SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Sabtu, 02 Maret 2013

MEMBACA DATA YANG HILANG



Laporan 100%

Berikut saya tampilkan grafik yang menggambarkan pembinaan keluarga melalui Kelompok Bina Keluarga Balita di Kalimantan Selatan, data pada Januari 2013.

 Sumber Data : Rek F/I/Kab-Dal/10 bulan Januari 2013 & 2012 Tabel 9 dan 10b.1






Grafik di atas menggambarkan keadaan sebagai berikut :
  1. Warna biru menunjukkan jumlah kelompok BKB yang ada pada Januari 2013.
  2. Warna merah menunjukkan jumlah kelompok BKB yang lapor pada Januari 2013.
  3. Warna jingga menunjukkan jumlah pertemuan/penyuluhan kelompok BKB pada Januari 2013.
Gambaran pada grafik di atas dapat dianalisa yaitu :
  1. Bahwa jumlah kelompok yang ada, sama dengan jumlah kelompok yang melapor. Kecuali di Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah dan Balangan ;
  2. Bahwa jumlah kelompok yang melapor sama dengan jumlah kelompok yang melakukan pertemuan/ penyuluhan yakni di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu dan Kota Banjarbaru ;
  3. Bahwa jumlah kelompok yang melakukan pertemuan/penyuluhan lebih banyak daripada yang melapor ada di Kabupaten Tabalong ;
  4. Bahwa jumlah kelompok yang melapor lebih banyak daripada kelompok yang melakukan pertemuan/ penyuluhan ada di 8 Kabupaten/Kota yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara.
Analisa dari grafik di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Ada 3 dari 13 Kabupaten yang laporan kelompok BKB nya tidak mencapai 100%. Artinya, di wilayah ini jumlah kelompok BKB yang melapor lebih sedikit daripada jumlah kelompok BKB yang ada ;
  2. Ada 3 dari 13 Kabupaten/Kota yang laporan kelompok BKBnya sesuai antara jumlah kelompok dengan kelompok yang melakukan pertemuan. Artinya, di wilayah ini laporan kelompok BKB mendekati nilai kebenaran ;
  3. Ada 1 dari 13 Kabupaten/Kota yang laporan kelompok BKB-nya kurang dari jumlah kelompok yang melakukan pertemuan. Artinya, di wilayah ini ada kelompok yang melakukan pertemuan namun tidak tercover dalam pelaporan ;
  4. Ada 8 dari 13 Kabupaten/Kota yang laporan kelompok BKB-nya lebih banyak dari jumlah kelompok yang melakukan pertemuan. Artinya, di wilayah ini kelompok yang dilaporkan tidak seluruhnya bersumber dari kelompok yang melakukan pertemuan.
Dari empat kesimpulan di atas, kesimpulan yang keempat menimbulkan pertanyaan : Bagaimana caranya menetapkan jumlah kelompok BKB yang melapor kalau kelompok BKB itu tidak melakukan pertemuan/penyuluhan ?
Pertanyaan tersebut bukan muncul begitu saja, sebab pembinaan terhadap Pasangan Usia Subur dalam rangka menjaring Peserta KB Aktif dilakukan melalui kelompok kegiatan ini. Dengan adanya pencatatan dan pelaporan yang tidak sesuai prosedur maka penjaringan Peserta KB Aktif akan sulit untuk dilakukan. Jawaban dari pertanyaan di atas sangat terkait dengan pola pembinaan di lapangan.


Data Yang Hilang

Sumber data dari grafik di atas jelas disebutkan adalah formulir pengendalian lapangan yang rekapitulasinya berada di Kabupaten/Kota dan dikirim secara online ke Provinsi dan Pusat. Ini dilakukan secara berjenjang mulai dari lini lapangan. Artinya, sumber dari laporan pengendalian lapangan adalah dari laporan pengendalian lapangan di kelurahan/desa atau di lini lapangan. Kalau merujuk pada sumber laporan ini maka pertanyaan tersebut akan bisa terjawab.

Form Laporan Pengendalian Lapangan yang berada di lini lapangan bukanlah laporan yang dalam format sim salabim terus menjadi laporan bulanan pengendalian lapangan. Form ini merupakan kompilasi dari berbagai catatan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lapangan seperti :
  1. Catatan Kelompok BKB dalam form C/I/BKB/10
  2. Catatan Kelompok BKR dalam form C/I/BKR/10
  3. Catatan Kelompok BKL dalam form C/I/BKL/10
  4. Catatan UPPKS dalam form C/I/UPPKS/10.
Catatan-catatan ini menjadi rujukan dalam pengisian laporan pengendalian lapangan di tingkat desa dan kelurahan. Catatan-catatan kelompok kegiatan ini juga ada sumber datanya yakni berupa formulir registrasi sesuai dengan kelompok kegiatannya seperti R/I/BKB/10 untuk keluarga yang memiliki Balita, R/I/BKR/10 untuk keluarga yang memiliki Remaja dan seterusnya.
Dengan demikian, ketika jumlah kelompok BKB yang ada masuk ke dalam katagori "dilaporkan" harusnya sama dengan yang melakukan kegiatan pertemuan/penyuluhan. Grafik di atas jelas menunjukkan ada sumber data yang hilang sehingga jumlah kelompok yang melapor/dilaporkan lebih besar daripada yang melakukan kegiatan pertemuan/penyuluhan.

Form registrasi keluarga PUS atau keluarga yang memiliki Balita, Remaja, Lansia dan kegiatan UPPKS itu pun bukan merupakan formulir abrakadabra. Form registrasi ini tentunya harus bersumber pada registrasi pendataan keluarga yang dilakukan di setiap akhir tahun.
Dampak dari pembuatan laporan pengendalian lapangan yang tidak berpulang pada data awal yakni  hasil pendataan keluarga adalah seperti terlihat dalam grafik berikut :
Sumber Data : Rek F/I/Kab-Dal/10 bulan Januari 2013 Tabel 14a dan Rek.Prov.R/I/KS/07 Tahun 2012


Grafik seperti di atas tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan, besar kemungkinan terjadi di seluruh penjuru tanah air. 

Dengan kondisi tersebut, sudah seharusnya melakukan introspeksi diri. Sejak ditetapkan bahwa Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan urusan daerah maka sifat Perwakilan BKKBN Provinsi hanyalah meregulasi dan memfasilitasi agar program Kependudukan dan Keluarga Berencana yang fokus kegiatannya di Kabupaten/Kota masih sejalan dengan tujuan pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana secara Nasional. Salah satu yang seharusnya dalam fasilitasi adalah ketersediaan formulir pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pengalaman  saat saya masih bertugas di Sub Bidang Bina Keluarga Balita-Anak dan Ketahanan Keluarga Lansia, sewaktu melakukan pembinaan ke kelompok BKB dan BKL hampir semua petugas lapangan KB menyatakan tidak pernah melihat form registrasi maupun Catatan Kelompok yang diminta. Bahkan beberapa diantara PKB ini meminta form register dan catatan ke Sub Bidang Balnak dan Hanlan untuk melengkapi kelompoknya sebab desa dimana kelompok itu berada  diikutsertakan dalam lomba yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK. Ini sungguh ironis.
Ternyata euforia otonomi daerah bukan hanya ada di Kabupaten/Kota melainkan juga di provinsi, Ini bisa dilihat dari adanya pengurangan fasilitas terhadap formulir yang dibutuhkan di lini lapangan. Kita bisanya hanya menunjuk jari untuk menyalahkan pihak lain atas hilangnya data dalam pencatatan/pelaporan dan tidak pernah punya keberanian untuk mengakui kesalahan. Hilangnya data di lapangan besar kemungkinan disebabkan hilangnya formulir-formulir dari peredaran pencatatan dan pelaporan.

Semoga tulisan ini bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...