SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Jumat, 04 Mei 2012

Program KB dalam UU Pemda

Pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:
  1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan cara dekosentrasi dan desentralisasi serta tugas pembantuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Daerah yang dibentuk berdasarkan cara desentralisasi dan dekosentrasi adalah daerah Propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan cara desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan cara desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
  3. Pembagian Daerah diluar daerah Propinsi dibagi habis kedalam Daerah Otonom. Dengan demikian, wilayah adiministrasi yang berada didalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
  4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 sebagai Wilayah Administrasi dalam rangka dekosentrasi menurut Undang-undang ini kedudukannya di ubah menjadi Perangkat Daerah Kabupaten dan perangkat Daerah Kota.
Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Dalam negara  kesatuan, kekuasaan pemerintahan berada dalam satu tangan pemerintah,  tetapi dengan asas desentralisasi kekuasaan pemerintahan itu dapat didistrubusikan kepada  pemerintah daerah.  Dalam kaitannya dengan pemencaran kekuasaan pemerintahan itu sepanjang sejarah pemerintahan daerah di Indonesia  telah dikenal berbagai model  dalam rangka apa yang menjadi urusan pusat dan apa yang menjadi urusan daerah. 
 
Pembagian urusan antara pusat dan daerah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.  Secara substansi dan filofis tentu ada perbedaan yang mendasar antara  konsep pembagian kewenangan dan konsep pembagian urusan, meskipun dalam prakteknya bagi pemerintah daerah tidak dirasakan. Hal ini terutama kalangan pemerintah daerah lebih fokus pada adanya urusan. Padahal terdapat suatu perbedaan yang mendasar mengelola pemerintahan daerah dibawah konsep pembagian kewenangan dengan konsep pembagian urusan. 
Untuk Program Kependudukan dan KB di tingkat Pusat dan Propinsi mengacu pada UU No 52 tahun 2009, namun untuk pengelolaan program KB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 lampiran pada huruf L sebagai berikut :


L. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELUARGA BERENCANA
DAN KELUARGA SEJAHTERA

SUB BIDANG
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1.  Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi
























































































1.a. Penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak skala provinsi.

b.Pemberian dukungan operasional jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala provinsi.


c. ―




2.a. Pemberian dukungan pelaksanaan pedoman upaya peningkatan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala provinsi.

b.  ―





 
 
3.a.Pengelolaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala provinsi.

b.  ―


c.  ―




d.  ―


e.  ―

    f.





g.  ―

h.   ―




4.a.   Penyediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi skala provinsi.

b.     






c.     




5.a. Pemberian dukungan penyelenggaraan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi skala provinsi.
 b. 
1.a. Penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak skala kabupaten/ kota.
 
b.  Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/ kota.

c.  Penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan KB di rumah sakit skala kabupaten/kota.

2.a.    Penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB,  sasaran peningkatan perencanaan kehamilan, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran “Unmet Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/kota.

b.  Penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/ kota.

3.a. Pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/ kota.
 
b. Pemantauan tingkat drop out  peserta KB.

c. Pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluh KB.

 d. Perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB.

 e. Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi.

f. Penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

 g. Pembinaan penyuluh KB.

 h. Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.

4.a. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman, berkualitas dan merata skala kabupaten/kota.

b.Pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi, dan pelayanannya dengan prioritas  keluarga miskin dan kelompok rentan skala kabupaten/kota.

c.Penjaminan ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala kabupaten/kota.

5.a. Pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi skala kabupaten/ kota.

 b.  Pelaksanaan informed choice dan informed consent dalam program KB.
2.   Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) 


1.a.Penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

  b. Pemberian dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

2.a. Fasilitasi pelaksanaan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

b.  ―




 
3.a. Pengelolaan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

 b.     






 
c.     ―

 


d.       ―




e.       ―




f.  ―


 
4.   Pendayagunaan SDM pengelola,  pendidik sebaya dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala provinsi.
1.a.  Penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/ kota.

b.  Penyelenggaraan dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA skala kabupaten/kota.

2.a.Penetapan perkiraan sasaran pelayanan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA skala kabupaten/kota.



   b.Penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/ kota.

3.a.  Penyelenggaraan pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/ kota.

 b.  Penyelenggaraan kemitraan pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kabupaten/kota.
  c.   Penetapan fasilitas pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala kabupaten/kota.
  d.  Pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala kabupaten/kota.
   e.  Penetapan sasaran KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/kota.

   f .Penetapan prioritas kegiatan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/kota.

4. Pemanfaatan tenaga SDM pengelola,  pendidik sebaya dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala kabupaten/kota.

3.   Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga

1.a.  Penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala provinsi.

b.   



2.a.  Fasilitasi pelaksanaan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala provinsi.

b.  ―



3.a. Pengelolaan operasional   ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala provinsi.

  b.   ―




c.   ―




d.        ―





 

e.       ―

 

f.  ―




g.  ―

1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.
 
b. Penyelenggaraan dukungan pelayanan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.

2.a.    Penyerasian penetapan kriteria pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.


 b.    Penetapan sasaran Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL) skala kabupaten/ kota.

3.a.  Penyelenggaraan BKB, BKR, dan BKL termasuk pendidikan pra-melahirkan skala kabupaten/ kota.

  b.Pelaksanaan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.


 c. Pelaksanaan model-model kegiatan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.

  d. Pembinaan teknis peningkatan pengetahuan, keterampilan,   kewirausahaan dan manajemen usaha   bagi keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) skala kabupaten/kota.

 e. Pelaksanaan pendampingan/ magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS skala kabupaten/kota.

 f.  Pelaksanaan kemitraan untuk aksesibilitas permodalan, teknologi, dan manajemen serta pemasaran guna peningkatan UPPKS skala kabupaten/kota.

g. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga skala kabupaten/kota.

4.   Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas


1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala provinsi.

b.    ―



 
2.a.Fasilitasi pelaksanaan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria penguatan pelembagaan  keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala provinsi.

b.       




c.       ―



 d.       ―


 
e.       ―

 

f.  ―

  
3.a. Pengelolaan operasional penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala provinsi.


b.    Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB nasional, serta pemanfaatan hasil kajian dan penelitian.

c.       ―
 
d.       ―

e.       ―

 
f.  ―


g.       ―


h.       ―


i.  ―



j.


k.       ―



1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kabupaten/kota.


b. Penyelenggaraan dukungan operasional penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kabupaten/kota.

2.a.Penetapan perkiraan sasaran pengembangan penguatan pelembagaan   keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kabupaten/kota.

 b.    Pemanfaatan pedoman pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KB.

c.    Penetapan petunjuk teknis pengembangan peran Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) dalam program KB nasional.

d.    Penetapan formasi dan sosialisasi jabatan fungsional penyuluh KB.

e.    Pendayagunaan pedoman  pemberdayaan dan penggerakan institusi masyarakat program KB nasional dalam rangka kemandirian.

f.     Penetapan petunjuk teknis peningkatan peran serta mitra program KB nasional.
 
3.a.    Pelaksanaan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program KB nasional, termasuk jajaran medis teknis tokoh masyarakat dan tokoh agama.

b.    Penyediaan dan pemberdayaan tenaga  fungsional penyuluh KB.


 
c.    Penyediaan dukungan operasional penyuluh KB.

d.    Penyediaan dukungan operasional IMP dalam program KB nasional.

e.    Pelaksanaan pembinaan teknis IMP dalam program KB nasional.

f.     Pelaksanaan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KB nasional dalam rangka kemandirian.

g.    Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB nasional di kabupaten/kota.

h.   Pemanfaatan hasil kajian dan penelitian.

i.     Pendayagunaan kerjasama jejaring pelatih terutama pelatihan klinis kabupaten/kota.

j.     Pendayagunaan SDM program terlatih, serta perencanaan dan penyiapan kompetensi SDM program yang dibutuhkan kabupaten/kota.
 
k.    Pendayagunaan bahan pelatihan sesuai dengan kebutuhan program peningkatan kinerja SDM.

5. Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)

1.a. Penetapan kebijakan dan pengembangan advokasi dan KIE skala provinsi.

   b.  Fasilitasi operasional advokasi dan KIE skala provinsi.

2.a.  Fasilitasi pelaksanaan pedoman pengembangan advokasi dan KIE  skala nasional.

b.  ―

 3.a. Pengelolaan pengembangan advokasi dan KIE skala provinsi.

b.       




c.       ―




 d.       ―



1.a.    Penetapan kebijakan dan  pengembangan advokasi dan KIE skala kabupaten/kota.

 b.  Penyelenggaraan operasional advokasi KIE skala kabupaten/ kota.

2.a.    Penetapan perkiraan sasaran advokasi dan KIE skala kabupaten/kota.

b.Penyerasian dan penetapan kriteria advokasi dan KIE skala kabupaten/kota.

3.a.Pelaksanaan advokasi, KIE, serta konseling program KB dan KRR.
 
 b. Pelaksanaan KIE  ketahanan dan pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan institusi program KB.

 c. Pemanfaatan prototipe program KB/Kesehatan Reproduksi (KR), KRR, ketahanan dan pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas.

 d. Pelaksanaan promosi KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS, dan bahaya NAPZA dan perlindungan hak-hak reproduksi.



6. Informasi dan Data Mikro Kependudukan dan Keluarga
1.a. Penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.

b.    Fasilitasi operasional pengelolaan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.

2.a.   Fasilitasi pelaksanaan pedoman pengembangan informasi dan data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.


 
3.a. Pengelolaan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.

b.  ―



c.  ―



d.   ―




e.    ―




1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

b. Penyelenggaraan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

 
2.a.    Penetapan perkiraan sasaran pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

 b. Informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

3.a.Pelaksanaan operasional sistem informasi manajemen program KB nasional.



 b. Pemutakhiran, pengolahan, dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga.

 c. Pengelolaan data dan informasi program KB nasional serta penyiapan sarana dan prasarana.

 d. Pemanfaaan data dan informasi program KB nasional untuk mendukung pembangunan daerah.

 e. Pemanfaatan operasional jaringan komunikasi  data dalam pelaksanaan e-government dan melakukan diseminasi informasi.


7. Keserasian Kebijakan Kependudukan


1.    Pelaksanaan kebijakan terpadu antara perkembangan kependudukan (aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas) dengan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.



2.    Pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan di provinsi.


 3.a. Penyerasian isu kependudukan ke dalam program pembangunan di provinsi.

   b.  ―
1.    Penyelenggaraan kebijakan teknis operasional dan pelaksanaan program kependudukan terpadu antara perkembangan kependudukan (aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas) dengan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan di daerah kabupaten/kota.

2.    Pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan di daerah kabupaten/kota.

3.a.   Penyerasian isu kependudukan ke dalam program pembangunan di daerah  kabupaten/kota.

 b. Pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan di daerah kabupaten/kota.

8.  Pembinaan


1. Dukungan pelaksanaan monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan supervisi  pelaksanaan program KB nasional.
1. Monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan supervisi pelaksanaan program KB nasional di kabupaten/kota.

Mengacu pada tabel di atas maka jelas beberapa kegiatan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang sudah di serahkan kewenangannya ke Pemerintah Daerah, seharusnya mendapat porsi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Namun kenyataannya, tidak semua daerah merasa perlu untuk menempatkan program KB dalam APBD selain program-program dari sektor riil. Hal ini disebabkan Kependudukan dan KB bukan investasi yang bisa diambil dalam 5 tahun melainkan dalam jangka panjang. Sedangkan kepentingan pada pengampu jabatan di Pemerintah Daerah adalah investasi lima tahunan untuk dipetik dalam Pilkada.

Akan tetapi bila melihat pada terbitnya UU No 32 Tahun 2004 dimana hierarchi tata pemerintahan di atur sangat jelas, seharusnya ketika Pemda tidak dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi maka akan dikenakan sanksi dalam pengalokasian dana pembangunan. Tentunya, program KB termasuk dalam ketentuan ini bila mengacu pada PP 32 tahun 2007.

Which One The Truth

My husband was moved from his old office.  In his new office, he is a secretary.  And at the beginning of his duty, he asked me to go to his office. Then,  I went to his office and met some employees there.

For the first conversation, I was talked with someone about TP PKK. She asked me to help them makes TP PKK much better.

For the next conversation, I was talked with someone about the programs that have connected with my duties at my office. The programs are BKB and BKL. What was I found in that conversation makes me feel so shame.

The field employee of Family Planning   never came to this office except there’s a special moment, like yesterday while there’s LOMBA KELURAHAN.

I’m so shame with this conversation. I imagined if all of the field employee of Family Planning do like her…. it means the program will be loose....  day by day….time by time.

And then, why they always protest about the job if they never do the job correctly.
The big question is Which one the truth….

They do the job but so less the salary or they have the salary but didn’t do the job ?

May be what was I found in my conversation a few days is the answer about that. Although,  it can’t be general description

Rabu, 02 Mei 2012

UPPKS dalam KESATUAN GERAK PKK TINGKAT PROPINSI KALSEL

Sesuai dengan visi dan misi program Kependudukan dan Keluarga Berencana yang pada akhirnya mengarah pada pengendalian jumlah penduduk melalui program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga didalam berbagai kesempatan. Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan adalah berintegrasi dengan Tim Penggerak PKK.Hal ini disebabkan dalam 10 program PKK memuat tentang Kesehatan dimana termasuk di dalamnya program Keluarga Berencana.

Terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 1 Mei 2012 telah dilaksanakan kegiatan Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong dan Kesatuan Gerak PKK Tingkat Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2012 di Kabupaten Barito Kuala. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan terlibat aktif dimulai dari pelaksanaan lomba-lomba di Bidang KS-PK seperti Lomba BKB, BKR, BKL dan Pengelola Kelompok BKB tingkat Propinsi Kalimantan Selatan.

Acara dimulai dari peninjauan stand UPPKS se Kalimantan Selatan oleh rombongan Ketua TP PKK Propinsi Kalimantan Selatan yang didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan, Ibu Dra. Chamnah Wahyuni, MBA.

                                                   Ketua TP PKK Propinsi Kalimantan Selatan didampingin
                                                   Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan
Pada saat mengunjungi stand pameran produk UPPKS yang diikuti 12 Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dan dimeriahkan 6  Kelompok UPPKS dari Kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Ketua TP PKK beserta rombongan berkenan mencicipi produk unggulan kelompok UPPKS yang mengikuti acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Propinsi Kalimantan Selatan.

                                                                    Ketua TP PKK Propinsi Kalimantan Selatan didampingin
                                                   Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan
Selain produk berupa pengolahan bahan pangan, kelompok UPPKS yang mengikuti kegiatan ini menampilkan hasil-hasil kerajinan tangan yang tidak kalah menarik dan layak untuk dijadikan produk unggulan masing-masing Kabupaten.


Selain pameran produk UPPKS yang dipamerkan, pada puncak acara diserahkan hadiah-hadian bagi pemenang lomba dalam rangka Kesatuan Gerak PKK baik di lingkup TP PKK Propinsi Kalimantan Selatan maupun di lingkup Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan.

Untuk pemenang lomba di lingkup Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan yang diserahkan adalah Pemenang I Pengelola Kelompok BKB yang diterima Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Pemenang I Lomba Kelompok BKB yang diterima Ketua Kelompok BKB Tanjung Kota Banjarmasin, Pemenang I Lomba Kelompok BKR yang diterima Kelompok BKR Rindang Kenari Kota Banjarmasin dan Pemenang I Lomba Kelompok BKL yang diterima Kelompok BKL Kenanga Kota Banjarmasin.

JENJANG KARIER BERDASAR KOMPETENSI DAN JAJAK PENDAPAT


KARIR

Purna Atmaja menyebutkan bahwa karir merupakan suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan status kepegawaianseseorang dalam suatu organisasi sesuai dengan jalur karir yang telah ditetapkan organisasi. Karier adalah semua pekerjaan atau jabatan yang dipegang selama masa kerja seseorang. Karirmenunjukkan perkembangan para karyawan secara individual dalam suatu jenjang ataukepangkatan yang dapat dicapai selama masa kerjanya dalam suatu organisasi.

 
Pengertian Tentang Karier:
1.   Karir sebagai suatu rangkaian promosi jabatan atau mutasi ke jabatan yang lebih tinggi dalam jenjang hirarki yang dialami oleh seorang tenaga kerja selama masa kerjanya.
2.     Karir   sebagai suatu penunjuk pekerjaan yang memiliki gambaran atau pola pengembangan yang jelas dan sistematis.
3.    Karir sebagai suatu sejarah kedudukan seseorang, suatu rangkaian pekerjaan atau posisi yang pernah dipegang seseoranga selama masa kerjanya. Oleh karena itu, pengertian yang terakhir ini sangat luas dan umum, karena setiap orang pasti mempunyai sejarah pekerjaan yang berarti setiap orang pasti mempunyai karir.

 
Dengan menilik pada pengertian tentang karier tersebut di atas maka bagi seorang pegawai karir dianggap sebagai :
1.       Kesempatan untuk melakukan sesuatu yang membuat merasa senang (prestise).
2.       Kesempatan untuk mencapai sesuatu yang berharga (prestasi).
3.       Kesempatan untuk mempelajari hal-hal baru,
4.       Kesempatan untuk mengembangkan kecakapan dan kemampuan anda.
Itu sebabnya, sebuah karir perlu dibuat Perencanaan sehingga fungsi kepegawaian bukan hanya bagi indovidu melainkan bagi organisasi dimana pegawai tersebut berada.

 
KOMPETENSI dan JAJAK PENDAPAT

Dalam perkembangan selanjutnya, sistem jenjang karir telah mengalami banyak pergeseran dan pada dekade terakhir ini lebih difokuskan pada sistem jenjang karir berdasarkan kompetensi. Ini utamanya dilakukan pada instansi pemerintah yang bersifat vertikal.

David McClelland adalah orang yang mendefinisikan kompetensi sebagai karakteristik personal yang dapat membawa pada kinerja yang lebih tinggi. Karakteristik-karakteristik ini adalah
1.       bakat yakni talenta alami yang di bawa sejak lahir namun mudah dikembangkan oleh seseorang,
2.       kemampuan yakni aplikasi praktis dengan bersumber dari bakat seseorang dan
3.       pengetahuan yakni informasi yang dibutuhkan untuk penyelesaian tugas dan pencapaian tujuan kegiatan.

Dengan melakukan uji kompetensi maka karakteristik pegawai-pegawai yang diharapkan dapat mengisi jenjang karier tertentu bisa dilakukan secara sistematis sehingga Perencanaan Jenjang Karir bisa dioptimalkan.

Namun demikian, uji kompetensi bukanlah satu-satunya dasar pertimbangan di dalam penempatan karir seorang pegawai. Hal ini dikarenakan, pada jenjang tertentu tidak hanya bisa dipenuhi dari kompetensi seseorang berdasar hasil uji kompetensi melainkan juga berdasar hasil uji aplikasi yang terlihat dalam perilaku pegawai itu sendiri. Oleh karenanya, jajak pendapat merupakan salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dalam Perencanaan Sistem Jenjang Karier yang diemban oleh sebuah organisasi.

POLA AKAR RUMPUT

Jajak pendapat, dilakukan dalam rangka mengumpulkan data valid mengenai seorang pegawai yang direncanakan akan duduk dalam suatu jabatan tertentu. Jajak pendapat haruslah terhindar dari unsur subyektifitas sehingga diperlukan metoda tersendiri untuk mendapatkan data yang valid dan obyektif mengenai pegawai yang dibutuhkan data perorangannya. Oleh karena itu, hal penting yang mempengaruhi obyektifitas jajak pendapat adalah :

1.       Responden dalam jajak pendapat
Responden merupakan faktor berpengaruh yang sangat besar. Ketika sebuah jajak pendapat dilakukan terhadap responden yang memiliki kepentingan maka data yang diberikan sudah bisa dipastikan akan bersifat bias. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kepentingan yang di usung oleh para responden dalam memberikan data dan informasi. Sehingga, ketika pegawai yang direncanakan akan duduk dalam satu jabatan dinilai tidak sejalan dengan kepentingan segolongan orang dengan sendirinyai tidak akan diberi nilai positif oleh para responden.
Kepentingan yang dominan akan berpengaruh dalam memberikan pendapat. Untuk mendapatkan data yang obyektif dilakukan dengan melokalisir responden jajak pendapat yakni hanya terhadap pegawai yang tidak memiliki kepentingan terutama kepentingan untuk duduk di jabatan yang sama

2.       Materi yang pokok dalam jajak pendapat
Yang dimaksud dengan materi jajak pendapat adalah data-data yang diharapkan mengarah pada kondisi pegawai yang diharapkan seperti pola interaksi, pola komunikasi, pola solving problem dan pola kinerja dalam pencapaian tujuan.
Dengan ketegasan materi yang ditanyakan maka data yang diperoleh tidak akan bias guna menghindari pendapat subyektif yang kerapkali tidak mengarah pada pencapaian tujuan organisasi.

3.       Nilai akhir yang diharapkan
Nilai akhir yang diharapkan menjadi acuan dalam melakukan jajak pendapat. Ketika nilai akhir yang diharapkan sudah bias terlebih dahulu maka walau responden maupun materi sudah tepat tetap akan menghasilkan data yang bias. Oleh karena itu, bila nilai akhir mengarah pada aplikasi kompetensi pegawai dalam kinerja-nya tidak perlu dicampur aduk dengan hal-hal yang bersifat pribadi sepanjang tidak mempengaruhi pencapaian tujuan.

 
Hal terpenting dari keseluruhan jajak pendapat itu adalah sumber data dari “akar rumput” sehingga pengkajian lebih obyektif dan hasil lebih akurat. Sebab bila mengamati hanya pada bagian batang atau daunnya saja, tidak akan mengakomodir data valid dalam menyiapkan Perencanaan Sistem Jenjang Karir dalam organisiasi.
Ir. Hamry Gusman Zakaria,MM. yang pernah memberikan motivasi di lingkungan Perwakilan BKKBN Propinsi Kalsel menyatakan : "bila pimpinan ingin mengangkat seseorang dalam jabatannya maka tanyalah para staf-nya apakah orang itu problem solver ataukah problem maker"......staf adalah orang yang tidak memiliki kepentingan politis untuk duduk di sebuah jabatan namun berpengaruh besar terhadap siapa yang akan duduk dalam sebuah jabatan.

Tulisan ini terinspirasi dari sebuah dialog menarik tentang diriku sendiri. Don't have to worry because I know my own so know what I want and I know how to count the time. Semoga bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

SEMINAR SEHARI DI LINGKUNGAN PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN

Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional melalui Sub Bidang Ketahanan Keluarga Remaja menyelenggarakan kegiatan Center of Excellent Mahasiswa IAIN Antasari yang baru membentuk  Pusat Informasi Konseling Mahasiswa Dakwah (PIK-MADA) pada hari Sabtu, 24 Maret 2012. Kegiatan di hadiri Dekan Fakultas Dakwah IAIN Antasari, Prof. Khairuddin yang memberikan sambutan dengan menguraikan tentang fakta seorang Rasulullah Saw. 

”Fakta pertama, Nabi Muhammad Saw. adalah seorang pebisnis sukses, fakta kedua, Nabi Muhammad Saw. adalah manusia yang kaya, fakta ketiga, Nabi Muhammad Saw. menganjurkan kita untuk kaya, dan fakta keempat, Nabi Muhammad Saw. telah menerapkan prinsip bisnis modern dalam membangun kerajaan bisnisnya” ujarnya menambahkan. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa harta kekayaan apabila beredar di kalangan umat Islam yang amanah, maka setidaknya itu menjadi jaminan bagi kelangsungan hidup umat Islam, maka menurutnya tidaklah salah kalau ada pendapat yang menganjurkan kepada umat Islam agar menjadi pengusaha.

Kegiatan CoE tersebut di isi dengan seminar dan motivasi enterpreneurship disampaikan penulis buku 7 Mukjizat Finansial langsung yaitu Ir. Hamry Gusman Zakaria, MM. Dalam uraiannya, sang motivator memberikan data faktual tentang realita orang kaya yang didominasi oleh pebisnis. ”Hasil survey membuktikan bahwa orang-orang kaya di dunia berasal dari pebisnis 74%, dari profesional 10%, dari karyawan (level Top Management) 10% dan dari lain-lainnya 6%” paparnya. Ia juga menyebutkan bahwa di usia 65 tahun, sekitar 54% orang bangkrut atau tergantung dari orang lain/pemerintah, 36% meninggal sebelum usia 65 tahun, 5% masih/harus bekerja, 4% hidup berkecukupan tanpa bekerja (financial independent) dan hanya 1% yang kaya raya.

”Kita harus punya mindset yang berbeda dengan orang biasa. Orang biasa pola pikirnya adalah bekerja untuk mendapatkan uang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Orang sukses pola pikirnya adalah bekerja untuk menghasilkan aset dan menjadi uang agar mudah berinfak/sadaqah, memenuhi kebutuhan hidup dan untuk menambah aset lainnya” ujarnya.

Terkait dengan kehadiran penulis buku dan motivator 7 Mukjizat Finansial, seminar kembali di laksanakan pada tanggal 26 Maret 2012 yang dihadiri lebih dari 150 orang Petugas Lapangan KB se Kalimantan Selatan. Tidak berbeda jauh dengan uraian di Auditorium IAIN Antasari, pada seminar yang dilaksanakan di Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan ini, Ir. Hamry Gusman Zakaria, MM. selain menyampaikan hasil survey tentang orang-orang sukses juga mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan karir seseorang. Kelima faktor tersebut antara lain :
  1. Melakukan 9 amalan yang mendatangkan rezeqi seperti memperbanyak berzikir, memperbanya perbuatan amal kebaikan, menyambung silaturahmi, menghormati orang lain, jujur dan amanah, meningkatkan ibadah kepada Allah Subhannahu Wa Ta'ala, memperbanyak shidaqoh, khusnudzonbillah dan menertibkan shalat sunnat dan tiap malam akhir.
  2. Membantu musuh dengan kebaikan
  3. Membantu atau berbuat baik terhadap bawahan
  4. Melakukan rutinitas positif
  5. Bekerja lebih keras.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...