SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Sabtu, 31 Mei 2014

MEMAKAN SIMALAKAMA

Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang Penghematan Belanja Negara telah diterbitkan.  Latar belakang diterbitkannya instruksi ini adalah defisit anggaran dalam APBN 2014 sebesar Rp. 100.000.000.000.000,- Untuk mengatasi defisit anggaran sebesar itu maka dilakukan penghematan di semua Kementerian dan Lembaga penyelenggara pemerintahan.

Besaran penghematan antara kementerian/lembaga tidak sama. Yang pasti, semua kementerian/lembaga berdasar instruksi ini, harus memangkas anggaran tahun 2014 sebesar 25 sampai dengan 45 persen. BKKBN pada lampiran Inores tersebut dihemat sebesar 29,43%.

Arus Politik

Penghematan atau efisiensi sebenarnya merupakan hal biasa saja dalam tatanan keuangan negara. Apalagi bila perhitungannya disebabkan adanya defisit anggaran yang membuka peluang untuk meminjam atau mendapat bantuan dana luar negeri yang pada akhirnya menambah hutang Indonesia ke luar negeri.

Yang tidak biasa dalam penghematan ini adalah keluarnya Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2014 pada akhir masa kerja pemerintahan. Dengan penghematan 25%-45% ini maka bisa dipastikan bahwa 6 (enam) bulan ke depan seluruh kementerian/lembaga sudah tidak memiliki anggaran yang memadai untuk melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi-nya.

Di sisi yang lain, dalam 6 (enam) bulan ke depan, pemerintahan di Indonesia mengalami pergantian. Pergantian pemerintahan ini merupakan hasil dari Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden.  Dengan demikian bisa dibayangkan bahwa pergantian pemerintahan akan diawali dengan tidak tersedianya anggaran yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan itu sendiri.

Ini semua menggambarkan bahwa, arus politik saat ini berpengaruh besar terhadap kebijakan dan sangat berpengaruh pula terhadap kinerja di kementerian/lembaga.

Budaya Yang Diuji

BKKBN merupakan bagian dari lembaga pemerintah yang wajib melaksanakan Instruksi Presiden tersebut. Itu sebabnya, penghematan dilakukan dari pusat hingga ke provinsi. Besaran penghematan pun ditentukan berbeda antar provinsi.

Kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Instruksi Presiden yang memangkas anggaran tersebut menyebabkan sebagian besar kegiatan tidak lagi tersedia anggarannya. Baik itu kegiatan penunjang, kegiatan baku dan kegiatan strategis mendapat perlakuan yang sama untuk di efisiensi. Hal ini, bagi BKKBN bagai buah simalakama sebab persentasi terbesar dari anggaran BKKBN justru diperuntukkan bagi tugas-tugas yang terkait dengan mitra kerja utamanya di lini lapangan.

Dari peristiwa yang hanya memakan waktu beberapa hari tersebut, buah simalakama ini suka tidak suka harus dimakan bersama oleh seluruh pengelola program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Akan tetapi, memakan buah simalakama yang bernama efisiensi ini tidak harus mengakibatkan mitra kerja di lini lapangan mati, tidak harus menyebabkan BKKBN mati di tangan pemerintah Indonesia dan juga jangan sampai mematikan pengelola program KKBPK.

Hadirnya buah simalakama yang harus dimakan bersama ini, sebenarnya merupakan ujian bagi budaya kerja yang dibanggakan pegawai BKKBN selama ini.  Budaya kerja yang diuji adalah :

ü Seberapa tinggi tingkat kecerdasan para pengelola program KKBPK untuk mengoptimalkan atau meningkatkan manfaat dari dana yang tersisa akibat efisiensi sehingga visi dan misi program tetap tercapai dengan TFR yang turun dari angka 2,6

ü  Seberapa kuat keuletan para pengelola program KKBPK untuk terus berusaha mencapai TFR di bawah 2,6 dengan memanfaatkan unsur organisasi seperti Man, Money, Machine, Method, Material dan Market yang tersedia

ü  Seberapa teguh kemitraan internal dan eksternal dalam mendukung pelaksanaan program KKBPK sehingga pencapaiannya tidak lagi diberi warna merah.

Keberhasilan BKKBN menghadapi ujian ini akan terlihat pada capaian akhir tahun 2014 yakni tetap mewujudkan penurunan TFR walaupun sudah memakan buah simalakama. Dan yang lebih penting adalah bahwa keberhasilan itu membukti BKKBN tidak terkena dampak arus politik saat ini.

Tulisan ini hanya sumbang pemikiran dengan harapan, semua memiliki semangat yang sama......mensukseskan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga.

Salam KB, DUA ANAK CUKUP !!

Selasa, 25 Maret 2014

MENANGIS PERTAMA

Perjalanan saya ke Sukabumi tempo hari, menyisakan satu catatan kecil yang ingin saya bagikan melalui blogspot saya ini.

Terus terang, saya tidak tahu namanya. Keberadaan saya dalam kelompok diskusi dimana beliau sebagai pembicara dikarenakan peserta diskusinya adalah para pengelola data dan informasi dari BKKBN Pusat yang sedang melakukan stydu banding ke Jawa Barat terkait dengan pendataan keluarga. Pembicaraan malam itu, memberi nilai tambah sendiri bagi saya, dan sayang rasanya bila hanya menjadi milik kami yang berdiskusi hingga lewat pukul 12.00 WIB malam itu.

TFR STAGNAN, SIAPA YANG MENANGIS ?

Stagnan-nya Total Fertility Rate merupakan salah satu pokok bahasan dalam diskusi singkat tersebut. Dengan stagnanya angka TFR pada 2,6 skala nasional, satu pertanyaan mendasar dari beliau adalah siapa yang seharusnya menangis ?

Secara keseluruhan tentunya yang menangis adalah BKKBN. Akan tetapi, sebagai sebuah organisasi, BKKBN memiliki unit-unit kerja. Sebagai sebuah sistem maka BKKBN memiliki sub sistem yang bekerja dalam memenuhi target organisasi. Maka, sub sistem manakah yang seharusnya menangis karena TFR stagnan di angka 2,6. Sub sistem dalam sistem besar BKKBN adalah KB-KR, KS-PK, Sekretariat, Latbang, Dalduk dan ADPIN. Sub sistem ini memiliki unit kerja yang satu sama lain saling berkaitan. Ini gambaran dari penjelasan beliau tentang BKKBN.

Ketika TFR Stagnan maka yang seharusnya menangis pertama kali adalah Sub Sistem KS-PK. Hal ini dikarenakan Sub Sistem KS-PK memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan terhadap Pasangan Usia Subur sesuai dengan kriteria Pasangan Usia Subur itu sendiri. Bila PUS memiliki anak Balita maka pembinaan kesertaan ber-KB melalui BKB, bila memiliki anak Remaja maka pembinaan kesertaan ber-KB melalui BKR dan bila memiliki anggota keluarga lansia maka pembinaan kesertaan ber-KB melalui BKL.
Disisi lain, TFR sangat dipengaruhi oleh ASFR yang bila dilihat pada kelompok umur 15-19 terdapat angka kelahiran yang cukup tinggi.  Oleh karenanya, pembinaan terhadap Generasi Muda yang dilakukan melalui program GenRe tidak semata-mata menumbuhkan institusinya melainkan memberikan pembinaan kepada para remaja agar tidak keburu meninkah.

Apabila pembinaan melalui Sub Sistem KS-PK ini sudah benar maka yang harus menangis kedua adalah Sub Sistem KB-KR sebab keberhasilan pembinaan yang tidak dibarengi pelayanan juga menjadikan TFR stagnan. Yang menangis ketiga adalah Sekretariat sebagai wadah penyediaan alat kontrasepsi.

PESERTA KB BARU dan PESERTA KB AKTIF

Secara nasional Peserta KB Aktif  atau disebut juga Contraceptive Prevalence Rate sesuai hasil SDKI adalah 64%. Idealnya, CPR tidak akan sama dengan atau lebih dari 80%. Kalau ada daerah dengan capaian lebih dari 80% maka patut dipertanyakan keabsahannya. Hal ini disampaikan beliau berdasarkan asumsi bahwa sudah seharusnya diberi ruang sebanyak 15-20% dari pasangan usia subur ini untuk hamil dan ingin anak segera terutama bagi mereka yang belum punya anak atau anaknya baru satu orang. Oleh  karena itu, PA yang sebesar 64% ini harus mendapatkan pembinaan secara intensif agar bertahan di angka tersebut atau meningkat ke angka 70% yaitu dengan melakukan pelayanan KB terhadap PUS.

Bila target pencapaian di arahkan pada PA maka logika berpikirnya adalah program KB mempertahankan PA dan meningkatkan PA dari PB. Sedangkan bila target pencapaian hanya diarahkan pada PB maka logika berpikirnya adalah program KB hanya mengejar PB yang tidak selalu memberi nilai tambah pada PA. Penggambaran lain dalam hal ini adalah apabila BKKBN menggarap PA maka dengan sendirinya akan menggarap PB sebab penambahan PA itu sendiri berasal dari PB.

Apabila PA tidak bertambah atau PB tidak mendukung ke arah penambahan PA maka yang menangis pertama kali adalaha Sub Sistem KB-KR dalam pelayanan diikuti Sub Sistem Sekretariat dalam penyediaan alat kontrasepsi.

PERIHAL DATA

Ada protes kecil dari para pengelola Data dan Informasi sebab dengan stagnan-nya TFR di 2,6 yang ditunjuk bersalah justru laporan yang diolah di bagian Data dan Informasi. Hasil penayangan dalam laporan bulanan dianggap “sampah” dan menjadi biang kerok stagnan-nya TFR di 2,6.

Bapak yang lama bertugas di Bina Program, pernah menjabat sebagai Kepala BKKBN Kabupaten dan pensiun di HOTL ini menyayangkan adanya pihak yang menyebutkan data sebagai penyebab stagnan-nya TFR. Hal ini dikarenakan, Sub Sistem ADPIN bertugas dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang diperoleh dari hasil pelayanan dan pembinaan. Dengan demikian, apabila ada kekeliruan dalam pengolahan dan penyajian data harus dilihat pada input datanya. 

Apabila data yang disajikan adalah “sampah” sehingga menyebabkan TFR stagnan maka sumber data adalah gudang sampah. Dengan perbaikan sistem pencatatan pelaporan yang menggunakan Informasi Tehnologi dan dilakukan secara online maka sumber data yang dikatagorikan gudang sampah bisa jadi Perwakilan BKKBN di Provinsi dan bisa jadi SKPD-KB Kabupaten/Kota. Bagaimana cara melihat gudang sampah tersebut ?

CATATAN KECIL DARI SAYA

Pencatatan dan pelaporan berbasis IT yang dikembangkan Sub Sistem ADPIN memiliki 2 cara input data dari sumber data yang sama. Sumber data adalah SKPD-KB Kabupaten/Kota. Bila sebuah provinsi sudah melakukan pencatatan dan pelaporan secara online langsung dari operator Kabupaten/Kota maka sumber data itu jelas dari Kabupaten/Kota. Maka provinsi yang 100% Kabupaten/Kota nya melakukan pencatatan pelaporan secara online memiliki 100% gudang sampahnya berada di Kabupaten/Kota.

Cara input data lainnya adalah online dari provinsi sebab Kabupaten/Kota di wilayah tersebut belum seluruhnya online. Ada yang sudah 80% online, ada yang sudah lebih 30-50% online dan ada yang dibawah 30% online. Pada wilayah dengan sistem online semacam ini, memiliki gudang sampah 80% di Kabupaten/Kota dan 20% di provinsi ; 30-50% memiliki gudang sampah di Kabupaten/kota dan 70-50% di provinsi; Kurang dari 30% memiliki gudang sampah di Kabupaten/Kota dan 70% memiliki gudang sampah di provinsi.

Saya ingin mengambil sedikit peribaratan yang dikemukan Buya HAMKA dalam sebuah buku yang ditulis beliau mengenai Falsafah Hidup.

Janganlah kau tunjukkan jari pada orang lain untuk menyalahkan orang itu dan membernakan dirimu sendiri sebab sejatinya ada tiga jari lain yang menunjuk dirimu sendiri.

Saya menambahkan sedikit pada bagian akhirnya, tiga jari lain yang menunjuk dirimu sendiri dan diperkuat oleh jempol.


Makna yang terkandung dalam ungkapan Buya HAMKA tersebut adalah dengan menyalahkan orang lain sebanyak satu kali tunjukan maka ada tiga kesalahan yang menunjuk ke arah dirimu sendiri. Arti ringkasnya, sebelum menyalahkan orang lain, introspeksi lah dulu secara menyeluruh. 

Minggu, 23 Maret 2014

CORRUPTION MINDED

I have a good experience in this week.

March19th, 2014th

I have to go to West Java on that day because I have an ordered by my head office to learn about application of Family Data Collection. So, I go to Bandung with the other head of section in our division.

In the same time, my friend should drove away a head office of Regional Devices Organization to central office because they have to give the files. That files needed to have the Manggala Karya Kencana appreciation. So we going together, by Lion Air.

The journey from Syamsuddin Noor airport to Seokarto Hatta is very good. Because my friend's travel bag must be put in a baggage of the plane, so he should waiting for his baggage out from there. So, the three of us waiting him. 

As long as waiting my friend, the head office of Regional Devices Organization ask me about what will I do in West Java. So I give him an explanation about the planning in Family Data Collection using IT like laptop, android etc so there's no need a form anymore. 

The conversation move to a restaurant in the airport because all of them was hungry. So we have a lunch there. While we have the lunch, the head office (called him Mr. NF) ask me, " is it ok to bring the souvenir to the selection team at central office ?" For this question, I answered, it's not a problem as long as he said that souvenir given for a gift (oleh-oleh)

The next question makes me shocked. Why ? Because he asked me, how to give the envelope to the team of  selection ?  Uppppppsssss......so I asked him back, who has give that suggestion to bring the envelope ? Oh my GOD !! He answered, the name and it makes me shocked twice. The name (called him, Mr. RL) that he said is our temporary head division. I looked at his face and say to him,

" I'm sorry sir, at my central office there's no need an envelope. If you believe in me, don't give that envelope to the team. Because we no need an envelope or the money in that envelope to do and finishing the job. If you give the good reason and the good answer for all of the questions by the team sellection, I think your regional head will have that MKK"

He is confused at the moment but my friend give the different answer. My friend (call him Mr. RM)  said, the envelope that needed by the team if they asked. Just prepare if they are asking about that. But don't give the envelop if they are not asked about that. Hmmmmmmm......Mr. RM answer's is look like the grey color. I can't say any words again because I don't want that Mr. NF saw me and Mr. RM have a different ways about the envelope.

You know, I have the bad thinking about Mr. RL. He is the one of leader by a dealer because he sold the information and give the lips services with the bad culture and then take the profit of  Mr. NF. We called it..... manipulated information and corrupt for the envelop.

I'm proud of my central office. What was I said to Mr. NF is shown by the conversation between Mr. NR and the head of selection team. Wooohohohoooo.....the grey answer by Mr. RM is wrong and the suggestion from Mr. RL is not right.

At home. I've think.  Is there a purpose of Mr. RL give suggestion to Mr. NF to prepare give an envelope to the team ? Because, I heard that Mr. GT (from the other regional) was gave the envelope too because suggestion from Mr. RL. I think, Mr. RL have a corruption's in minded and Mr. RM have too but thinnest than Mr. RL..... Hoawaaaa.... Do you think so ? 

Only Allah Ta'ala, known. But the only thing that I can say, thank you.....because I can proving to the other  people that my office is not a corruption office. It clear, like what was I tell to them.

Minggu, 09 Februari 2014

TARGET DENGAN INISIATIF BARU CARA LAMA

MDG's dan BKKBN

Tahun 2014 telah dua bulan berjalan. Banyak rencana tindakan yang akan dilakukan terkait dengan tahun 2014. Bagi instansi pemerintahan, tahun ini merupakan saat-saat terakhir untuk memenuhi target dunia melalui program Millenium Development Goals. Penilaian terhadap pencapaian target-target yang ditetapkan untuk negara-negara berkembang melalui MDG's ini akan menjadi kriteria bagi pemerintah di negara itu sendiri.

Beberapa program yang menjadi program yang harus dikerjakan oleh pemerintah antara lain mengenai
  1. Kesehatan reproduksi remaja terutama remaja puteri dengan indikator berkurangnya angka perkawinan di bawah umur bagi remaja puteri
  2. Kesehatan reproduksi wanita dengan indikator berkurangnya angka kematian bagi ibu baik karena melahirkan ataupun karena penyakit reproduksi lain seperti Penyakit Seks Menular dan HIV Aids
  3. Indeks Pembangunan Masyarakat yang indikatornya adalah berkurangnya angka kematian bayi dan anak serta meningkatnya usia harapan hidup.
Sepintas lalu, hal ini menjadi tanggung jawab kesehatan. Akan tetapi, berbicara tentang kesehatan reproduksi maka tidak bisa terlepas dari program Kependudukan dan Keluarga Berencana. Program ini bukan hanya bertujuan untuk mengatur jarak kelahiran melainkan lebih diarahkan pada kesehatan reproduksi wanita dan remaja perempuan.

Seperti diketahui bahwa bial sepasang suami-isteri menggunakan alat kontrasepsi maka dapat diyakini tidak akan terjadi kehamilan selama pasangan usia subur ini melakukan tanggung jawab yang syah berdasarkan hukum agama dan hukum negara yakni hubungan suami-isteri. Dengan tidak terjadinya kehamilan dengan jarak sangat dekat antara satu kehamilan dengan kehamilan berikutnya maka sangat memungkinkan bagi seorang ibu untuk menjaga kondisi kesehatannya baik secara fisik maupun psikis.  Kondisi ini secara langsung berhubungan dengan bertambahnya usia harapan hidup.

Hal lain adalah penundaan perkawinan. Bila seorang remaja puteri melakukan perkawinan di usia sebelum usia ideal  yakni 20 tahun, bukan hanya organ reproduksinya yang belum siap, psikis dan mental sosialnya juga masih labil. Pengaruh yang ditimbulkan bukan hanya terhadap diri si ibu muda melainkan juga terjahadap anak yang lahir dari pasangan suami isteri muda usia ini. Di sisi lain, perempuan yang menikah pada usia muda sangat memungkinkan terjadinya kelahiran dengan jumlah yang tidak mendukung pada kesehatan reproduksi yakni lebih dari 2 kali kehamilan dan melahirkan. Dengan pendewasaan usia perkawinan sangat memungkinkan terjaganya kesehatan remaja puteri sehingga dengan sendirinya akan memperpanjang usia harapan hidup.

Dari kedua hal itu, BKKBN turut berperan dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang tertera di dalam Millenium Development Goals.

TARGET TAHUN 2014

Pencapaian MGD's itu dilakukan dengan membuat target kinerja lima tahunan dan target kinerja tahunan dalam bentuk Kontrak Kinerja Program. Akan tetapi, seperti diketahui, berrdasar hasil SDKI tahun 2012 ternyata pelaksanaan program KB stagnan pada angka TFR 2,6 sejak 2007. Hal ini mengharuskan BKKBN mengkaji ulang strategi dan tehnik analisis yang dipergunakan sebagai alat ukur yang selama ini diterapkan dalam mencapai tujuan MDG's.

Karena program KB tidak terlepas dari Pasangan Usia Subur, maka angka yang harus ada di tangan BKKBN untuk dikaji adalah angka PUS. BKKBN memiliki 2 sumber data PUS yaitu berdasar hasil pendataan keluarga yang by name by addressdan berdasar laporan pengendalian lapangan yang dilaksanakan rutin setiap bulan. Akan tetapi, karena pendataan keluarga dilakukan rutin setiap tahun maka pendataan keluarga merupakan cara pemutakhiran data PUS yang lebih up to date dibanding laporan Dalap. Oleh karenanya, disarankan BKKBN memulai langkah awal dengan memegang data PUS dari hasil pendataan keluarga.

Dengan berpegang pada data ini, memang BKKBN akan shock melihat bahwa angka unmet need dari hasil pendataan sangat jauh berbeda dan lebih besar dari angka unmet need Dalap. Walaupun demikian, angka ini boleh dikatakan sebagai angka asli yang tidak dibuat-buat sehingga lebih mudah penggarapannya dibanding angka-angka yang berdasar laporan bulanan.

Target di tahun 2013 lebih terfokus pada peserta KB Aktif, itu merupakan langkah tepat sebab peserta KB Baru belum tentu akan menjadi peserta KB kecuali apabila alat kontrasepsi yang dipergunakan adalah metoda kontrasepsi jangka panjang seperti IUD, Implan, MOW dan MOP. Akan tetapi, dari angka yang ada ternyata sebagian besar peserta KB Aktif masih menggunakan pil, suntik dan kondom yang memungkinkan tingginya angka drop out.

Pada tahun 2014, target pada peserta KB Aktif ini bisa lebih difokuskan dengan mempertimbangkan peserta KB Baru dan Peserta KB Ganti Cara dalam penghitungan. Selama ini, target kinerja hanya difokuskan pada peserta KB Baru dan Peserta KB Aktif. Sebenarnya, penghitungan target kinerja bisa dengan memasukkan angka drop out, angka perkiraan drop out, angka unmet need hasil pendataan dan angka capaian peserta KB Baru tahun lalu untuk menjadi taraget penambahan peserta KB Aktif.

Perhitungan menggunakan semua elemen yang mempengaruhi program KB ini akan membagi pembinaan terhadap peserta KB Aktif ke dalam dua target yaitu 1) penambahan target peserta KB Aktif melalui Peserta KB Baru dan 2) penambahan peserta KB Aktif melalui peserta KB Aktif ganti cara.

Hal lain yang mempengaruhi keberhasilan program KB adalah penetapan target peserta KB Aktif dan Peserta KB Baru dilihat dari sisi metoda kontrasepsi yang dipergunakan. Selama masih menempatkan perkiraan permintaan masyarakat menjadi peserta KB Aktif non MKJP lebih besar maka selama itu pula angka TFR tidak akan turun dari kisaran 2,6. Oleh karenanya, kinerja program harus diarahkan pada :
  1. Penambahan peserta KB Aktif melalui Peserta KB Baru MKJP sebesar 60% dan Non MKJP sebesar 40%
  2. Penambahan peserta KB Aktif melalui Peserta KB Ganti Cara sebesar 60% MKJP dan 40% non MKJP.
Penetapan target ke arah MKJP dengan persentasi lebih besar ini menuntut sisi lain dari program yaitu keterdiaan anggaran untuk penggerakan. Dan yang perlu diwaspadai adalah berlakunya sistem BPJS yang belum matang akan berdampak pada biaya pelayanan yang besar kemungkinan tidak berimbang dengan lajunya pelaksanaan pelayanan.

BKKBN harus mewaspadai hal itu, bila tidak ingin program KB Gatot (Gagal Total) di tengah-tengah masyarakat dan diakhir pelaksanaan kegiatan mencapai MDG's bagian akhir.

Selamat beraktifitas dan semoga tulisan ini bermanfaat.
Salam Sukses, Salam KB 2 Anak Cukup
Semakin mantap KB-ku semakin mantap keluargaku....

Rabu, 22 Januari 2014

EFEK JERA

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan satu jenis pekerjaan yang diincar oleh banyak orang. Ini terbukti dengan jumlah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang membludak saat formasi penerimaan CPNS dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Walaupun yang diterima hanya beberapa persennya, bahkan kurang dari 10%, peserta yang mengikuti seleksi sampai dengan test wawancara kerapkali sangat banyak. Walaupun penghasilan PNS masuk katagori tidak elite, akan tetapi masa tua sebagai mantan PNS lah yang menyebabkan pekerjaan ini diburu oleh ribuan bahkan jutaan orang. Dengan kata lain, ketika seorang CPNS lolos seleksi dan menjadi PNS, dia sudah menggagalkan jutaan orang untuk formasi yang sama yang dia duduki.

Sama hal-nya dengan para pekerja swasta, tidak semua PNS memiliki budi pekerti yang luhur, yang diharapkan menjadi panutan di masyarakat. Ada juga PNS yang memiliki sikap dan prilaku sangat bertentangan dengan kewajibannya untuk menjunjung tinggi martabat PNS sebagaimana tertuang dalam PP 53/2009 tentang disiplin PNS dan PP 45/1990 tentang Pernikahan dan Perceraian bagi PNS. Seharusnya, dengan melihat penjabaran dari kedua landasan hukum bekerjanya PNS, menjadi satu kerangka dalam bersikap dan berbuat.

PNS Selingkuh

Ada sebuah kejadian, seorang PNS yang baru saja menjadi PNS setelah CPNS-nya usai 2 tahun lamanya, melakukan perbuatan tidk terhormat yakni perselingkuhan. Yang lebih mencengangkan, perselingkuhan ini dilakukan satu atap walaupun berbeda bagian. Bahkan yang lebih fatal adalah ketika isteri dari PNS yang berselingkuh itu melaporkan secara tertulis kepada atasan di PNS mengenai perbuatan selingkuh tersebut yang diperkuat dengan pernyataan-pernyataan ber-meterai dan diketahui oleh Ketua RT juga warga setempat.

Proses pemeriksaan pun dilakukan. Sebuah keputusan barangkali akan segera ditetapkan. Akan tetapi, seberapa kuat ketetapan itu memberi efek jera terhadap pelaku perselingkuhan satu atap ? Saya masih sedikit gamang sebab ada yang menggelitik dari pernyataan dua PNS yang melakukan perbuatan tidak etis ini adalah bahwa kantor dimana dia bertugas, tidak akan memberlakukan hukum pemecatan sebab mereka berdua adalah asset yang tidak bisa "dibuang" oleh instansi.
Benarkah demikian ? Pasal demi pasal dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu sebenarnya sangat kuat. Pengejawantahannya yang seringkali dimandulkan.

Entah, bagaimana tanggapan para pembaca kalau perbuatan selingkuh itu dilakukan diinstansi BKKBN, wadah dimana selalu berkoar-koar untuk membentuk keluarga bahagia dan sejahtera ? Hanya Tuhan yang mengetahui jawabnya dan semoga proses pemeriksaan yang dilakukan, membebaskan atasan mereka itu dari tuntutan sanksi akibat perselingkuhan tersebut. Apabila atasannya tidak menjatuhkan sanksi maka akan kena sanksi. Namun bila sanksi dijatuhkan kemudian tidak diback up oleh pimpinan tertinggi maka atasan langsungnya akan menjadi pimpinan yang mandul dan menjadi bahan cemoohan pelaku selingkuh tersebut.

Selamat berfikir dan berbuat.

Rabu, 08 Januari 2014

EFEKTIF-NYA PROGRAM KB DI MATA PEMDA

Pembentukan BKKBD merupakan amanat dari Undang-Undang no 52 tahun 2009 yang seharusnya diimplementasikan dalam Peraturan Daerah. Akan tetapi, dari 500 kabupaten/kota di Indonesia, sampai dengan akhir tahun 2013 baru terbentuk 12 BKKBD. Bukan hanya masih sedikit yang terbentuk, bahkan di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan yang semula bersemangat akan membentuk, terkendala dengan pertanyaan dari pihak Organisasi dan Tata Laksana : apakah benar efektif pembentukan BKKBD bagi daerah ?

Pertanyaan ini sepertinya biasa saja, namun akan menjadi sangat luar biasa sebab pertanyaan itu mengandung arti adanya keraguan terhadap UU no 52/2009 bahkan notabene terhadap keberhasilan program Kependudukan dan KB di Indonesia. Barangkali, kalau disandingkan dengan hasil SDKI 2012 yang terus menerus digembar-gemborkan sebagai kegagalan program KB mungkin sekali pertanyaan ini sangat benar. Hanya saja, teramat naif bila hanya melihat program KB dari angka TFR. Program KB sebenarnya bisa dilihat dan diukur dari segala sisi, bukan semata-mata berhenti di angka TFR.

HAMIL dan LAHIR

Keluarga Berencana (KB) memiliki tujuan untuk mengatur kelahiran dengan mencegah terjadinya kehamilan melalui pemasangan alat kontrasepsi. Artinya, sebuah alat kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur berperan sebagai alat pencegah terjadinya kehamilan sehingga mengurangi kelahiran.

Inti dari program KB adalah mencegah terjadinya kelahiran. Oleh karena itu, selain TFR, BKKBN juga bisa menghitung efektifitas pengguna alat kontrasepsi terhadap jumlah kelahiran yang sudah dicegah pada tahun tertentu. Hal ini dilakukan dengan melakukan Analisis Multi Indikator dengan sumber data dari statistik rutin dan pendataan keluarga tahun lalu.

Angka efektifitas penggunaan alat kontrasepsi diperoleh dari jumlah efektifitas per mix kontrasepsi di kali dengan % pengguna alat kontrasepsi. Sedangkan angka kelahiran tercegah dilihat dari CBR tahun sekarang dikurang dengan CBR tahun lalu. Tehnik penghitungan ini terdapat dalam Analisis Multi Indikator yang rutin dilakukan Sub Direktorat Analisa dan Evaluasi.

Kalimantan Selatan, dengan menggunakan penghitungan pada analisis multi indikator terhadap data tahun 2012 menunjukkan angka efektifitas penggunaan alat kontrasepsi tertimbang sebesar 95,82 berhasil mencegah kelahiran sebanyak  138.142 selama tahun 2012.  Ini merupakan angka keberhasilan dalam program KB yang dijalankan BKKBN. Dengan efetifitas pengguna kontrasepsi sebanyak 95,82% maka tercegahlah kehamilan sehingga Kalimantan Selatan batal mendapatkan penduduk baru sebanyak 138.142 pada tahun 2012.

NILAI SEORANG PENDUDUK BARU

Angka kelahiran tercegah sebanyak 138.142 ini memang tidak terkait dengan TFR. Akan tetapi, angka kelahiran tercegah ini dapat dihitung sebagai beneffit cost program KB dengan penghitungan sebagai berikut :


  1. Apabila program kesehatan dasar yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Balita berupa imunisasi lengkap beserta perawatan kesehatan senilai Rp. 2.000.000,- peroang maka dengan tercegahnya kelahiran sebanyak 138.142 ini berarti terdapat penghematan senilai Rp. 276.284.000.000,-
  2. Apabila program Jampersal berlaku untuk ibu yang melahirkan dengan nilai Rp. 5.000.000,- setiap kelahiran maka kelahiran tercegah sebanyak 139.142 ini memberi penghematan senilai  Rp. 690.710.000.000,-
  3. Apanila program pendidikan dasar diberikan kepada anak usia sekolah dasar senilai Rp. 3.000.000,- perorang maka angka kelahiran tercegah sebanyak 139.142 ini memberi penghematan senilai Rp. 414.426.000.000,-
Dari ketiga unsur utama yang terkait dengan kehamilan dan kelahiran ini jelas terlihat bahwa angka kelahiran tercegah sebanyak 138.142 memberi kontribusi berupa penghematan biaya belanja bagi daerah dengan total nilai Rp. 1.381.420.000.000,-

Apabila diperbandingkan dengan dukungan anggaran dari APBN untuk provinsi Kalimantan Selatan sebesar 33 milyar maka dukungan program KB untuk penghematan APBD sebesar 41.861,2%

Dengan penghitungan semacam ini maka pertanyaan, apakah benar efektif pembentukan BKKBD bagi daerah bisa dijawab dengan jawaban yang sangat pasti yaitu SANGAT EFEKTIF dan MEMANG PERLU DIBENTUK.

Ini hanya sumbang pemikiran, semoga berguna sehingga BKKBN mampu mewujudkan amanat UU No 52/2009 yakni terbentuknya BKKBD di 500 Kabupaten/Kota se Indonesia.

Salam Sukses,
Salam KB 2 Anak Cukup
Semakin MATANP KB-ku semakin Sejahtera Keluargaku

Kamis, 05 Desember 2013

PENGAWASAN.......AWAS MENGAWAS

Organisasi apapun pasti menjalankan fungsi managemen dari Planning, Organizing, Actuating dan Controling. Masing-masing fungsi memiliki peran sendiri-sendiri namun saling terikat satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, fungsi menejemen ini bisa disamakan dengan sebuah sistem yang terdiri dari sub sistem P, sub sistem O, sub sistem A dan sub sistem C.

Berjalannya sub sistem sesuai rule of role akan mewujudkan sistem yang sehat sehingga organisasi yang menjalankan fungsi menejemen secara menyeluruh ini akan bisa mencapai tujuan organisasinya dengan baik, efektif dan efisien. Oleh karena itu, sebuah organisasi besar dan modern akan menempatkan sub sistem ini dalam struktur organisasi-nya yang dilengkapi dengan sarana-prasarana pendukung organisasi berupa Man, Money, Machine, Method dan Materials. Money, Machine, Materials dan Method pada dasarnya merupakan sarana-prasarana yang bersifat statis dimana akan menjadi dinamis bila digerakan oleh Man yang ada dalam organisasi.

Efektifitas, efisiensi dan hasil yang baik dari organisasi boleh jadi tergantung pada penyediaan sarana dan pra sarana yang memadai dan sesuai untuk kebutuhan organisasi, akan tetapi lebih besar sangat dipengaruhi oleh orang-orang yang duduk sebagai pelaksana menejemen yang disebut menejer atau pimpinan.

http://3.bp.blogspot.com/-VuVO-Bai5iw/T_pFB5t7Q7I/AAAAAAAAAdM/_I41pMVZR_Q/s1600/manajemen.jpg
Pengawasan atau Controling

Dengan memahami bahwa pengawasan atau controling merupakan bagian dari fungsi menejemen yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan dalam sebuah organisasi maka sudah seharusnya setiap individu yang terlibat di dalam organisasi memahami makna sesungguhnya dari sebuah pengawasan.

Dalam organisasi besar seperti Pemerintahan di sebuah negara, pelaksanaan kegiatan pembangunan juga tidak terlepas dari fungsi pengawasan, oleh karenanya, Pemerintah memiliki satu badan yang melaksanakan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsi-nya seperti Badan Pengawas Keuangan untuk melakukan pengawasan dan kontrol di bidang anggaran, Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan pengawasan dan kontrol bagi pegawai negeri maupun pegawai negara dan lain sebagainya. Disamping itu, pengawasan dapat dilakukan oleh publik atau masyarakat dikarenakan dalam sebuah negara demokrasi maka legitimasi tertinggi berada ditangan rakyat. Oleh karenanya, melalui lebaga-lembaga swadaya, masyarakat membentuk institusi yang menjalankan fungsi pengawasan seperti Indonesian Corruption Watch.

Pengawasan yang dilakukan oleh negara dan masyarakat merupakan pengawasan eksternal bagi sebuah organisasi dan institusi lainnya. Sebab, bagi organisasi itu sendiri, fungsi pengawasan yang melekat pada sistem dari fungsi menejemen harus tetap ada. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan oleh organisasi sendiri disebut pengawasan internal.

Dengan melihat pada pengawasan eksternal dan pengawasan internal maka dapat dibedakan makna dari pengawasan itu sendiri. Secara harafiah, pengawasan adalah upaya untuk meniadakan penyimpangan penggunaan Man, Machine, Money, Method dan Materials organisasi yang akan merugikan organisasi. 

Pada saat sebuah pengawasan dilakukan secara internal (organisasi yang masih berada dalam satu Peraturan Hukum walaupun bersifat vertikal dan horizontal) lebih bersifat pada pembinaan agar tidak terjadi penyalah gunaan atau penyimpang dalam penggunaan sumber organisasi. Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara eksternal lebih cenderung pada pembuktian bahwa organisasi tertentu tidak menyimpang atau tidak menyalah gunakan sumber organisasi (5M) tersebut.

Menyikapi Hasil Pengawasan
Sebuah pengawasan yang dilakukan secara sistematis akan menghasilkan sebuah temuan hasil pengawasan yang lebih fokus pada pont-point yang diawasi menyangkut 5 sumber organisasi tersebut. Hasil pengawasan berupa temuan biasanya akan disampaikan secara lisan berupaya pemaparan dan secara tertulis. Dari kedua cara penyampaikan tersebut, sebuah pengawasan tidak serta merta menghasilkan keputusan berupa sanksi melainkan harus memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan sumber organisasi.

Pemahaman terhadap hasil pengawasan tidak bisa terlepas dari pemahaman menejer terhadap fungsi menejemen. Ini juga menjadi faktor berpengaruh terhadap keberhasilan dalam men-sosialisasi-kan pengertian dan tujuan pengawasan. Oleh karenanya, bagaimana seorang menejer menyikapi hasil pengawasan bisa menjadi indikator pemahaman terhadap fungsi menejemen : controling.

Bila hasil pengawasan merupakan sebuah permasalahan maka dari hasil pengawasan intern yang dilakukan baru-baru ini, sikap-sikap yang ditunjukkan oleh para menejer adalah sebagai berikut :
  1. Mencari sumber permasalahan dan membebankan kepada sumber permasalahan untuk menyelesaikan hasil temuan. Hal ini kerap ditunjukan oleh seseorang yang hanya memahami pekerjaan yang menjadi tupoksi-nya tanpa memahami berlakunya sistem dalam organisasi bahwa satu sama lain walaupun dengan tupoksi yang berbeda merupakan satu kesatuan yang saling berpengaruh.
  2. Menghindari permasalahan dengan menghilangkan berkas dan bukti yang sebenarnya merupakan tanggung jawab menejerial dibidangnya. Hal ini ditunjukan oleh orang yang hanya fokus pada kepentingan diri dan lingkungannya padahal diri dan lingkungan itu merupakan sumber masalah bagi orang lain walaupun menyadari bahwa satu sub sistem berpengaruh terhadap sub sistem yang lain.
  3. Mempelajari permasalahan kemudian memahami yang menjadi permasalahan kemudian berupaya untuk menyelesaikan permasalahan.
Dengan melihat bahwa hasil pengawasan merupakan hasil dari sebuah proses sebab pengawasan itu sendiri merupakan sub sistem yang menjalankan sistem intern maka untuk menjawab hasil pengawasan tidak serta merta dengan menabrak sistem dari sub sistem itu sendiri. Berdasar pada pemahaman itu maka cara untuk menjawab hasil pengawasan adalah :
  1. Meminta feedback hasil pengawasan
  2. Menetapkan kesepakatan waktu untuk pembukti dalam menjawab hasil pengawasan dengan skala tertentu berdasar perhitungan hari kerja ;
  3. Mempersiapkan bukti-bukti autentik untuk memperkuat jawaban atau sanggahan dari hasil pengawasan ;
  4. Melakukan prosedur tetap (resmi) dalam menjawab atau menyanggah hasil pemeriksaan misalnya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan dimana dalam BAP inilah sanggahan dan bukti-bukti disajikan sehingga atasan langsung bisa menerbitkan Laporan BAP dengan menetapkan sanksi yang sudah diperbandingkan dengan hasil pengawasan dan hasil dalam BAP ;
  5. Prosedur tetap ini dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah disepakati ;
  6. Penetapan sanksi yang berlaku didasarkan atas Laporan BAP yang sudah dilakukan oleh atasan langsung.
Tulisan ini didasarkan pada pengamatan terhadap pola tingkah laku menejer di tempat bekerja, pasca pengawasan internal. Sebenarnya, disaat pengawasan internal dilakukan, harus diartikan sebagai pembinaan sehingga makna hasil pengawasan bisa diasumsikan sebagai "pembelajaran" untuk melakukan hal yang sama ketika pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak dari luar organisasi. Sebab, sebuah pengawasan tidak akan menjadi alat untuk memasung sepanjang sumber organisasi seperti Man, Money, Machine, Method dan Materials dipergunakan sesuai dengan rule of law sementara pada menejer berbuat berdasar rule of role.

Sukses untuk kita semua, semoga bermanfaat.

Sabtu, 23 November 2013

SEJARAH-NYA TIDAK JAUH DARI RUMAH

Hidup tidak akan terlepas dari masa lalu. Dengan adanya masa lalu, orang bisa belajar untuk menjalani hidup dimasa yang akan datang.
Masa lalu bagi sebagian orang mudah dilupakan, namun bagi sebagian lainnya tentu tidak gampang dilupakan.

Salah satu dari masa lalu adalah sejarah. Sejarah menjadi sangat penting dan tidak mungkin untuk diabaikan. Oleh karenanya, sejarah harus tetap disampaikan dari generasi ke generasi. Terutama, sejarah yang benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Berikut, saya lampirkan sebuah bukti sejarah berdirinya BKKBN di Kalimantan Selatan.


Surat keterangan ini ditanda tangani pada kegiatan yang diselenggarakan tanggal 28-29 Pebruari 1976 di Banjarmasin, oleh H. Hamli Carang sebagai Ketua BKKBN Tk I Kalimantan Selatan sedangkan Task Force BKKBN Tk II Banjarmasin yaitu N. Jubair, S.Sc. Ini merupakan masa-masa awal berdirinya BKKBN di Kalimantan Selatan, dengan melibatkan organisasi Ikatan Guru TK Indonesia sebagai penyebar luas informasi program KB.

Dari bukti autentik ini maka jelas bahwa dokter H. Hamli Carang patut diberi penghargaan sebagai pejuang Keluarga Berencana dan mendapat kehormatan untuk dikunjungi dalam nuansa peringatan Hari Keluarga Nasional setiap tahunnya. Keluarga Ketua BKKBN Tk I Kalimantan Selatan ini masih bisa digali riwayat hidup-nya dari keturunan beliau yakni suami dari pebulu tangkis nasional, Verawati Fajrin.

Sayangnya, terkadang banyak orang yang terpaku pada senioritas lalu menyatakan diri sebagai pengukir sejarah, padahal perjalanan hidup dalam pekerjaan yang digelutinya belum menggambarkan diri sebagai pelaku sejarah.

Sekedar tahu saja, surat keterangan di atas ternyata tidak susah mendapatkannya melainkan dalam file surat-surat lama milik ibuku.....di rumah.

Sejarah KB di Kalimantan Selatan ternyata tidak jauh dari rumah.

Salaaaaaam !!!

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...