SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 13 Mei 2015

ANALISIS IMPLEMENTASI URUSAN WAJIB KB DAN KS DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

A.   Pengertian-Pengertian
1.      Implementasi
Implementasi menurur Kamus Besar Bahasa Indonesia Online adalah merupakan kata kerja yang berarti pelaksanaan, penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004) juga mengungkapkan pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan. Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem rekayasa.”
Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, implementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh obyek tertentu seperti kebijakan publik.
2.      Kebijakan Publik
Menurut Wikipedia,  kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn adalah
a.       Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah kebijakan
b.      Formulasi kebijakan adalah pembahasan masalah yang sudah masuk dalam agenda untuk didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
c.       Adopsi atau legitimasi kebijakan untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
d.      Penilaian atau evaluasi kebijakansebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
3.      Implementasi Kebijakan Publik
Anderson (1978:25) mengemukakan bahwa: ”Policy implementation is the application by government`s administrative machinery to the problems.Kemudian Edward III (1980:1) menjelaskan bahwa: “policy implementation,… is the stage of policy making between establishment of a policy…And the consequences of the policy for the people whom it affects”.
Tachjan (2006i:25) menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan adminsitratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan dan disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika top-down, maksudnya menurunkan atau menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro.
B.   Proses Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Artinya implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Pentingnya implementasi kebijakan ditegaskan oleh pendapat Udoji dalam Agustino (2006:154) bahwa: “The execution of policies is as important if not more important than policy making. Policy will remain dreams or blue prints jackets unless they are implemented”.Agustino (2006:155) menerangkan bahwa implementasi kebijakan dikenal dua pendekatan yaitu
1.      Pendekatan top down yang serupa dengan pendekatan command and control (Lester Stewart, 2000:108). Pendekatan top down atau command and control dilakukan secara tersentralisasi dimulai di tingkat pusat dan keputusan-keputusan diambil di tingkat pusat.
2.      Pendekatan bottom up yang serupa dengan pendekatan the market approach (Lester Stewart, 2000:108) lebih menyoroti implementasi kebijakan yang terformulasi dari inisiasi warga masyarakat. Argumentasi yang diberikan adalah masalah dan persoalan yang terjadi pada level daerah hanya dapat dimengerti secara baik oleh warga setempat. Sehingga pada tahap implementasinya pun suatu kebijakan selalu melibatkan masyarakat secara partisipastif.
Tachjan (2006i:26) menjelaskan tentang unsur-unsur dari implementasi kebijakan yang mutlak harus ada yaitu
1.      Unsur pelaksana adalah implementor kebijakan yang diterangkan Dimock & Dimock dalam Tachjan (2006i:28) merupakan pihak-pihak yang menjalankan kebijakan yang terdiri dari penentuan tujuan dan sasaran organisasional, analisis serta perumusan kebijakan dan strategi organisasi, pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, penggerakkan manusia, pelaksanaan operasional, pengawasan serta penilaian
2.      Adanya program yang dilaksanakanMenurut Terry dalam Tachjan (2006:31) program merupakan “A program can be defined as a comprehensive plan that includes future use of different resources in an integrated pattern and establish a sequence of required actions and time schedules for each in order to achieve stated objective. The make up of a program can include objectives, policies, procedures, methods, standards and budgets”.
Maksudnya, program merupakan rencana yang bersifat komprehensif yang sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan dan terpadu dalam satu kesatuan. Program tersebut menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metode, standar dan budjet. Pikiran yang serupa dikemukakan oleh Siagiaan, program harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Sasaran yang dikehendaki,
b.      Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu,
c.       Besarnya biaya yang diperlukan beserta sumbernya,
d.      Jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan dan
e.       Tenaga kerja yang dibutuhkan baik ditinjau dari segi jumlahnya maupun dilihat dari sudut kualifikasi serta keahlian dan keterampilan yang diperlukan (Siagiaan, 1985:85)
3.      Target group atau kelompok sasaran dari Tachjan (2006i:35) mendefinisikan bahwa: ”target group yaitu sekelompok orang atau organisasi dalam masyarakat yang akan menerima barang atau jasa yang akan dipengaruhi perilakunya oleh kebijakan”. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan kelompok sasaran dalam konteks implementasi kebijakan bahwa karakteristik yang dimiliki oleh kelompok sasaran seperti: besaran kelompok, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pengalaman, usia serta kondisi sosial ekonomi mempengaruhi terhadap efektivitas
Untuk dapat mengkaji dengan baik suatu implementasi kebijakan publik perlu diketahui variabel atau faktor-faktor penentunya sebagai berikut:
a.       Bureaucraitic structure(struktur birokrasi)
b.      Resouces (sumber daya)
c.       Disposisition (sikap pelaksana)
d.      Communication (komunikasi).
C.   UU, PP dan Peraturan Daerah
Berdasar pada pengertian kebijakan publik yang diutarakan sebelumnya maka salah satu kebijakan publik yang dituangkan sebagai produk perundang-undang di Indonesia adalah terbitnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini muncul didasarkan pada adanya issue pembangunan yang tidak merata pada masa Orde Baru dan banyak daerah yang menuntut diberlakukannya otonomi daerah atau pelaksanaan disentralisasi pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengana melihat pada pendekatan dalam implementasi kebijakan publik maka implementasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 bersifat Top down karena diterbitkan oleh pusat dan dilaksanakan oleh daerah.Undang-Undang ini memuat tentang urusan pemerintahan yang tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat namun dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dibagi pada urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Salah satu yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah berdasar PP 38 tahun 2007 adalah penyelenggaraan keluarga berencana dan keluarga sejahtera seperti tercantum dalam  Bab II Pasal 2 ayat (4) huruf l.
UU 32 tahun 2004 tentang Pemerinta Daerah telah diimplementasikan ke dalam PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maka implementasi selanjutnya tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi. Demikian pula hal nya dengan Provinsi Kalimantan Selatan, sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa implementasi PP 38 tahun 2007 terwujud dalam Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Kalimantan Selatan. Bila berdasarkan pada unsur yang mutlak harus ada dalam implementasi kebijakan seperti dikemukakan oleh Tachjan yaitu adanya program yang dilaksanakan maka implementasi selanjutnya dari PP 38 tahun 2007 adalah Peraturan Daerah mengenai Rencana Kerja.
Konsideran dalam Peraturan Daerah yang memuat tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan juga memuat tentang Rencana Kerja Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005 – 2025. Implementasi dari Perda nomor 17 tahun 2009 adalah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015.

D.   Hasil Analisis Implementasi Urusan Wajib Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
1.    Pada Perda nomor 17 tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan memuat klausul tentang pemberlakukan RPJMD sebagai implementasi dari RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan ;
2.    Pada Perda nomor 02 Tahun 2011 RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dimaksudkan untuk menjadi acuan danpedoman resmi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyusunanRencana Strategis SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sekaligusmerupakan acuan penentuan program daerah yang akan dibahas dalam rangkaianforum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Provinsi. Implementasi Urusan Wajib Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Peraturan Daerah dapat dilihat sebagai berikut :
a.    Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah pada Sub Judul Demografis dengan menyebutkan tentang :
1)      Laju Pertumbuhan Penduduk
2)      Peserta KB Aktif
3)      Peserta KB Baru
b.    Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan dan Kerangka Pendanaan tidak tergambar dana-dana yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan wajib bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
c.    Bab IV Analisis Issu-Issu Startegis pada Sub Judul Demografi tidak tergambar adanya issu tentang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dan seluruh issue hanya mengenai kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkat Indeks Pembangunan Masyarakat
d.    Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran tidak menggambarkan adanya program yang berkaitan dengan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
e.    Bab VI  Strategi dan Arah Kebijakan tidak menggambarkan adanya strategi dan arah kebijakan pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kalimantan Selatan.
f.     Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah pada Sub Judul Misi Kedua Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Produktif dan Berdaya Saing  pada Bidang Kesehatan  Arah Kebijakan ke-9 menyebutkan Pengendalian Pertumbuhan Penduduk dengan kebijakan fasilitasi revitalisasi Keluarga Berencana.
E.   Permasalahan
Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 ditanda tangani pada tanggal 11 Pebruari 2011. Diantara tahun ditanda tangani Perda nomor 17 tahun 2009 dan terbitnya Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang secara tegas menyebutkan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana memiliki tugas pokok dan fungsi mengendalikan laju pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Undang-Undang ini sudah diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BKKBN Pusat Nomor 82/PER/B-5/2011 tentang Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Provinsi seluruh Indonesia yang menjadi landasan ditempatkannya Perwakilan BKKBN Provinsi di Kalimantan Selatan.
Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pengendalian pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana. Namun pada matrik dalam Bab VII disebutkan bahwa kebijakan fasilitasi revitalisasi Keluarga Berencana merupakan urusan Kesehatan.
Permasalahan tersebut menggambarkan adanya ketidak sesuaian dalam implementasi kebijakan publik mengenai urusan wajib bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Bagan di atas menunjukkan unsur-unsur dalam implementasi kebijakan publik dan terkait dengan kebijakan di bidang KB dan KS di Provinsi Kalimantan Selatan tidak secara substansi ada dalam Perda Kalsel lebih disebabkan tidak terlaksananya unsur komunikasi khususnya dengan lembaga legislatif sebab selama ini komunikasi secara intens hanya dilakukan terhadap eksekutif dan sebagian besar mengenai pelaksanaan program. Bukan pada yuridis forma.
Hal ini terjadi dikarenakan Struktur Birokrasi Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan tidak berada dalam lingkup Pemerintah Daerah.

Demikian analisis kebijakan publik yang dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah KEBIJAKAN PUBLIK. Semoga bermanfaat.

Senin, 30 Maret 2015

KELUARGA BERENCANA DAN PELAYANAN DASAR


Berikut rangkuman tentang pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang saya unduh dari situs resmi Otonomi Daerah baru saja.


Pembagian Urusan

Dari skema tentang urusan pemerintaha tersebut sangat jelas bahwa untuk urusan wajib yang merupakan pelayanan dasar diperlukan standar pelayanan minimal atau SPM. Bagaimana dengan pembangunan kependudukan dan keluarg'll.a berencana ?

Pasal 11 membedakan antara urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam  pasal 12 ayat 2 huruf h pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.

Dalam hal ini berarti, program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga tidak memerlukan Standar Pelayanan Minimal sebab merupakan urusan wajib yang bukan pelayanan dasar.

PROGRAM KB DAN KEBUTUHAN DASAR

Pada Bab I Pasal 1 ayat 16 berbunyi Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Pertanyaannya adalah apakah Keluarga Berencana bukan merupakan kebutuhan dasar ?

Menurut Abraham Maslow, manusia memiliki lima kebutuhan dasar dalam diagram berikut:


Fisiologi menurut  wikipedia adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang berlangsungnya sistem kehidupan. Sementara ini, kebutuhan fisiologis mengambil pada konsep yang terbatas pada kebutuhan untuk bertahan hidup seperti makan, minum dan tempat tinggal.

Dengan melihat definisi fisiologi tersebut maka sebenarnya kebutuhan untuk berlangsungnya sistem kehidupan tidak semata-mata membicarakan tentang kebutuhan dasar berupa sangdang, pangan dan papan melainkan termasuk di dalamnya adalah mengenai anak atau keturunan yang akan meneruskan sistem kehidupan manusia secara umum atau individu secara khusus. Ini menjadi poin penting dalam program Kependudukan dan Keluarga Berencana.

PERAN PEMERINTAH

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur keberlangsungan hidup warga negaranya terutama dalam jumlah dan kualitas sehingga tidak mengganggu keberlangsungan hidup lingkungan yang menjadi penopang kehidupan manusia. Kewenangan itu dilakukan dengan memberikan pengaturan kelahiran pada setiap keluarga agar tidak terjadi ledakan penduduk yang berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tingkatan di atas kebutuhan fisiologis yang terlihat pada diagram di atas.

Kewajiban pemerintah untuk menempatkan Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagai salah satu kegiatan pelayanan dasar bukannya hanya didasarkan pada teori tentang kebutuhan dan definis tentang fisiologi melainkan juga didasarkan pada unsur terbentuknya negara.

Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang  merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah saltunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Dengan demikian, kependudukan dan segala hal yang berkaitan dengan pengaturan berlangsungnya sistem kehidupan penduduk dalam sebuah negara sudah seharusnya menjadi kebutuhan dasar bagi pemerintah untuk dikelola dengan baik.


Tulisan ini hanya sumbangsih pemikiran bagi siapapun yang berminat untuk membacanya.

Selasa, 24 Februari 2015

NILAI dan ASPEK HUKUM PK

NILAI PENDATAAN KELUARGA


Langsung saja pada pokok pembahasan mengenai nilai biaya untuk pendataan keluarga pada satu provinsi. Bila di sebuah provinsi terdapat 500.000 Kepala Keluarga maka akan dilakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Pengambilan data pada keluarga dimana 1 kepala keluarga diberi bantuan mendata sebesar Rp. 3000,- maka akan dibutuhkan dana sebesar  Rp.  1.500.000.000,-. Dana satu setengah milyar ini diperuntukkan bagi kader yang menjadi petugas pendata dari rumah ke rumah. Sistem pembayarannya adalah menggunakan claim dimana data yang sudah terkumpul akan diberikan ganti berupa dana sesuai jumlah kepala keluarga yang di data. Dari kegiatan ini maka tidak akan ada peluang untuk melakukan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengambilan data dari keluarga-keluarga.
  2. Penginputan data dimana data 1 keluarga akan diinput ke aplikasi dengan 2 opsi yaitu scanner dan entry. Misalkan pada proses scanner maupun entry dibutuhkan dana sebesar Rp. 1.400,- maka total dana input untuk 500.000 kepala keluarga menjadi sebesar Rp. 700.000.000,- Makna dari nilai tujuh ratus juta rupiah ini akan berbeda analisis dan perlakuannya. Hal ini tergantung pada pemilihan atas opsi yang ditawarkan dari proses input data baik scanner maupun entry data keluarga.
OPSI SCANNER-ENTRY DENGAN SWAKELOLA-ALIH DAYA

Opsi yang diberlakukan untuk proses input adalah swakelola atau alih daya. Pengertian swakelola adalah anggaran yang ada di dalam rencana kerja alokasi kegiatan kementerian dan lembaga dipergunakan sendiri oleh pengguna anggaran dengan pengawasan dilakukan intern pengguna anggaran. Sedangkan alih daya adalah menggunakan sewa tenaga dari pihak ketiga untuk melakukan input data.

Ketika sebuah provinsi memilih input data menggunakan scanner dengan swakelola maka proses input data dengan cara scanner dilakukan dengan menggunakan tenaga dalam pengawasan sendiri. Begitu pula dengan provinsi yang memilih input data menggunakan entry dengan swakelola maka proses input data dengan cara entry ke aplikasi dengan menggunakan tenaga dalam pengawasan sendiri. Dalam hal ini, tenaga yang dipergunakan tentunya tenaga yang terkait dengan pendataan keluarga seperti misalkan kader dari PIK Remaja yang ditunjuk atau petugas lapangan KB atau staff di provinsi yang bersangkutan. Ini tentunya bersifat sama dengan proses pengambilan data oleh kader sehingga bisa menggunakan sistem claim terhadap data yang sudah diinput ke aplikasi.

Akan berbeda dengan entry maupun scanner yang menggunakan opsi alih daya. Pada angka tujuh ratus juta rupiah, karena alih daya adalah menggunakan sewa tenaga dari pihak ketiga. Bahkan ketika dana untuk alih daya ditekan menjadi angka Rp. 700,- per keluarga tetap menggunakan lelang terbuka karena nilai dana yang disiapkan untuk input data untuk 500.000 kepala keluarga menjadi sebesar Rp. 350.000.000,- sedangkan batas minimal pengadaan barang dan jasa dengan penunjukkan langsung atau lelang sederhana maksimal sebesar Rp. 200.000.000,-

PROSES LELANG

Dari penggambaran besarnya nilai untuk pekerjaan input data menggunakan pihak ketiga ini maka berdasar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk prosedur lelang sudah jelas disebutkan dalam Bab III Pasal 7 ayat 1 yakni adanya organisasi pengadaan barang dan jasa swakelola terdiri dari Kuasa Pengguna Anggara, Pejabat Pembuat Komitmen, ULP atau Pejabat Pengadaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Yang membedakan dengan pengadaan melalui swakelola adalah pada ULP atau pejabat pengadaan.

Dengan dana melihat pada kelengkapan organisasi pengadaan barang dan jasa juga ketersediaan anggaran pada RKAKL di tingkat Provinsi maka pengadaan barang dan jasa untuk input data bisa dilakukan di tingkat provinsi. Proses lelang tentunya berada di tingkat provinsi dan pihak ketiga yang akan menjadi rekanan tentunya bergantung pada hasil lelang di tingkat provinsi. Namun untuk melaksanakan proses lelang tersebut, provinsi mengalami kendala dikarenakan spesifikasi untuk aplikasi yang dipergunakan tidak diserahkan kewenangannya pada perwakilan pusat di provinsi. Dengan sendirinya, proses lelang tidak akan terlaksana di tingkat provinsi. Atau bahkan kemungkinan besar yang terjadi adalah terpilihnya rekanan dengan spesifikasi aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pusat.

Adanya kendala pada spesifikasi aplikasi mengharuskan provinsi mengadakan lelang di tingkat pusat karena pusat memiliki spesifikasi aplikasi tersebut. Bisa dibayangkan, pada proses lelang di tingkat pusat yang diikuti setidaknya 30 provinsi di Indonesia maka membutuhkan kerja keras bagi unit layanan pengadaan di pusat. Dalam proses lelang itu sendiri yang dipakai tentunya sesuai dengan kriteria  efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan tidak deskriminatif serta akuntabel. Sehingga sangat besar kemungkinan terpilihnya rekanan yang justru tidak sama antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Dalam hal ini pun mau tidak mau spesifikasi aplikasi harus diberikan kepada rekanan yang akan menyediakan jasa  kepada provinsi yang ikut lelang di ULP Pusat.

AZAS PRADUGA KETERLIBATAN

Dari gambaran tersebut sangat jelas yang menjadi praduga kegagalan pelaksanaan pendataan keluarga adalah pada tidak diberikannya spesifikasi aplikasi yang dibutuhkan untuk proses input data guna memudahkan lelang pengadaan jasa scanner ataupun entry data di provinsi. Padahal untuk formulir pengadaan, spesifikasi barang diberikan kepada provinsi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, praduga yang juga perlu dipertimbangkan untuk dikaji lebih jauh adalah keterlibatan dalam penetapan pemenang lelang yang harus seragam, menunjuk pada satu badan usaha yang sudah memegang spesifikasi atas aplikasi yang akan dipergunakan oleh pusat.

Agar bisa menyeragamkan pemenang lelang pada satu badan usaha mikro saja maka para pihak pelaksana pengadaan barang dan jasa pada ULP yang ditunjuk oleh provinsi-provinsi tersebut adalah dengan mengabaikan etika yang tercantum dalam pasal 6 huruf a sampai dengan h pada Perpres 54 tahun 2010 sehingga akan menghasilkan satu rekanan yang akan mengerjakan proses input data di 30 provinsi yang ikut lelang melalui unit layanan pengadaan di pusat tersebut.

Bila dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1 pada UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ayat 2 yaitu praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat  merugikan kepentingan umum maka unsur-unsur tersebut bisa diduga ada dalam penyediaan jasa input data dengan alih daya dimaksud.

Bahkan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih memfokuskan pada perilaku pegawai negeri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pasal-pasal yang tertuang dalam UU nomor 31 tahun 1999 berkaitan erat dengan pasal-pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AZAS DEKONSENTRASI

Memperhatikan pada UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan PP 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga dimana pembahasan mengenai pendataan keluarga lebih fokus sejak dari perencanaan hingga penerima manfaat dari hasil pendataan itu sendiri yakni pemerintah dan pemerintah daerah.

Pada tataran ini, ada baiknya mempertimbangkan peng-aplikasi-an azas dekonsentrasi dalam  hal pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2015 yaitu dengan memberdayakan perwakilan yang ada di provinsi. Hal ini tidak harus dengan memberikan spesifikasi aplikasi pendataan keluarga secara menyeluruh karena dalam bagian  lampiran huruf N menempatkan sistem informasi keluarga menjadi kewenangan pusat. Pelaksanaan azas dekonsentrasi dalam pendataan keluarga dapat dilakukan dengan memberikan spesifikasi output dari proses input data baik menggunakan scanner maupun entry kepada seluruh perwakilan provinsi. Hal ini akan lebih memudahkan provinsi untuk melakukan lelang dan mendapatkan rekanan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.

Dengan menerapkan azas dekonsentrasi ini bukan hanya pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang diselamatkan melainkan juga organisasi pelaksana pengadaan barang dan jasa seperti Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, ULP dan pejabat atau panitia penerima barang dan jasa.

Demikian sumbangsih saya yang kedua tentang PK 2015. Semoga bermanfaat.

Salam KB 2 Anak Cukup !!

Minggu, 22 Februari 2015

LELANG JABATAN

Open bidding merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pemimpin sebuah organisasi dengan cara sistematis, logis dan ilmiah. Hal ini dikarenakan adanya syarat dan  ketentuan dalam menetapkan calon pimpinan, bahkan proses penetapan pimpinan organisasi dengan disesuaikan pada perubahan kebutuhan lingkungan internal dan eksternal.

Salah satu organisasi publik yang sudah melaksanakan proses pemilihan pimpinan organisasi di tingkat middle manager dengan menggunakan open bidding adalah BKKBN dan ini sangat membuka peluang untuk pengingkatan karier eselonisasi PNS di luar BKKBN untuk berkarier di BKKBN. Pada instansi di luar BKKBN, belum terdengar proses open bidding ini. Open Bidding di organisasi publik lainnya adalah di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Akan tetapi ketika open bidding dilakukan untuk pemilihan Kepala BKKBN oleh Menteri Kesehatan, hal ini sangat mengusik berbagai pihak.  Pertanyaan-pertanyaan yang muncul bukan dikarenakan BKKBN tidak siap menerima open bidding sebab kenyataannya untuk mengisi jabatan eselon I di BKKBN sudah dilakukan dengan open bidding bahkan bukan juga disebabkan syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk menjaring calon pimpinan BKKBN. Keterusikan ini dikarenakan sudut pandang akibat terbitnya surat pengumuman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor TU.02.06/II/214/2015 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah tidak ditetapkannya landasan hukum dari terbitnya surat pengumuman seleksi tersebut, padahal sebagai sebuah organisasi publik dalam sistem pemerintahan, Undang-Undang menjadi landasan untuk pembuatan sebuah kebijakan. Apalagi kebijakan yang sangat penting, menyangkut posisi kepala atau pimpinan lembaga pemerintahan. Dengan menetapkan konsideran hukum yang menjadi landasan dibukanya pengumuman tersebut maka keterusikan tidak akan muncul. Dampak dari terbitnya pengumuman yang terbuka secara umum ini adalah adanya asumsi yang nyata-nyata menyebutkan bahwa BKKBN berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.

DIMANA LETAK KEWENANGAN KEMENTERIAN KESEHATAN ?

Landasan hukum dari kelembagaan BKKBN adalah Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009. Pada landasan hukum ini, paragraf 2 Keluarga Berencana pasal 23 ayat 2 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai akses, kualitas, informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi sebagaimana di atur pada ayat 1 diatur dengan peraturan menterti yangbertanggung jawab di bidang kesehatan. Pada pasal 26 ayat 3 disebutkan ketentutan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan alat, obat dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Dari 63 pasal yang ada di dalam Undang-Undang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini, hanya 2 pasal saja yang mengkaitkan dengan menteri yang menangani bidang kesehatan yakni mengenai akses KIE dan pelayanan KB juga mengenai alat dan obat kontrasepsi.

Pada Bab IX Kelembagaan Bagian Kesatu Nama dan Kedudukan Pasal 53 UU 52 tahun 2009 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut (1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN. (2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam hal ini sangat jelas sekali disebutkan kelembagaan dan kedudukan BKKBN bukan di bawah kewenangan Menteri Kesehatan.

Setelah lahirnya UU nomor 52 tahun 2009, terbit Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa BKKBN di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Akan tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Peraturan Presiden tersebut sudah tidak diberlakukan lagi sesuai dengan pasal 117D yang berbunyi Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapaun pasal 117C yang berbunyi peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional masih tetapi berlaku sepanjang belum diubah dan atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini maksudnya adalah peraturan yang tingkatnya di bawah peraturan presiden ini berupa peraturan Kepala BKKBN yang kedudukannya berdasar Undang-Undang 52 Tahun 2009 berada langsung di bawah Presiden atau setingkat menteri.

Posisi Menteri Kesehatan dalam Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2013 ini ada dalam pasal 106 ayat 1 berbunyi Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK dikoordinasikan oleh Menteri yang meliputu (dlanjut pada huruf b) Menteri kesehatan bagi BKKBN dan BPOM. Pada ayat 2 berbunyi Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahn yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Dari dasar hukum yang ditanda tangani pada 4 Januari 2013 ini jelas kedudukan BKKBN bukan di bawah Menteri Kesehatan sebab kelembagaannya setingkat menteri. Posisi menteri kesehatan hanya sebatas pada koordinator dimana pengertian koordinator dalam Perpres ini sangat jelas bukan pada kewenangan memilih dan mengangkat Kepala BKKBN.

Dengan melihat pada landasan hukum ini, maka sudah seharusnya Panitia Seleksi Kepala BKKBN harus dikaji ulang karena tidak ada landasan hukum yang menaungi bahkan lebih cenderung tidak sesuai dengan Undang-Undang 52 tahun 2009 dan Peraturan Presdien Nomor 3 tahun 2013.

Tulisan ini hanya sumbang pemikiran yang dilandaskan pada keinginan agar program KKBPK berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

SALAM KB 2 ANAK CUKUP !!

PENDATAAN KELUARGA > BERDASAR HUKUM

Membicarakan pendataan  keluarga tentunya tidak akan lepas dari BKKBN sebab sejak tahun 1991 Pendataan Keluarga menjadi ikon kegiatan KB. Dari pendataan keluarga ini akan didapat informasi tentang kependudukan seperti kelompok umur penduduk, wanita usia subur, penduduk usia di bawah 1 tahun, penduduk usia produktif dan penduduk berdasarkan jenis kelamin. Selain itu, akan ada pula data mengenai kondisi anak usia sekolah, jumlah pasangan usia subur, PUS ber-KB dan tidak ber KB. Data lain yang tercover adalah kondisi kepala keluarga berdasar tahapan KS-nya yakni sesuai dengan indikator-indikator yang menentukan apakah keluarga tersebut tergolong pra sejahtera, sejahtera I, sejahtera II, sejahtera III atau sejahtera III Plus.

Data-data tersebut sudah barang tentu sangat diperlukan saat pemerintah akan melaksanakan kegiatan pengentasan kemiskinan. Misalkan saat diberlakukannya wajib belajar 9 tahun maka data anak usia sekolah yang tidak bersekolah akan menjadi acuan dalam menetapkan langkah kebijakan di bidang pendidikan tersebut. Atau adanya kebijakan imunisasi secara nasional maka data jumlah Balita sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan imunisasi terhadap Balita. Bahkan ketika kebijakan pemberian Beras Miskin (Raskin) yang ditujukan pada keluarga yang tidak mampu maka data keluarga berdasar tahapan KS ini sangat membantu dalam menetapkan calon penerima Raskin. Penggunaan data ini yang utamanya memang untuk program Keluarga Berencana namun sifat multi fungsi dalam varibale pendataan itulah yang menjadikan kegiatan ini ditunggu banyak pihak walaupun ada yang menyatakan datanya tidak akurat karena tidak menggunakan metoda ilmiah.

Apa sebenarnya pendataan keluarga ?

Bab VIII Data dan Informasi Kependudukan, UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana pasal 49 ayat 1 dan 2 menjadi dasar untuk memahami tentang pendataan keluarga. Bila bersandar pada dua pasal ini maka yang dimaksudkan pendataan keluarga adalah merupakan salah satu cara pemerintah da n pemerintah daerag untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Tujuan dari pendataan keluarga disebutkan dalam ayat 3 yaitu untuk digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan. Sedangkan pada pasal 50 ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam tatanan hukum perundang-undangan di Indonesia, setelah  lahirnya Undang-Undang akan di lahirkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang. Sejak diundangkan pada tahun 2009, UU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini tidak serta merta diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah. Hal ini dikarenakan proses sosialisasi UU tersebut dimulai pada tahun 2011 setelah terbit Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 tahun Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Perka Nomor 82 tentang Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi di Seluruh Indonesia yang berlandaskan pada Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Perpres nomor 62 tahun 2010 ini kemudian tidak diberlakukan lagi setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh dari Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2001. Dengan demikian, secara de jure baru setelah 5 tahun lahir UU 52/2009 baru diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga da n Sistem Informasi Keluarga. Akan tetapi, secara di facto PP 87 tahun 2014 ini lahir setelah 2 tahun UU 52 tahun 2009 dapat diaplikasikan di seluruh Indonesia.

PP 87 tahun 2014 Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 17 disebutkan  Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bab IV Pasal 41 ayat 1 menyebutkan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 bertujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain.

Sampai pada batas pasal ini maka sudah sangat jelas akan apa yang dimaksud dengan pendataan keluarga, siapa yang memegang peranan dalam pelaksanaan pendataan keluarga dan apa tujuan dilaksanakannya pendataan keluarga. 

Hanya sayangnya, dasar hukum yang tertulis di dalam PP 87 tahun 2014 ini tidak sejalan dengan lampiran UU 23 tahun 2014 huruf N pada sub urusan keluarga berencana bagian sistem informasi keluarga dimana pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem informasi keluarga. Artinya, berdasar UU 23 tahun 2014, dalam hal pengelolaan sistem isnformasi keluarga (baca : pendataan keluarga) masih menjadi kewenangan pemerintah pusat  sehingga boleh jadi pemerintah daerah tidak mengambil peranan besar dalam pelaksanaan pendataan keluarga melainkan bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat, notabene pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Uraian di atas menjadi acuan untuk lebih bijaksana lagi dalam membuat sebuah keputusan terutama yang terkait dengan pendataan keluarga. Lebih penting lagi bila keputusan ini ditujukan kepada Kabupaten/Kota terutama yang mendukung berupa anggaran di APBD untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data keluarga. Bahkan di beberapa daerah, sudah ada yang menciptakan sistem informasi kependudukan sehingga mendukung tugas pokok dan fungsi BKKBN sebagaimana tertuang dalam UU 52 tahun 2009.. 

Secara de facto Pemerintah Daerah telah melaksanakan UU 52 tahun 2009 di wilayahnya padahal secara de jure tidak terakomodir pada lampiran dan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Di sisi lain, UU 23 tahun 2014 lebih memiliki kekuatan hukum karena kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah sehingga ketika ada pasal dalam Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya dapat gugur demi hukum.

Oleh karena itu,  sangat penting untuk dilakukan sinkronisasai dan sinergisitas pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2015 di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan hukum yakni dengan menghargai kebijakan daerah terhadap proses pendataan keluarga di Kabupaten/Kota dan memberikan informasi formula yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan output datanya dengan kebutuhan pemerintah pusat.


Tulisan ini, bagian pertama edisi pendataan keluarga tahun 2015....sampai bertemu dalam edisi pendataan keluarga tahun 2015 lainnya

SALAM KB 2 ANAK CUKUP, SEMOGA PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2015 SUKSES !!

Kamis, 19 Februari 2015

MEMAHAMI POLA PEMBANGUNAN DAERAH

Sebuah pembangunan terjadi dikarenakan adanya legalitas dalam sistem pemerintahan dan juga adanya peraturan hukum yang memayungi pelaksanaan sistem di dalam pemerintahan itu sendiri. Sisitem yang dimaksud disini terkait dengan sumber daya organisasi berupa manusa, peralatan, metoda, keuangan dan pasar atau target pelayanan yang masing-masing bergerak dan berfungsi namun satu sama lain saling berpengaruh.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan diukur melalui berbagai macam tolok ukur namun pada dasarnya mengacu pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Saat sebuah lembaga memfokuskan kegiatan pada sarana dan prasarana maka kriteria meningkatnya kesejahteraan masyarakat diukur dari tingkat kemudahan sarana dan prasarana tersebut dalam mendukung masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan sekunder dan bahkan kebutuhan tertier-nya. Demikian pula dengan fokus-fokus kegiatan lembaga lainnya seperti perikanan, perkebunan, pertanian, tenaga kerja dan lain-lain.

Dalam sisitem pembangunan di Indonesia. pernah dilaksanakan pembangunan sentralistik. Pembangunan ini baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaannya sangat bergntung pada pemerintah pusat. Pemerintahan di pusat negara mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menjadi haluan pelaksanaan pembangunan dengan mengacu pada kebutuhan negara. Oleh karenanya, sebuah kebijakan akan dikeluarkan dan mengikat secara hukum masyarakat yang ada dalam negara dari tingkat nasional sampai dengan tingkat terendah yaitu kelurahan dan desa. Pada sistem ini, seringkali terjadi penyeragaman kebijakan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh daerah tertentu meskipun daerah lain sudah tepat guna.

Reformasi kemudian mengambil peran dengan mengatur ulang formasi pembangunan. Pembangunan dipandang tidak lagi bisa bersifat sentralistik sebab kebutuhan setiap daerah berbeda. Oleh karenanya, otonomi diberlakuan dan daerah dapat melakukan pembangunan sesuai dengan kondisi sumber daya yang dimiliki daerah untuk memenuhi kebutuhan yang memang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah. Otonomi yang tepat adalah bila diberlakukan hanya untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan asumsi, tingkat Kabupaten/Kota lah yang memiliki masyarakat sebenarnya. Akan tetapi kenyataannya, pemerintah juga menempatkan otonomi untuk provinsi yang notabene tidak memiliki kedekatan emosional sebagaimana Kabupaten/Kota terhadap masyarakatnya.

Pemerintah provinsi seharusnya hanya mengemban tugas sebagai perpanjangan pemerintah pusat sehingga pimpinan daerahnya tidak berasal dari partai-partai politik agar tugas regulasi, koordinasi dan fasilitasi tidak diabaikan akibat adanya perbedaan kepentingan politik. Dengan pimpinan provinsi berasal dari birokrat memungkinkan sebagai pemersatu dari kabupaten/kota yang ada sehingga kebijakan pusat yang seharusnya bisa diturunkan ke tingkat kabupaten/kota tetap dapat dikaji dengan lebih seksama. Selama dua periode pemerintahan pasca reformasi, konflik kepentingan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota tidak jarang terjadi dikarenakan pimpinan daerah mengemban visi dan misi partai yang jelas berbeda satu sama lain.

Pengubahan status penetapan pimpinan daerah provinsi tentunya akan jauh lebih penting daripada pengubahan status penetapan pimpinan daerah kabupaten/kota. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kabupaten/kota lah yang secara de jure dan de facto memiliki luas wilayah dan penduduk, pemerintah daerah lah yang lebih memiliki keterikatan emosional dengan masyarakatnya. Oleh karena itu sudah seharusnya pula pimpinan daerah kabupaten/kota dipilih oleh masyarakat di wilayah tersebut.

Argumentasi  di atas didasarkan pada hasil pengamatan terhadap wilayah Kalimantan Selatan setelah Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan untuk menggunakan aplikasi mutasi data keluarga online dalam upaya membuat peta keluarga agar pembangunan keluarga bisa lebih terfokus dan tepat sasaran sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan keluarga.

Pemerintahan adalah sistem besar yang terdiri dari banyak sub sistem. Berjalannya sub sistem juga sangat dipengaruhi oleh sub sistem yang lain. Diantara sekian banyak sub sistem yang bergerak, yang paling besar pengaruhnya adalah sub sistem pemerintahan itu sendiri. Dari proses input data diketahui kondisi-kondisi sebagai berikut :
  1. Wilayah Kelurahan dan desa tidak memiliki dusun atau rukun warga tetapi memiliki RT. Di Kalimantan Selatan terdapat 1 kabupaten yang tidak memiliki Dusun atau Rukun Warga. Padahal dilihat dari segi luas wilayah dan jumlah penduduknya sangat memungkinkan untuk membentuk RW atau Dusun.
  2. Wilayah Kelurahan dan desa dengan RW atau Dusun yang memiliki RT kurang dari 2 buah 
Perbedaan-perbedaan dalam menentapkan dusun/ruknn warga dan rukun tetangga ini berhubungan erat dengan peraturan hukum mengenai pembentukan RW/Dusun dan RT. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang  desa (“PP Desa”). Pasal 3 ayat (1) PP Desa menyatakan“Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.” Pembentukan Dusun/Rukun Warga didasarkan pada pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien. 
Dikarenakan pembangunan merupakan sesuatu yang kompleks maka pengorganisasian masyarakat mutlak diperlukan agar pelaksanaan yang kompleks tersebut menjadi lebih mudah dilakukan. Oleh karenanya, ketika sebuah daerah tidak membentuk rukun warga atau dusun melainkan langsung ke rukun tetangga maka pengorganisasian-nya tidak semudah apabila ada rukun warga / dusun sebelum rukun tetangga. Komunikasi lebih efektif menggunakan RW baru ke RT daripada langsung ke RT dengan jumlah yang banyak.
Sebaliknya dengan daerah yang jumlah RT-nya sedikit kalau dibentuk RW/Dusun maka jelas tidak akan menjadikan efektif.
 

UU NO 23 TAHUN 2014 DAN KKBPK

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disyahkan pada 30 September 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan daerah.

Pada Bab IV Urusan Pemerintahan Bagian Kesatu Klasifikasi Urusan Pemerintahan pada pasal 9 jelas membagi urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan provinsi berdasar pelaksanaan otonomi daerah dan urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Pada pasal 10 merupakan rincian urusan yang dimaksud dalam pasal 9.

Pasal 11 membedakan antara urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam  pasal 12 ayat 2 huruf h pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Jenis urusan pemerintahan konkuren disebutkan dalam lampiran sesuai dengan pasal 15.

Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan a) sendiri oleh Pemerintah Pusat adalah apabila urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nom kementerian, b)melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan azas dekonsentrasi c) menugasi daerah berdasar azas tugas pembantuan. Pada ayat 2 disebutkan bahwa instansi vertikal dibentukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat 3 justru pada urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansu vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945b tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat. Urusan tersebut terdapat dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai f terdiri dari urusan luar negeri, urusan pertahanan, urusan keamanan, urusan yustisi, urusan moneter dan fiskal nasional serta urusan agama.

Untuk melihat pelaksanaan urusan pada Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat dilihat pada Lampiran UU nomor 23 tahun 2014.

ISI LAMPIRAN

Dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014 huruf N disebutkan pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk  dan keluarga berencana dibagi ke dalam 3 sub urusan yaitu sub urusan pengendalian penduduk, sub urusan keluarga berencana dan sub urusan keluarga sejahtera.

Pada sub urusan pengendalian penduduk, pemerintah pusat melalui BKKBN dan Perwakilan BKKBN di Provinsi melakukan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan juga penetapan perkiraan pengendalian penduduk secara nasional. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan inipun dilakukan oleh pemerintah daerah sedangkan di tingkat provinsi perkiraan pengendalian penduduk tidak diberikan kewenangannya melainnya menjadi pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah provinsi. Pada level pemerintah kabupaten juga hanya melakukan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk selain pemaduan dan sinkronisasi kebijakan kependudukan.

Pada sub urusan keluarga berencana, pemerintah pusat melalui BKKBN memiliki lima urusan menyangkut 1) penyusunan desain program dan pengelolaan advokasi-KIE pengendalian penduduk; 2) pengelolaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB 3) Pengelolaan dan penyedeiaan alokon untuk kebutuhan PUS 4) pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga dan 5) pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Dari 5 urusan yang dilaksanakan pemerintah pusat, yang diserahkan kewenangan urusannya kepada pemerintah daerah provinsi sebanyak 2 urusan yaitu pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, KIE dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Sedangkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota, kewenangan yang diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebanyak 4 urusan yaitu pelaksanaan advokasi-KIE pengendalian kependudukan,  pendayagunaan tenaga penyuluh KB, pengendalian dan pendistribusian alokon serta pelaksanaan pelayanan KB di daerah juga memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan.

Pada sub urusan keluarga sejahtera kewenangan yang menjadi urusan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sama sebanyak 2 kewenangan hanya saja memiliki tingkat kewenangan yang berbeda dimana pusat melakukan pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga, provinsi melakukan pengelolaan pelaksanaan desain tersebut dan Kabupaten/Kota melakukan pelaksanaan.
Pada sub urursan standardisasi dan sertifikasi hanya berada di tingkat pusat berupa standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB.

KEDUDUKAN PROGRAM KB

Dari pembahasan pada pasal per pasal terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini jelas tergambar bahwa program pengendalian penduduk dan keluarga merupakan urusan wajib yang terbagi merata (konkuren) dari tingkat pusat sampai dengan Kabupaten/Kota. Akan tetapi, Undang-Undang ini masih memberi batasan dalam hal kewenangan dari pengelolaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana seperti berikut ini 

  1. kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
  2. kewenangan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan KB
  3. kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti a) pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengem bangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, b) pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan; c) pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan pendayagunaan.

Dari rincian pelaksanaan urusan pemerintahan ini sudah sangat jelas, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi garis yang lebih tegas lagi di dalam melaksanakan pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga oleh pemerintah.

STATUS BERDASAR  UU 23 TAHUN 2014

Sudah bisa dipastikan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tidak berbicara mengenai kelembagaan BKKBN melainkan menguraikan tentang urusan pemerintahan dalam pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Kelembagaan yang 

Secara kelembagaan pelaksanaan pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga lebih tepat mengacu pada UU nomor 52 tahun 2009 yang kemudian ditetapkan pula dalam Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal  17 Oktober 2014 atau hanya 2 minggu sesudah UU nomor 23 tahun 2014 diundangkan tanggal 2 Oktober 2014.

UU 23 tahun 2014 menjadi landasan pelaksanaan keuangan yang dikelola oleh pemerintahan dan ini yang menjadi dasar pemikiran untuk menempatkan pengelolaan penyuluh keluarga berencana sebagai urusan pemerintah pusat sehingga pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan anggaran bagi pelaksanaan penyuluhan KB di lini lapangan.

Dengan asumsi tersebut maka yang menyangkut sarana dan prasarana bagi penyuluh keluarga berencana  tidak diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melainkan menjadi pengelolaan pemerintah pusat yang ditujukan pada pemberian daya dukung yang mengungkit kinerja penyuluh keluarga berencana seperti :

1.    Perubahan terhadap pedoman pembuatan angka kredit
2.    Tim penilaian angka kredit
3.    Penentapan tunjangan kinerja
4.    Pemenuhan sarana dan prasarana penyuluhan.

Undang-Undang 23 tahun 2014 juga tidak mengatur tentang perubahan status kepegawaian para pelaksana urusan pemerintahan melainkan mengatur hal tersebut pada peraturan pemerintah dan peraturan kementerian yang menangani urusan pemerintahan itu sendiri seperti tersebut dalam pasal 15 ayat 4 menyebutkan bahwa perubahan terhadap pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat da daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Dengan  melihat pada lembaran N dapat diketahui tingkatan penyerahan urusan pemerintah konkuren di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana. Oleh karenanyaa, perubahan-perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya UU 23 tahun 2014 ini masih harus ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah.

Terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 ini harus diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam pasal 410 dari UU nomor 23 tahun 2014 tersebut. Yang dicabut dari pemberlakuannya akibat diterbitkannya UU 23 tahun 2014 terlihat pada pasal 409. 
Yang menarik adalah pasal 405 dimana serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di atur berdasarkan Undang-Undang ini diberlakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

UU ini dapat dijadikan landasan hukum sektoral yakni yang berlaku hanya di lingkup wilayah sektor tertentu seperti terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang hanya mengikat secara hukum di sektor kementerian dalam negeri.

Sepertinya, hanya ini yang bisa diuraikan dari lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 bila dikaitkan dengan Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.  Kalaupun ada pemikiran untuk menyerahkan kelembagaan menjadi BKKBD sesuai amanat UU 52 tahun 2009 maka sebaiknya dikaji kembali unsur-unsur terbentuknya negara. 

Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang  merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah saltunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Oleh karena itu sudah seharusnya urusan penduduk menjadi urusan negara dalam hal ini pemerintah dan termasuk urusan absolut karena mempengaruhi dalam pembentukan negara.

Salam KB, 2 anak cukup.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...