Sebuah kue lezat dan berukuran besar, tidak dapat dimakan begitu saja melainkan harus dipotong-potong kecil kemudian barulah bisa dimakan bagian perbagian hingga kue itu habis. Siapapun yang ingin memakan kue besar dan lezat itu, tentu akan melakukan hal tersebut.
Analogi tersebut bisa disematkan pada sebuah program besar dan penuh manfaat serta hasilnya dirasakan oleh banyak pihak. Tanpa disadari, program besar ini dipilah-pilah dan dipecah-pecah ke dalam sub bidang dan sub bagian yang satu sama lain seolah tidak saling berhubungan. Setelah terpecah-pecah dan konsentrasi masing-masing hanya pada sub bidang atau sub bagiannya, tanpa disadari banyak pihak yang merasakan manfaat dari program besar ini yang tertarik untuk mengelolanya. Maka, karena sudah terpilah, terpecah dan terkonsentrasi secara egosentris sub bidang dengan adanya wacana pengambil alihan program, barulah kemudian tersadar untuk mengeluarkan upaya mempertahankan.
Berbagai pemikiran kemudian dimunculkan agar program ini bisa tetap dipertahankan utuh sebagai program yang sejak awal berdiri memang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan jarak dan jumlah kelahiran, meningkatkan peran isteri dalam pemberdayaan ekonomi keluarga, memaksimalkan peran keluarga dalam membina sumber daya manusia dalam keluarga dengan menjalankan 8 fungsi keluarga. Salah satunya adalah melakukan pembaharuan dan penguatan untuk kembali pada Brand atau merek program yang pernah menuai masa keemasan dan keberhasilan di tingkat dunia. Dalam saat ini, berbagai upaya dan usulan disampaikan hanya untuk mengubah pola, warna dan motif baju saja tanpa melihat pada materi substansi, upaya perbaikan pola pikir dan pola kerja agar organisasi tetap bisa berdiri sendiri.
Tulisan ini tertuju pada program KKBPK yang diemban oleh BKKBN.
Kembali Menjadi Satu
Dengarkanlah disaat sedang ada pertemuan. Masing-masing sub bidang akan mengeluarkan yel-yel dan slogan-nya sendiri-sendiri. Salam KB. Salam GenRe. Salam BKB. Salam BKL.
Dengarkan pula saat melakukan pembinaan. Masing-masing mengeluarkan mars.....mars BKL Kecamatan A....Mars PIK R Kabupaten X.....
Awalnya, ini merupakan hal yang menggembirakan sebab menunjukkan kepedulian dan ciri khas dalam pembinaan kelompok kegiatan. Sementara sub bidang yang tidak melakukan pembinaan sangat miskin dengan yel-yel dan mars. Tetapi lama kelamaan terjadilah dikotomi pemahaman tentang program di tengah-tengah masyarakat.
Perhatikanlah pelayanan KB saat ini, terpisah sangat jelas mana pelayanan jalur pemerintah, pelayanan jalur swasta dan pelayanan jalur khusus. Dengan pemisahan ini maka masing-masing sub bidang berkonsentrasi pada jenis pelayanan yang menjadi tanggungjawabnya.Padahal pemisahan itu dulunya hanya sebatas pencatatan dan pelaporan hanya untuk mengetahui pelayanan yang diperoleh akseptor. Hal ini sangat penting karena terdapat data akseptor yang lebih besar daripada data alat obat kontrasepsi yang dikeluarkan oleh BKKBN.
Untuk itu, perlu diingatkan kembali bahwa program yang diemban oleh BKKBN adalah menahan laju pertumbuhan penduduk dengan Keluarga Berencana. Siklus untuk sampai pada tujuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Pembinaan Pasangan Usia Subur melalui Kelompok Kegiatan untuk mendapatkan calon akseptor atau untuk menjaga kelestarian akseptor KB. Kelompok-Kelompok kegiatan yang dibentuk sesuai dengan anggota keluarga yang dimiliki seperti keluarga yang memiliki anak Balita tergabung dalam Poktan BKB, yang punya remaja tergabung dalam BKR, yang punya Lansia tergabung dalam BKL.
- Keberadaan Poktan-Poktan merupakan sasaran antara yakni pada Balita, Remaja dan Lansia dalam rangka pembinaan sumber daya manusia dengan masih menggarap sasaran utama yakni pada kesertaan ber-KB bagi PUS yang menjadi anggota Poktan.
- Setelah diberikan informasi tentang alat kontrasepsi, calon akseptor atau akseptor yang ingin melestarikan kesertaan ber-KB nya diberikan pelayanan. Dalam hal pelayanan ini, barulah diperankan institusi pelayanan kesehatan baik Puskesmas (sekarang FKTP), Bidan atau Dokter praktek dan rumah sakit.
- Pasca dilayani, akseptor KB ini tetap tergabung dalam Poktan yang telah dibentuk. Tujuannya bukan hanya meneruskan pembinaan anggota keluarga sesuai katagori usianya melainkan masih terus pada upaya melestarikan kesertaan ber-KB akseptor tersebut. Bahkan bilamana memungkinkan di arahkan pada kesertaan ber-KB metoda kontrasepsi jangka panjang.
Dari gambaran terhadap siklus pelaksanaan program KB (ini dilakukan sejak berdirinya BKKBN sampai dengan menjelang era reformasi), jelas bahwa antara bidang KB dan bidang KS merupakan satu kesatuan.
Kondisi ini kemudian berubah dan masing-masing bidang bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan sehingga kemudian menjadi konsetrasi sub bidang masing-masing. Tidak lagi merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat digambarkan pada struktur organisasi dimana Bidang KB dan Bidang KS terpisah dan masing-masing bidang memiliki sub bidang yang kemudian melakukan kegiatan tidak saling bersama melainkan secara terpisah juga sehingga dengan kasat mata, pihak manapun akan menyimpulkan bahwa bidang KB hanya pada tugas pelayanan kontrasepsi dan bidang KS hanya pada tugas BKB, BKR, BKL dan UPPKS yang tujuan tidak sama dengan bidang KB.
Kondisi ini kemudian berubah dan masing-masing bidang bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan sehingga kemudian menjadi konsetrasi sub bidang masing-masing. Tidak lagi merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat digambarkan pada struktur organisasi dimana Bidang KB dan Bidang KS terpisah dan masing-masing bidang memiliki sub bidang yang kemudian melakukan kegiatan tidak saling bersama melainkan secara terpisah juga sehingga dengan kasat mata, pihak manapun akan menyimpulkan bahwa bidang KB hanya pada tugas pelayanan kontrasepsi dan bidang KS hanya pada tugas BKB, BKR, BKL dan UPPKS yang tujuan tidak sama dengan bidang KB.
Kondisi inilah yang kemudian sangat mudah disimpulkan oleh pihak manapun bahwa bidang KB bisa saja dialihkan ke sektor pelayanan KB dan bidang KS bisa dialihkan ke sektor yang melayani anak dan remaja juga sektor yang menangani usaha ekonomi.
Dengan asumsi tersebut, sebaiknya BKKBN kembali pada fundamen awal terbentuknya di tahun 1971 yaitu lembaga yang mengemban kewenangan dalam menurunkan atau menahan laju pertumbuhan penduduk dengan cara pengaturan jarak dan jumlah kelahiran yang dipromosikan melalui kelompok-kelompok kegiatan serta pembinaan kelestarian akseptor KB. Dengan demikian, pada pelaksanaan di tingkat provinsi sebagai perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, bidang KB tidak lagi berdiri sendiri begitu juga dengan bidang KS. Dengan demikian, pelayanan dan pembinaan akan menjadi satu kesatuan dan tidak dapat diambil alih oleh sektor manapun.
Analisis Kepentingan
BKKBN sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab menahan (lebih sering dikatakan menurunkan) Laju Pertumbuhan Penduduk dengan asumsi bahwa apabila pertumbuhan penduduk terkendali maka pembangunan akan bisa dilakukan secara merata sebab pembiayaan untuk kebutuhan dasar tidak lagi besar dan dapat dialihkan pada pembiayaan sektor lain yang memungkinkan untuk memajukan wilayah-wilayah terpencil dan terisolir.
Tanggung jawab ini sudah dapat dilihat hasilnya pada era 90-an dimana norma keluarga kecil bahagia sejahtera sudah menjadi bagian dalam kehidupan ber-masyarakat sehingga rata-rata keluarga hanya memiliki 2 sampai dengan 3 orang anak. Mengacu pada buku Proyeksi Pertumbuhan Penduduk Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk tahun 2015-2025 sebesar 0,99% atau 1% yang berarti program yang dijalankan oleh BKKBN dengan menggaungkan program pengaturan jarak dan jumlah kelahiran sebenarnya sudah membuahkan hasil. Keberhasilan yang dicapai bukan hanya dalam hal menahan laju pertumbuhan penduduk melainkan juga dalam hal bina-bina yang dilakukan melalui kelompok kegiatan.
Melalui Bina Keluarga Balita, bukan hanya kader-kader yang memiliki pengetahuan tentang pola asuh terhadap Balita melainkan keluarga-keluarga yang tergabung dalam kelompok BKB ini mengetahui bagaimana cara mengukur perkembangan pada anak. Sehingga bukan hanya kesehatannya terjaga karena ada imunisasi melainkan juga tumbuh kembang anak. Dalam hal ini, orangtua yang diberi pengetahuan dalam pola asuh sehingga bisa diterapkan dalam keluarga. Demikian pula melalui Bina Keluarga Remaja, orangtua para remaja diberi pengetahuan tentang psikologis dan pertumbuhan pada remaja sehingga memahami proses perubahan emosional dan perilaku remaja agar bisa mengontrol pola hidup remaja karena remaja dipandang sebagai generasi penerus sehingga harus memiliki perencanaan yang matang dalam perkembangannya. Begitu pula kelompok-kelompok kegiatan lainnya.
Dengan berdasar pada pemikiran tersebut maka jelas bahwa penyuluhan dan penyebar luasan yang diberikan ke masyarakat melalui kelompok kegiatan bukan semata-mata membina balita, membina anak atau membina remaja melainkan satu kesatuan antara pembinaan balita, anak dan remaja menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perencanaan hidup berkeluarga termasuk didalamnya pengaturan jarak, jumlah dan usia ibu dalam melahirkan.
Berdasar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun termasuk yang masih ada dalam kandungan. Dari pengertian ini tergambar bahwa UU 35 Tahun 2014 memiliki kepentingan untuk melindungan hak-hak anak.
Sedangkan di dalam program KKBPK pengelompokkan kriteria berdasar usia dan kesehatan reproduksi dimana masyarakat atau penduduk yang berusia dibawah 5 tahun dikelompokkan menjadi BALITA. Kepentingkan BKKBN dalam program penyiapan generasi muda melalui keluarga adalah dengan memperhatikan golden age periode pada siklus pertumbuhan manusia yang dimulai sejak dilahirkan sampai dengan berusia 5 tahun.
Definisi tentang remaja bisa diambil dari pendapat para ahli namun tidak ada peraturan hukum yang menyebutkan dengan pasti batasan usia remaja. Program KKBPK mengelompokkan remaja dengan kriteria penduduk yang bersuai di atas 11 tahun sampai dengan 24 tahun dan belum menikah. Kepentingan BKKBN dalam pengelompokkan usia remaja adalah agar dapat fokus dalam melakukan pembinaan sesuai siklus pertumbuhan manusia sehingga memiliki perencanaan yang matang saat berkeluarga.
Melihat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 78, Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan Pelayanan KB yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pelayanan KB merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan KB termasuk dalam manfaat pelayanan promotif dan preventif. Kepentingan pelayanan kesehatan bagi sektor kesehatan adalah dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya Kematian Ibu karena melahirkan.
Berdasar UU 52 tahun 2009 yang dimaksud dengan pelayanan KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Kepentingan BKKBN dalam pelayanan KB adalah mewujudkan norma keluarga kecil bahagia sejahtera melalui pengaturan kelahiran anak berdasar jarak dan usia ideal bagi perempuan untuk melahirkan sehingga pada akhirnya setiap keluarga idealnya memilik 2 anak sudah cukup. Dengan norma ini maka laju pertumbuhan penduduk dapat ditekan.
Pasal 1 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan pengertian penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan kependudukan di dalam UU 24 tahun 2013 adanya pengertian tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa kependudukan dalam hal administrasi kependudukan berkaitan dengan kepentingan atas registrasi kependudukan yang meliputi individu, perkawinan dan dokumen lainnya.
Pasal 1 UU 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga memiliki pengertian yang sama dengan penduduk berdasarkan UU 24 Tahun 2013 namun pada ayat 3 pasal 1 UU 52 Tahun 2009 tersebut Perkembangan Kependudukan dipadankan dengan Pembangunan Keluarga diartikan sebagai upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi pendudukan. Dengan demikian Kependudukan dalam kewenangan BKKBN sangat berbeda dengan kependudukan dalam kewenangan Administrasi Kependudukan.
Dengan memperhatikan pada kepentingan-kepentingan setiap sektor yang berbeda tentunya menjadi dasar bahwa meskipun memiliki sasaran yang sama tetap saja program yang dilaksanakan di BKKBN tidak dapat dimerger ke sektor lain. Bahkan bila memahami bahwa penduduk merupakan unsur pembentuk negara tentunya tetap akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanpa ada kewenangan sentralistik tentang program menahan laju pertumbuhan penduduk maka implementasi di level daerah akan berbeda-beda dikarenakan daerah juga memiliki kepentingan terhadap penduduk dan wilayah yang dimiliki secara otonomi.
Demikian urun rembug pemikiran semoga tidak mengurangi makna kerjasama lintas sektor dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yakni masyarakat adil-sejahtera.
Salam !!!