SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2020

SPM, TARGET RPJMN DAN URUSAN WAJIB

Perhitungan Target dalam RPJMN

TFR
Pembilang      : Jumlah kelahiran pada wanita usia subur per kelompok umur 15-19, 20-29, 30-39,  40-49 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data  : Pendataan Keluarga atau Survey
Penyebut        : Jumlah wanita usia subur per kelompok umur 15-19, 20-29, 30-39, 40-49 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data    : Pendataan keluarga atau Survey

mCPR
Pembilang        :  Jumlah peserta KB Aktif kontrasepsi mondern pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga atau Survey
Penyebut          :    Jumlah Pasangan Usia Subur pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga atau Survey

Unmet Need
Pembilang         : Jumlah PUS yang tidak ber-KB walaupun tidak ingin anak lagi dan ingin anak tapi ditunda pada periode tahun penilaian.
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga dan Survey
Penyebut          :    Jumlah PUS pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga dan Survey

ASFR 15-19 Tahun
Pembilang       : Jumlah kelahiran pada wanita usia subur kelompok umur 15-19 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data : Pendataan Keluarga dan Survey 
Penyebut       : Jumlah Wanita Usia Subur kelompok umur 15-19 Tahun pada peri ode tahun penilaian 
Sumber Data : Pendataan Keluarga dan Survey

SPM Berdasar Kewenangan Urusan Wajib

A.  Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
  1. Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  3. .Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga.
Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut :
    1. Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
    Pembilang     Jumlah Aspek Grand Desain Pembangunan Kependudukan yang  disusun pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data :  Dokumen GDPK
    Penyebut       :  5 Aspek Grand Desain Pembangunan Kependudukan yang tersusun pada periode tahun penilaian
    Sumber Data  :  Dokumen GDPK

    2. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan
    Pembilang    : Jumlah organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan sosialisasi GDPK pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    Penyebut       Jumlah Organisasi Kemasyarakatan se Provinsi pada periode tahun penilaian
    Sumber Data : Data Kesbangpol Pemerintah Daerah Provi

    3. Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    Pembilang       : Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data  : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    Penyebut       : Jumlah Keluarga se Provinsi Per Kelompok Umur anggota Keluarga (Balita, Remaja dan Lansia) pada periode tahun penilaian
    Sumber Data  : Dokumen GDPK

    B. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
    1. Pelaksanaan advokasi/KIE
    2. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB
    3. Pengendalian dan pendistribusian alokon
    4. Pelaksanaan Pelayanan KB di daerah
    5. Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
    6. Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut 

    1. Pelaksanaan advokasi/KIE
    • Pembilang       Jumlah Gerak Mobil Unit Penerangan pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  :  Laporan MUPEN
    • Penyebut        :  Jumlah Mingguan pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  :  Laporan MUPEN

    2. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB
    • Pembilang       :  Jumlah Keluarga yang diberi penyuluhan oleh PKB/PLKB pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data   :  F/I/Dal/15
    • Penyebut         :  Jumlah Seluruh Keluarga di Kabupaten/Kota pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :  F/I/Dal/15

    3. Pengendalian dan pendistribusian alokon
    • Pembilang       :  Jumlah Faskes yang melaporkan distribusi alokon pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15
    • Penyebut         :  Jumlah Faskes Yang Mendapatkan Droping alokon pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15

    4. Pelaksanaan Pelayanan KB di daerah
    • Pembilang       :  Jumlah Peserta KB Aktif pada periode akhir tahun penilaian.dikurangi Jumlah Peserta KB Aktif periode awal bulan tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15 Desember dan F/II/KB/15 Januari
    • Penyebut         :  Jumlah Peserta KB Aktif pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15 Desember

    5.  Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
    • Pembilang       : Jumlah organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan sosialisasi GDPK pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    • Penyebut        : Jumlah Organisasi Kemasyarakatan se Kabupaten/Kota pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  : Data Kesbangpol Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    6. Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    • Pembilang       : Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data   :  Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    • Penyebut           Jumlah Keluarga se Provinsi Per Kelompok Umur anggota Keluarga (Balita, Remaja dan Lansia) pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data    : Dokumen GDPK

    C. Perwakilan BKKBN Provinsi melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
    1. Penyediaan Alokon
    2. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB
    3.  Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut
    1.  Penyediaan Alokon
    • Pembilang       :    Jumlah Terpenuhinya Kebutuhan Alat Kontrasepsi per Jenis Kontrasepsi bagi Peserta KB Aktif dan Peserta KB Baru pada periode akhir tahun penilaian.dikurangi Jumlah Peserta KB Aktif periode awal bulan
    • Sumber Data   :    F/II/KB/15
    • Penyebut         :    Jumlah Ketersediaan Alat Kontrasepsi Per Jenis Kontrasepsi pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data  :    F/II/KB/15

    2. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB
    • Pembilang       :    Jumlah PKB yang Lulus Sertifikasi pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :    Sertifikasi PLKB/PKB
    • Penyebut         :    Jumlah seluruh PKB pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :    Sertifikasi PLKB/PKB

    3.  Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    • Pembilang         :    Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang melapor online pada periode penilaian
    • Sumber Data        :    F/II/KB/15
    • Penyebut          :    Jumlah Kabupaten/Kpta, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang ada  pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data        :    F/II/KB/15

    Penghitungan Pencapaian Indikator SPM

    Untuk pencapaian SPM tetap yang utama adalah pencapaian target RPJMN 2020-2024 Bidang Pengenda lian Penduduk dan Keluarga Berencana seperti TFR, ASFR, Umet Need dan mCPR dan kemudian pencapaian pelaksanaan kewenangan wajib seperti yang telah diuraikan per Pemerintah Daerah dan Perwakilan BKKBN Provinsi. 

    Dalam penghitungan pencapaian indikator SPM dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Semakin tinggi semakin baik untuk indikator SPM yang memang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai tinggi
    2. Semakin rendah semakin baik untuk indikator SPM yang memang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai rendah.
    Contoh yang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai rendah semakin baik adalah unmet need. Oleh karenanya, perlu rumus-rumus penghitungan yang tepat untuk melakukan evaluasi apakah SPM sudah terlaksana dengan baik atau belum. Untuk itu, pada artikel berikut akan mencoba membahas tehnik evaluasi pelaksanaan SPM.

    Dengan pelaksanaan SPM maka penerapan NSPK sebagai pedoman pelaksanaan urusan wajib bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dapat dievaluasi setiap tahunnya hingga 5 tahun sesuai masa berlaku RPJMN.

    Sampai bertemu pada artikel berikut mengenai evaluasi pelaksanaan SPM.


    I'm proud to be a family planing participant

    Senin, 25 Mei 2020

    SPM DALAM URUSAN WAJIB

    Berbagai perubahan sosial dan politik yang terjadi di dalam negeri serta pengaruh masyarakat internasional yang menguat dalam era globalisasi dewasa ini, menuntut adanya perubahan berbagai kebijakan dan strategi program pembangunan di segala bidang.Sebagai konsekuensinya, pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional harus mampu mengikuti perubahan dan tuntutan tersebut. Dalam kaitan ini, program KB nasional dengan paradigma baru telah mengantisipasi tuntutan masyarakat yang mengarah kepada keterbukaan, demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah, serta menyelaraskan dengan berbagai kesepakatan internasional.

    Sejalan dengan adanya berbagai perubahan dan perkembangan dinamika pembangunan nasional maka pengelolaan pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ditandai dengan penyerahan sebagian kewenangan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab pelaksanaan pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) karena merupakan urusan wajib. Penerapan urusan wajib berupa pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ini membuka peluang yang besar bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program itu sendiri, karena proses perumusan masalah program di daerah, penetapan dan pendayagunaan alokasi sumberdaya dan sumberdana, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan program KKB dapat dilakukan dengan tepat dan cepat.

    Untuk memberikan arah yang sesuai dengan tujuan pembangunan program KKB nasional serta tetap mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah Daerah dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan arah tujuan program KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan SPM Bangga Kencana.


    Untuk memberikan arah yang sesuai dengan tujuan pembangunan program KKB nasional serta tetap mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah Daerah dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan arah tujuan program KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan SPM Bangga Kencana.

    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Pedoman Analisis dan Penilaian Pelaksanaan SPM Bangga Kencana di Kabupaten/Kota ini meliputi:
    1. Sasaran yang menjadi Substansi Pelaksanaan SPM Bangga Kencana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan urusan konkuren yang menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah terdiri dari
    2. Jangkauan wilayah pelaksanaan SPM Bangga Kencana berdasar pada sasaran SPM terbagi atas SPM untuk Pemerintah Pusat yang diwakilkan pada Perwakilan BKKBN Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi dan SPM untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    3. Periode Penilaian SPM Bangga Kencana ini dilaksanakan setahun satu kali yaitu pada awal tahun yang merupakan penilaian satu tahun anggaran sebelumnya.
    Sasaran Pelaksanaan SPM Bangga Kencana dapat dilihat sebagai berikut :

    • Pada sub urusan Keluarga Berencana terdapat kewajiban atas 1)  pelaksanaan advokasi-KIE pengendalian kependudukan,  2) pendayagunaan tenaga penyuluh KB, 3) pengendalian dan pendistribusian alokon, 4)  pelaksanaan pelayanan KB di daerah, 5) memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain  advokasi, KIE dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi  bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
    • Pada sub urusan keluarga sejahtera terdapat kewajiban atas pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain  pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
    Indikator Dalam SPM

    Indikator yang tertuang dalam SPM Bangga Kencana, berkaitan dengan kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal menjadi keharusan untuk diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dikelompokan sesuai dengan urusan wajib dalam paparan sasaran SPM yaitu
    1. Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan  pelayanan minimal terkait  a.)  Pengelolaan desain advokasi dan KIE; b) Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi; c)   Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga.
    2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan pelayanan minimal terkait  a) Pelaksanaan advokasi/KIE; b) Pendayagunaan tenaga penyuluh KB; c) Pengendalian dan pendistribusian alokon; d) Pelaksanaan pelayanan KB di daerah; e) Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan dan f) Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    3. Perwakilan BKKBN Provinsi  dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan pelayanan minimal terkait a) Penyediaan Alokon ; b) Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB dan c) Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    Hubungan antara target RPJMN dengan SPM akan dibahas pada artikel berikutnya.


    I'm Proud to Be a family planing participant


    URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH DARI UU 23/2014


    Urusan Wajib dalam UU 23 Tahun 2014

    Undang0Undang 23 Tahun 2014 merupakan peraturan hukum yang menjadi landasan diselenggarakannya tata pemeritahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Indonesia. Undang-Undang ini menjadi pedoman untuk membentuk dinas-dinas yang akan menjalankan pemerintahan dalam rangka menjalankan urusan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dengan pimpinan pemerintah daerah yaitu terdiri dari Kepala Daerah Provinsi bersama DPRD Provinsi atau Kepala Daerah Kabupaten/Kota bersama DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu urusan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Urusan Pemerintahan Wajib dan di dalam urusan wajib ini terbagi atas urusan wajib berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar.

    Dalam UU 23 Tahun 2014 Bagian Ketiga Urusan Pemerintahan Konkuren Pasal 11 ayat 2 berbunyi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
    1.        Tenaga kerja;
    2.        Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 
    3.        Pangan;
    4.        Pertanahan;
    5.        Lingkungan hidup;
    6.        Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    7.        Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    8.        Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    9.        Perhubungan;
    10.     Komunikasi dan informatika;
    11.     Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    12.     Penanaman modal;
    13.     Kepemudaan dan olah raga;
    14.     Statistik;
    15.     Persandian;
    16.     Kebudayaan;
    17.     Perpustakaan;
    18.     Kearsipan.
    Dari urutan-urusan wajib ini maka diketahui bahwa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah baik di provinsi maupuan di kabupaten/kota.

    Kewenangan Dalam Urusan Wajib

    Mengacu pada pasal 16 (1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
    1.  Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
    2.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Norma, standar, prosedur, dan kriteria dimaksudkan adalah berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Dengan demikian, ditetapkan NSPK oleh penyelenggara urusan wajib pada pemerintah pusat adalah sebagai pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah. Sebagai urusan wajib pemerintahan tentunya tujuan disusunkan NSPK adalah untuk memberikan batasan-batasan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Oleh karena itu, ukuran terpenuhinya kebutuhan masyarakaty terhadap pengendalian penduduk dan keluarga berencana ini harus diperjelas sehingga NSPK bisa diperhitungkan dengan tepat untuk menjawab apakah pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah berhasil atau belum.

    Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam RPJMN

    Dalam RPJMN 2020-2024 pada bagian yang berkaitan dengan pengendalian penduduk dan keluarga disebutkan bahwa arah dan kebijakan pemerintah ada 2 yaitu

    1.   Mengendalikan pertumbuhan Penduduk dan Memperkuat Tata Kelola Kependudukan melalui pemaduan dan sinkronisasai kebijakan pengendalian penduduk mencakup penguatan sinergitas kebijakan pengendalian penduduk dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang, penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan pusat, provinsi dan daerah dalam bidang pengendalian penduduk dan pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta sinergitas pendataan keluarga.
    2.     Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatans emesta dengan peneanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mensorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan tehnologi melalui
    • Peningkatan kesehatan ibu-anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi mencakup peningkatan pelayanan maternal dan neonatal berkseinambungan terutama peningkatan kompetensi tenaga medis; 
    • Peningkatan pengetahuan ibu dan keluarga khusunya pengasuhan tumbuh kembang anak dan balita serta perluasan akses dan kualutas pelayanan KB-KR sesuai karakteristik wilayah dengan optimalisasi peran serta swasta dan pemerintah daerah dengan cara advokasi/KIE, Konseling Pengendalian Penduduk dan KB-KR dan meningkatkan kompetensi PKB/PLKB serta kapasitas tenaga
    • Peningkatan pengetahuan dan akses Kesehatan Reprouksi Remaja secara Lintas Sektorl dan responsif gender.

    Target dalam RPJMN 2020-2024

    Dengan masuknya pengendalian penduduk dan keluarga berencana di dalam RPJMN 2020-2024 maka dapat dilihat target-target yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan urusan wajib secara nasional yaitu
    1.         TFR sebesar 2,10
    2.         CPR sebesar 63,41
    3.         Unmet Need sebesar 7,4
    4.         ASFR 15-19 sebesar 18
    5.         Prevalensi Stunting sebesar 19%.

    Target-target tersebut bukanlah target lembaga penyelenggara urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang berdasar Undang-Undang 52 tahun 2009 diamanatkan pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional semata melainkan merupakan target yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana pengaturan di dalam

    Undang-Undang 23 tahun 2014. Pembagian kewenangan dalam rangka merealisasikan target tersebut terdapat dalam Lampiran N yang dapat dirinci sebagai berkut :
    1. Kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan tidak diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    2. Kewenangan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan 
    3. Kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti
    •    pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengembangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, 
    •  pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan
    •   pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penda yagunaan.
    Dengan melihat pada pembagian kewenangan tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintah pusat melalui BKKBN harus membuat NSPK agar pemerintah daerah dapat melaksanakan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah dalam rangka mencapai angka target-target tersebut. Namun demikian, pasal 16 UU 23 tahun 2014 ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga norma standar prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan mengarah pada SPM ini.

    Standar Pelayanan Minimal
    Sebagai pelaksana urusan wajib, pemerintah daerah tentunya perlu pedoman yang termaktub dalam NSPK. Akan tetapi, fungsi NSPK bukan hanya sebagai pedoman melainkan juga sebagai pengukur berhasil atau tidaknya urusan wajib tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, perlu adanya standar pelayanan minimal pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang ditetapkan dalam sebuah petunjuk teknis cara penghitungan SPM.
    SPM tetap mengacu pada angka-angka target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan pengukurannya harus mengacu pada definisi-definisi konsep masing-masing target.
    Pembahasan tentang teknis penghitungan SPM akan disampaikan pada artikel berikutnya.

    I'm proud to be a family planing participant

    Rabu, 18 Desember 2019

    MENGGAPAI TUJUAN MELALUI ROLE MODEL


    Dengan menimbang
    1. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
    2. bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. bahwa penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah dan pertumbuhan yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
    4. bahwa keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan;
    5. bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata;

    maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai landasan hukum dari program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional.

    Target Program

    Melihat pada hal di atas maka dapat dilihat keterkaitan dalam program KKBPK bahwa pembangunan keluarga merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional  dikarenakan keluarga adalah pembentuk penduduk dan masalah kependudukan merupakan modal dasar juga faktor dominan dalam pelaksanaan pembangunan. Dan boleh dikatakan pula bahwa kualitas penduduk dapat dimulai dari peningkatkan kualitas keluarga.

    Selain itu, berdasar pertimbangan bahwa program KKBPK ditujukan untuk :
    1. mewujudkan pertumbuhan penduduk yag seimbang melalui pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk 
    2. keluarga berkualitas melalui penyiapan dan pengaturan kehamilan dan peningkatan ketahanan keluarga.

    Target program tersebut apabila dikaitkan dengan visi dan misi Presiden 2019-2024 maka dapat dilihat pada misi : 

    Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia 
    meskipun pada rincian tidak secara tegas menyebutkan pentingnya pembangunan manusia melalui pembangunan keluarga akan tetapi, dalam pembangunan keluarga jelas diarahklan pada peningkatan kualitas manusia yang merupakan anggota keluarga; 
    Pembangunan Yang Merata dan Berkeadilan yang bisa terdapat pada kegiatan pengembangkan reformasi sistem jaminan sosial dalam hal ini pelayanan KB dan pembinaan keluarga serta kegiatan mempercepat penguatan ekonomi keluarga; 
    Kemajuan Budaya Yang Mencerminkan Pribadi Bangsa  yang bisa dikaitkan dengan pelaksanaan atau implementasi 8 fungsi keluarga ; 
    Pengelolaan Pemerintah Yang Bersih dan Efektif dan Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.

    Oleh karena itu dapat disebutkan bahwa meskipun Undang-Undang nomor 52 Tahun 2009 ini hadir 10 tahun yang lalu akan tetapi masih tetap bisa sinkron dengan visi dan misi pemerintahan yang terpilih dalam jabatan tahun 2019-2024.


    Tolok Ukur Program

    Target yang tertuang di dalam Undang-Undang 52 tahun 2009 masih bersifat abstrak sehingga perlu di konkritkan agar dapat diukur dengan benar dan capaiannya bisa dianalisa secara tepat dari tahun ke tahun sehingga kemajuan pembangunannya bisa diketahui.

    1. Pertumbuhan Penduduk Seimbang diukur melalui Total Fertility Rate. Berapapun angka yang ditetapkan untuk Total Fertility Rate sehingga pertumbuhan penduduk dikatakan seimbang maka yang diperlu diketahui adalah cara agar target ini terpenuhi. Adapun beberapa cara dalam memenuhi tolok ukur tersebut adalah melalui :

    a.       Memperbesar jumlah pemakai kontrasepsi jangka panjang terutama bagi Pasangan Usia Subur yang berada dalam kelompok umur 35-45 tahun dengan anak sudah lebih dari 3 (tiga) orang. Hal ini dilakukan untuk menekan angka putus pakai alat kontrasepsi yang sebagian besar justru terjadi pada Pasangan Usia Subur dalam kelompok umur tersebut dengan anak lebih dari 3 dan hanya menggunakan pil atau suntik.
    b.    Meningkatkan usia kawin pertama di kalangan remaja perempuan. Ini perlu dilakukan untuk memendekkan rentang waktu masa subur selama dalam status perwakinan sehingga memungkinkan terjaga kesehatan reproduksinya akibat kelahiran yang bisa diatur sedemikian rupa selama masa kesuburan perempuan tersebut.
    c.     Memperbesar cakupan remaja menjadi anggota Kelompok Kegiatan Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahasiwa karena dalam wadah institusi inilah pendewasaan usia perkawinan dapat disosialisasikan termasuk informasi tentang pentingnya membuat perencanaan dalam berkeluarga.

    2. Peningkatan Ketahanan Keluarga sampai sekarang belum ada tolok ukur yang baku dalam mencapai target peningkatan ketahanan keluarga ini.  Sangat tidak tepat kalau tolok ukur peningkatan ketahanan keluarga hanya pada pengetahuan keluarga tentang alat kontrasepsi, pengetahuan keluarga tentang 8 fungsi keluarga maupun pengetahuan keluarga tentang issue kependudukan. Kalau tolok ukur hanya terfokus pada peningkatan pengetahuan  maka hal ini belum menjadi acuan peningkatan ketahanan keluarga. Tolok ukur yang bisa diberlakukan dalam peningkatan ketahanan keluarga ini adalah tercapainya Netto Reproduction Rate. Berapapun nilai yang ditetapkan dalam Netto Reproduction Rate ini perlu diketahui cara dalam memenuhi tolok ukur tersebut seperti :

    a.     Memperbesar cakupan keluarga yang tergabung dalam kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL dan UPPKS karena kelompok-kelompok kegiatan ini dibentuk sebagai wadah berlangsungnya sosialisasi program salah satunya adalah tentang angka Netto Reprductiona Rate bisa disampaikan dan dipahami.
    b.      Memperluas cakupan keluarga yang hadir dalam pertemuan kelompok kegiatan
    c.       Menambah jumlah media massa yang menyiarkan informasi program KKBPK


    Segmen Pemenuhan Target

    Agar tolok ukur terpenuhi dalam mencapai target maka perlu ditentukan segmen sebuah program, dan untuk program KKBPK dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) segmen yaitu

    1. Pemerintah yang terkait dengan regulasi dari pusat hingga daerah, baik sebagai pembuat kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu sendiri bahkan terkait dengan tenaga pelaksana program di tingkat lapangan.
    2. Keluarga yang merupakan sasaran pelayanan KB dan sasaran dalam penggarapan peningkatan ketahanan keluarga dalam kelompok kegiatan karena keluarga dianggap sebagai subyek dan obyek pembangunan.
    3. Media massa yang merupakan sarana efektif dalam membangun pemahaman tentang program pembangunan secara menyeluruh sesuai dengan kemampuan keluarga dalam memiliki sarana informasi.

    Ketiga segmen ini harus menjadi satu kesatuan yang seharus dapat mengarah pada pemenuhan tolok ukur agar target yang ditetapkan tercapai.

    Seperti diketahui bahwa setiap tahun dilakukan suvey yang berkaitan dengan pencapaian target kinerja program dan sudah seharusnya hasil survei ini dijadkan sebagai bahan dasar dalam penetapan segmen program. Misal di dalam hasil penelitian diketahui jenis media apa yang paling banyak dipergunakan dalam mendapatkan informasi maka sebaiknya segmen media massa yang diperkuat adalah media massa sesuai dengan hasil suvey. Begitu pula dalam hasil survei diketahui alat kontrasepsi MKJP jenis apa yang dominan di suatu wilayah maka segmen keluarga yang disasar menjadi peserta KB MKJP dalam satu wilayah seharusnya sudah mengacu pada hasil survei. Hanya saja sayangnya, hasil survei masih terbatas pada pemetaan tingkat rovinsi sehingga kebijakan mengenai segmentasi pelaksanaan program tidak bisa tergambar di level Kabupaten/Kota. Padahal, di level ini juga terdapat pemilahan-pemilahan wilayah pengguna alat konrasepsi MKJP.

    Cara Lama Menjaring MKJP

    Berdasar hasil survei pula diketahui bahwa akseptor MKJP tingkat nasional hanya 12,1 sehingga upaya untuk menaikkan lagi angka tersebut agar Total Fertility Rate mencapai angka yang sudah ditetapkan. Sepertinya, pengelola program harus kembali melirik cara lama yang cukup berhasil dalam menjaring akseptor KB IUD dan Implant yaitu :

    1. Melakukan seleksi akseptor KB khusus MKJP dengan masa pakai 15 dan 20 tahun yang harus dibuktikan dalam Kartu Keluarga, formulir K/I/KB, bukti visum dari bidan/puskesmas/rumah sakit kemudian menetapkan hasil seleksi guna mendapat penghargaan ;
    2. Bagi akseptor KB MKJP seperti IUD, Implant, MOP dan MOW diberi sebuah kehormatan sebagai role model sesuai dengan tingkatan wilayah nya penghargaan yang dimiliki seperti pemenang seleksi tingkat Kecamatan akan menjadi roleh model di kecamatannya dalam semua kegiatan pertemuan sehingga dengan sendirinya para role model inilah yang akan berbicara tentang MKJP
    3. Bagi akseptor yang masuk seleksi diberikan beasiswa untuk anak-anaknya yang paling kecil dan ini dapat dilakukan dengan bekerjasama antara pemerintah daerah dan CSR perusahaan yang ada di daerah dengan syarat anaknya yang berstatus remaja merupakan anggota PIK remaja
    4. Capaian akseptor MKJP terbanyak merupakan salah satu syarat apabila ada pemilihan petugas lapangan KB unggulan yang akan dilibatkan dalam pertemuan di skala nasional.

    Dengan cara-cara sedemikian rupa itu maka keluarga akan merasakan manfaat secara holistik dari pelayanan KB MKJP. Indikator dalam melakukan harus jelas bahwa MOP dan MOW lebih tinggi nilainya dan IUD lebih tinggi nilainya dibanding implant. Pemilihan sudah langsung disaring hanya pada akseptor KB MKJP.

    Cara Meningkatkan NRR

    Netto Reprodcution Rate merupakan cara baru dalam menentukan pencapaian target peningkatan ketahanan keluarga. Masih mengacu pada cara lama dalam menjaring MKJP, dalam menjaring keluarga yang telah melaksanakan prinsip NRR tersebut maka dilakukan dengan cara :

    1. Seleksi terhadap keluarga terutama  pasangan usia subur kelompok usia 20 – 35 tahun yang memiliki anak 2 orang tanpa memperbandingkan jenis kelamin anak melainkan melihat pada jarak antara anak pertama dengan anak kedua minimal 4 tahun serta akseptor KB di luar MKJP untuk kemudian menetapkan hasil seleksi untuk mendapatkan penghargaan
    2. Bekerjasama dengan CSR Produk Keluarga seperi susu, perlengkapan anak, perlengkapan sekolah atau organsasi kemasayrakatan lainnya yang bergerak di bidang pembangunan keluarga untuk menajdi para pemenang seleksi ini sebagai peserta kegiatan
    3. Menjadikan pasangan suami-istri pemenang seleksi ini sebagai role model terutama bagi yang memiliki anak dengan jenis kelamin yang sama (laki-laki saja atau perempuan saja) sesuai dengan tingkatan dalam seleksi.
    4. Bagi petugas lapangan hal ini dapat dijadikan ukuran apabila ada pemilihan petugas lapangan unggulan.

    Cara Meningkatkan Jumlah Anggota PIK Remaja/Mahasiswa

    Meningkatnya usia kawin pertama bagi remaja perempuan akan sangat berpengaruh terhadap angka kelahiran hidup bagi perempuan selama masa suburnya. Agar para remaja perempuan terpapar informasi pentingnya menjaga kesehatan reproduksi terutama pra pernikahan maka target penurunan TFR dapat dipenuhi. Cara memenuhi tolok ukur dari peningkatan jumlah anggota PIK Remaja/Mahasiswa adalah sebagai berikut :

    1. Membentuk kelompok PIK Remaja berbasis kemasyarakatan dengan target setiap desa/kelurahan 1 (satu) PIK Remaja beranggotakan maksimal 50 orang di luar Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya sedangkan kegiatan dilakukan secara rutin mingguan dengan pembinaan selain oleh petugas lapangan juga menjadi tanggung jawab Kepala Desa/Lurah sebab merupakan bagian dalam misi Presiden 2019-2024
    2. Membentuk kelompok PIK Mahasiswa berbasis pendidikan dengan kegiatan menyatu dengan kegiatan kemahasiswaan yang dalam pembinaan Bidang Kemahasiswaa di perguruan tinggi
    3. Melakukan seleksi kelompok kegiatan dengan frekwensi aktifitas pembinaan lebih intensif, kerapian dalam administrasi dan inovasi-inovasi pembina dalam meningkatkan pengetahuan pendewasaan usia perkawinan bagi remaja khususnya remaja perempuan.
    4. Menetapkan hasil seleksi per tingkatan wilayah untuk mendapatkan penghargaan dan salah satu penghargaan bagi kelompok adalah menjadi role model di wilayahnya.

    Cara Meningkatkan Peran Media Massa

    Harus diakui bahwa media massa memegang peranan penting dalam penyebar luasan informasi semua program pembangunan. Semakin tahun di era globalisasi ini, tehnologi semakin berkembang dan media massa cetak sudah semakin ditinggalkan. Televisi dan media elektronik lah yang saat ini menjadi sarana komunikasi yang dominan di masyarakat. Oleh karenanya pemanfaatan media massa juga sangat penting dan untuk mendapat cakupan terluas dalam penyebar luasan informasi dapat dilakukan dengan cara :
    1.    Melakukan pemantauan untuk proses seleksi terhadap media massa yang memiliki slot waktu dalam penyiaran program dengan kriteria prime time dan not prime time.
    2.    Pemantauan dilakukan selama setahun guna mengetahui materi dalam penyiaran program dan memastikan bahwa slot waktu da acara itu merupakan inisiatif media massa bersangkutan tanpa ada campur tangan dari pengelola program.
    3.       Seleksi berjenjang sehingga ada penetapan media massa unggulan dalam penyiaran program.

    Tulisan ini hanya sumbang pemikiran dalam pelaksanaan program KKBPK sehingga dalam masa kerja 5 tahun ke depan dapat mendukung visi dan misi presiden secara keseluruhan. Bahwa role model sangat diperlukan dalam pelaksanaan program KKBPK.

    Semoga bermanfaat.

    I'm proud to be a family planning participant !!

    Entri yang Diunggulkan

    MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

    S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...