan pelayanan maternal dan neonatal berkseinambungan terutama peningkatan kompetensi tenaga medis; 
    • Peningkatan pengetahuan ibu dan keluarga khusunya pengasuhan tumbuh kembang anak dan balita serta perluasan akses dan kualutas pelayanan KB-KR sesuai karakteristik wilayah dengan optimalisasi peran serta swasta dan pemerintah daerah dengan cara advokasi/KIE, Konseling Pengendalian Penduduk dan KB-KR dan meningkatkan kompetensi PKB/PLKB serta kapasitas tenaga
    • Peningkatan pengetahuan dan akses Kesehatan Reprouksi Remaja secara Lintas Sektorl dan responsif gender.

    Target dalam RPJMN 2020-2024

    Dengan masuknya pengendalian penduduk dan keluarga berencana di dalam RPJMN 2020-2024 maka dapat dilihat target-target yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan urusan wajib secara nasional yaitu
    1.         TFR sebesar 2,10
    2.         CPR sebesar 63,41
    3.         Unmet Need sebesar 7,4
    4.         ASFR 15-19 sebesar 18
    5.         Prevalensi Stunting sebesar 19%.

    Target-target tersebut bukanlah target lembaga penyelenggara urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang berdasar Undang-Undang 52 tahun 2009 diamanatkan pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional semata melainkan merupakan target yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana pengaturan di dalam

    Undang-Undang 23 tahun 2014. Pembagian kewenangan dalam rangka merealisasikan target tersebut terdapat dalam Lampiran N yang dapat dirinci sebagai berkut :
    1. Kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan tidak diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    2. Kewenangan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan 
    3. Kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti
    •    pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengembangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, 
    •  pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan
    •   pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penda yagunaan.
    Dengan melihat pada pembagian kewenangan tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintah pusat melalui BKKBN harus membuat NSPK agar pemerintah daerah dapat melaksanakan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah dalam rangka mencapai angka target-target tersebut. Namun demikian, pasal 16 UU 23 tahun 2014 ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga norma standar prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan mengarah pada SPM ini.

    Standar Pelayanan Minimal
    Sebagai pelaksana urusan wajib, pemerintah daerah tentunya perlu pedoman yang termaktub dalam NSPK. Akan tetapi, fungsi NSPK bukan hanya sebagai pedoman melainkan juga sebagai pengukur berhasil atau tidaknya urusan wajib tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, perlu adanya standar pelayanan minimal pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang ditetapkan dalam sebuah petunjuk teknis cara penghitungan SPM.
    SPM tetap mengacu pada angka-angka target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan pengukurannya harus mengacu pada definisi-definisi konsep masing-masing target.
    Pembahasan tentang teknis penghitungan SPM akan disampaikan pada artikel berikutnya.

    I'm proud to be a family planing participant

    Entri yang Diunggulkan

    MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

    S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...