SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Sabtu, 07 September 2013

NEGOSIASI dan BKKBN

Pengertian Negosiasi

Setiap organisiasi memiliki tujuan. Sebuah organisasi tidak akan terlepas dari manajemen yang akan mengelola organisasi untuk mencapai sebuah tujuan. Sedangkan dalam mencapai tujuan organisasi, tidak bisa dilakukan oleh organisasi itu sendiri melainkan harus bekerjasama dengan organisiasi lainnya.

Dengan mengadopsi pada pemikiran tersebut maka sebuah organisasi akan terkait dengan organisasi lainnya agar tujuan organisasi benar-benar tercapai. Dalam hal ini, diperlukan adanya kemitraan antar organisasi. Sebuah kemitraan memiliki nilai yang sangat penting dan berharga namun keberhasilan dalam pencapaian tujuan organisasi yang dilakukan bersama mitra  kerja tidak terlepas dari satu hal pokok yakni negosiasi.

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia Online diketahui arti dari kata negosiasi adalah 1 proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; 2 penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

Unsur-Unsur Negosiasi

Dalam hubungan pencapaian tujuan organisasi BKKBN yakni Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 yang dilakukan dengan mengadakan pelayanan maka negosiasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Ini dilakukan dengan memperhatikan unsur-unsur dari negosiasi itu sendiri seperti ;

  1. Kepercayaan, maksudnya agar pihak yang diajak bernegosiasi mempercayai materi negosiasi sehingga bersedia melakukan kerjasama dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Kepercayaan akan terbentuk bila sebuah kerjasama menguntungkan mitra kerja terutama secara performance dan keperrcayaa menjadi modal yang sangat berharga untuk langkah-langkah koordinasi pada kegiatan-kegiatan selanjutnya manakala para negosiator mampu memainkan peran positif bagi organisasi. 
  2. Proses tawar menawar, maksudnya bahwa suasana dalam melakukan negosiasi sangat menentukan hasil dari kerjasama dengan mitra kerja. Sebuah hasil negosiasi yang baik adalah apabila keputusan yang dilakukan memuaskan kedua belah pihak. Kepuasan ini tentunya menyangkut 5 M yakni Methode, Material, Money, Man dan Machine. Dengan demikian, proses tawar menawar saat melakukan negosiasi adalah apabila kedua belah pihak merasa puas dengan keseimbangan pengelolaan sumber daya organisasinya saat menetapkan sebuah kerjasama. Artinya, sebuah negosiasi akan dikatakan berhasil apabila setelah kerjasama dilakukan kedua belah pihak merasa terpenuhi pengelolaan 5M sebagai sumber daya organisasi-nya. Hal ini dikarenakan, kadangkala setelah sebuah kerjasama berhasil dilaksanakan baru disadari bahwa salah satu pihak merasa dirugikan sumber daya organisasi-nya karena pihak yang diajak negosiasi ternyata hanya melakukan kegiatan dengan sumber organisasi yang sangat minim.
  3. Komunikasi memegang peranan yang sangat penting dalam melakukan negosiasi. Pernyataan-pernyataan positif dan negatif yang tepat waktu dan tepat sasaran akan menjadi tepat guna dalam negosiasi. Dengan penguasaan terhadap visi, misi dan kekuatan organisasi berupa sumber daya  organisasi yang tersedia menjadi modal utama dari komunikasi dalam sebuah negosiasi. Ketika ada pernyataan yang mengandung keragu-raguan atas kekuatan organisasi yang dimiliki maka akan menjadi bumerang saat melakukan kerja sama. 
  4. Orang atau Manusia si pelaku negosiasi itu sendiri sangat berpengaruh baik terhadap proses maupun hasil negosiasi sebab orang yang ditunjuk sebagai negosiator sangat dipengaruh oleh emosi, karakter, kemampuan berkomunikasi dan penguasaan terhadap kekuatan organisasi. Miss communication kerap terjadi apabila orang-orang yang dihadirkan dalam  negosiasi tidak memiliki emosional dan kapabilitas yang memadai dalam bernegosiasi.
  5. Antara komunikasi dan orang yang harus diperhatikan adalan Power (kekuatan), Authority (wibawa) dan Knowledge (pengetahuan) sebab tiga hal ini menjadi modal berpa kekuatan dalam melakukan tawar menawar.
  6. Memiliki kriteria yang bisa dipertanggung jawabkan dalam menetapkan kerjasama dan memiliki banyak alternatif untuk melaksanakan kerjasama tersebut.

Indikator Keberhasilan Negosiasi

Keberhasilan dari proses negosiasi dapat dilihat dari indikator-indikator sebagai berikut :
  1. Alokasi waktu dan persiapan yang efektif dan efisien dalam melakukan negosiasi. Hal ini sangat ditentukan oleh seberapa besar pengetahuan tentang mitra yang diajak negosiasi terutama mengetahui tentang organization resources mitra kerja. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai tentang mitra kerja yang diajak negosiasi untuk melakukan kerja sama maka proses negosiasi tidak membutuhkan waktu dan persiapan yang lama dan keputusan yang diambil akan semakin mudah dilakukan.
  2. Pengetahuan terhadap permasalahan yang dinegosiasi baik oleh para negosiator maupun pihak mitra kerja yang diajak bernegosiasi. Semakin besar pengetahuan mitra kerja tentang permasalahan yang akan disepakati kerjasama-nya maka semakin mudah untuk menetapkan bentuk kerjasama.
  3. Penggunaan strategi negosiasi yang tepat meliputi keterampilan berkomunikasi, tehnik penyampaian informasi, adanya sikap konstruktif dan transparan  sehingga menciptakan pemahaman terhadap visi dan keterpaduan misi guna dilaksanakan dalam bentuk kerjasama yang jelas antar kedua belah pihak.
  4. Tercapainya kesepakatan karena adanya kesediaan untuk berkompromi dalam memanfaatkan sumber daya organisasi agar terwujud kerjasama yang saling menguntungkan.
  5. Terlaksananya kesepakatan oleh kedua belah pihak yang diukur dari efektifitas dan efisiensi pengelolaan 5 M dalam organisasi yakni Man, Method, Money, Material dan Machine.
Negosiasi dan BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana memiliki program yang tujuan akhirnya hanya bisa dirasakan 10 sampai 20 tahun yang akan datang. Pembangunan manusia yang dilaksanakan oleh BKKBN tidak bersifat fisik sebagaimana pembangunan sarana dan prasarana. Menyadari akan hal tersebut  dan juga bahwa sebuah pencapaian tujuan organisasi hanya bisa dicapai dengan melakukan kerjasama, BKKBN menempatkan satu budaya kerja selain Cerdas dan Ulet yakni Kemitraan.

Berubahnya nomenklatur BKKBN dari menggunakan kata Koordinasi menjadi Kependudukan mengandung makna bahwa Koordinasi tidak melekat dalam tugas pokok dan fungsi BKKBN. Oleh karenanya konsep kemitraan menjadi salah satu budaya kerja di BKKBN yang memiliki nilai sangat tinggi. Kemitraan ini erat kaitannya dengan kegiatan negosiasi dan ini menjadi tanggung jawab posisi middle manager.

BKKBN memiliki kekuatan berupa sumber organisasi seperti Man, Money, Method, Material dan Machine yang sangat memadai. Methode, Material dan Machine yang dimiliki BKKBN sangat up to date sesuai dengan perubahan dan perkembangan tehnologi informasi. Kompetensi Man yang ada di BKKBN pun selalui ditingkatkan sejalan dengan perubahan lingkungan strategis dan perkembangan ilmu pengetahuan. Selama masih dapat mempertahankan posisi di pemerintahan dengan tujuan yang bisa dipertanggung jawabkan maka Money menjadi unsur penting dari kekuatan BKKBN.

Dengan kekuatan-kekuatan sumber daya organisasi ini maka setiap melakukan negosiasi sudah barang tentu mitra kerja akan memperhatian dan menjadikan sumber daya BKKBN sebagai unsur positif dalam menjalankan kemitraan. Sedangkan sumber daya organisasi sebagai kekuatan mitra kerja lebih sering tidak dipelajari secara maksimal sehingga seringkali hasil akhir dari negosiasi tidak menggambarkan win-win solution. Win-win solution yang merupakan hasil negosiasi bila difokuskan pada sumber daya organisasi bisa saja dengan rumus :
  1. You have Man and I have Money atau
  2. You have Method and I have Machine atau
  3. You have Method and I have Material atau
  4. You have Man and Method, I have money and material
  5. dan seterusnya.
Yang sering terjadi adalah mobilitas Man yang cukup tinggi dan penggunaan Money dengan over budgeting sedangkan hasil dari pelaksanaan hanya mendapatkan akseptor yang tidak sesuai dengan mobilitas tenaga dan biaya bahkan belum mencapai target penggunaan kontrasepsi jangka panjang yang menjamin keberlangsungan peserta KB.

Perubahan sistem pemerintahan menyebabkan terjadinya perubahan besar bagi BKKBN. Sejak otonomi daerah diberlakuan dan penyerahan kewenangan bidang KB-KS ke Pemerintah Daeraha maka Mitra BKKBN dalam menjalankan program Kependudukan dan KB tidak terbatas antar instansi di level pusat saja melainkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kader-Kader penggerak di lini lapangan. Hal ini menuntu BKKBN untuk lebih mengoptimalkan peran manajerial dalam memanfaatkan sumebr daya organisasi sehingga negosiasi benar-benar menghasilkan kemitraan yang terjalin dengan baik dan bisa menerapkan rumus win-win solution secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna.

Tulisan ini merupakan hasil pemikiran setelah mengikuti beberapa kegiatan yang terkait dengan penggunaan sumber daya organisai yakni Man, Money, Method, Material dan Machine dalam upaya menggalang kemitraan melalui negosiasi.

Semoga bermanfaat dan salam KB : 2 Anak Cukup !!

Kamis, 22 Agustus 2013

ANCAMAN DAN GUGATAN

Hari itu, handphone dihadapanku berdering. Aku melihat nama seorang perempuan yang aku tahu dia adalah pejabat eselon IV di SKPD-KB yang menangani masalah pendataan. Aku yakin, orang itu akan konfirmasi mengenai formulir pendataan. Inilah dialog-nya.

Ibu Y : Assalamu'alaikum Mbak Uniek, apa kabar ?
Aku   : Wa'alaikum salam.....baik ibu.....ada berita apa nih ?
Ibu Y : Biasalah aku mau nanya formulir pendataan, kapan sampainya ?
Aku   : Oooooo saya tadi mendapat pemberitahuan dari panitia pengadaan katanya pagi tadi sudah ada dikirim ke Kotabaru dan Tanah Bumbu.....jadi ibu tunggu saja, kapan tiba gilirannya sampai ke tempat ibu
Ibu Y : Ooooo begitu ya....sebab ini kader sudah nyari-nyari formulir tambahan Mbak, yang dikirim kemarin kurang banget
Aku   : Iya bu....keluhan ibu sudah saya sampaikan ke panitia pengadaan Bu ya.....karena saya hanya user sedangkan perjanjian kerja rekanan dilakukan oleh panitia pengadaan....begini saja Bu, kalau sampai tanggal 24 Agustus formulir belum sampai ke tempat ibu.....tolong saya dikirimi surat sehingga saya bisa komplain ke rekanan melalui panitia pengadaan
Ibu Y : Oke deh kalau begitu.

Hubungan diputus. Padahal pagi harinya, Ka. UPT ditempat tugas ibu itu sudah menelpon dan aku sudah memberi jawaban bahwa formulir dalam proses pengiriman selengkapnya.

Seusai shallat dzuhur, ibu itu menghubungi aku lagi tetapi menggunakan nomor handphone yang tidak tersimpan dalam memori telpon genggamku.

Aku    : Halo.....siapa ini ? Selamat siang
Ibu Y  : Ya ampun Mbak Uniek, aku ibu Y.....
Aku     : Oh ada apa ibu Y ? Assalamu'alaikum dulu deh
Ibu Y : Tentang formulir itu Mbak Uniek.....aku minta kepastian saja dari Mbak Uniek kapan formulir itu sampai di tempat kami
Aku     : Oh ibu.....saya akan berikan no hape rekanan dan panitia pengadaannya ya jadi ibu bisa langsung konfimrasi kepada mereka sebab pengiriman formulir itu bagian dari spek yang menjadi tanggung jawab rekanan....
Ibu Y   : Aku tidak mau tahu tentang rekanan itu Mbak....aku cuma mau kepastian dari Mbak Uniek, kapan formulir itu tiba ?
Aku     : Tadi sudah saya tanyakan ke pihak pengiriman, katanya sesudah dari Kotabaru dan Tanah Bumbu akan ke tempat ibu sebab saya mendesak mereka agar memprioritaskan ke wilayah ibu.
Ibu Y   : Pastinya kapan ? Karena aku diperintahkan Kepala Kantorku untuk menulis surat mengenai keterlambatan formulir pendataan ini ke Kepala Perwakilan BKKBN Kalsel dan ditembuskan kepada Walikota dan DPR D. Kecuali Mbak Uniek memberi kepastian kapan formulir itu akan kami terima maka saya tidak akan meneruskan surat tersebut.
Aku    : Ibu, mengenai formulir tadi sudah saya katakan diprioritaskan ke tempat ibu dulu. Mengenai surat yang akan ditembuskan ke DPRD dan Walikota tentang keterlambatan formulir, menurut saya harus ibu kerjakan tanpa menunggu jawaban kepastian dari saya sebab itu merupakan perintah dari atasan ibu. Bagi saya, justru itu akan menjadi bahan pertimbangan agar di tahun mendatang daerah ibu bisa mengadakan formulir sendiri sebab formulir dari provinsi selalu mengalami kendala yang sama. Jadi saran saya, tidak perlu menunggu kepastian dari saya silahkan saja ibu konsep surat tersebut sesuai perintah atasan ibu
Ibu Y  : Kalau masalah formulir sebenarnya ditempat kami sudah bisa disediakan karena masuk ABT jadi kami sudah berhadapan dengan DPRD dan mereka menyetujui kami akan mengadakan formulir. Mengenai surat itu tinggal dikirim, sudah bukan konsep lagi Mbak dan Bapak sudah tanda tangan koq
Aku   : Kalau begitu, silahkan ibu kirimkan ke kami dengan tembusan Walikota dan DPRD seperti kata ibu. Saya senang sebab dengan demikian permasalahan akan terbuka secara umum. Bagi saya, permasalahan tidak perlu ditutup-tutupi Bu agar kita punya jalan keluar.
Ibu Y  : Saya tidak akan mengirimkan sebelum saya dapat jawaban dari Mbak Uniek mengenai kapan tibanya formulir tersebut.
Aku    : Ibu, jawaban saya jangan dijadikan alasan ibu melambat-lambatkan perintah atasan. Saya tidak berani memastikan sebab berapa lamanya kontrak kerja yang disepakati panitia pengadaan barang dan jasa dengan rekanan penyedia formulir itu saya tidak tahu. Saya tidak mendapat pemberitahuan mengenai formulir pendataan ini Bu.....berbeda dengan formulir Dallap atau Pelkon. Saya kira, ibu tanyakan langsung saja ke Bapak M yang menangani pengiriman barang itu sebab rumahnya tidak jauh dari rumah ibu.

Ibu Y ini tiba-tiba berubah baik cara bicaranya maupun kata-katanya. Telepon ditutup olehnya setelah mendapat pemberitahuan bahwa provinsi sudah mendroping dana untuk orientasi pendataan namun ketika hal tersebut dilaksanakan tidak mengundang provinsi padahal ada hal penting yang harusnya diterima oleh para pengolah data di Kabupaten/Kota. Si ibu merasa belum melaksanakan orientasi dan terkejut sebab surat pertanggungjawaban penggunaan dana orientasi sudah diterima di bidang kami.

Selang lima menit sesudah telepon ditutup oleh ibu Y, aku mencoba menghubungi di dua nomor yang tadi dipergunakannya. Namun keduanya dijawab oleh operator provider dengan mengatakan nomor yang saya hubungi tidak aktif dan berada di luar servis area. Apa artinya itu ?

JALANNYA KETERLAMBATAN

Jujur aku katakan, aku bosan dengan perilaku ibu itu. Bukan hanya hari ini dia begitu. Sudah berkali-kali dan kalau aku kumpulkan kata-kata kasar yang diucapkan mungkin sudah penuh sesak dalam relung hati ini. Untung Allah Ta'ala tidak menciptakan aku dan menggemblengku dengan persoalan yang bisa kuselesaikan dengan berpikir positif. Bagiku, aku tidak takut pada kebenaran sebab saat aku berbuat salah aku juga tidak takut untuk mengakuinya dan meminta maaf. Dengan demikian aku tidak mengkomplain siapapun atas sikap yang kuterima dari orang lain terutama atas ancaman dari ibu Y itu yang berulang-ulang aku terima akibat keterlambatan formulir pendataan tersebut. 

Kalau mau menggugat, aku akan menggugat kepada siapa ? Yang pasti, kalau ancaman itu benar-benar diwujudkan oleh yang bersangkutan, aku sudah memiliki persiapan dan bukti bahwa aku sudah mengirimkan SPEK pengadaaan formulir pendataan itu ke panitia pengadaan pada bulan Maret 2013. Aku tahu, nilai di bawah 200 juta tidak seharusnya menggunakan lelang melainkan cukup melalui penunjukkan langsung. Namun demi amannya proses pengadaan tersebut, aku serahkan semua itu kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan harapan biar sesuai prosedur dan syah menurut peraturan perundangan yang berlaku.

SPEK yang kumasukkan pada bulan Maret itu sampai dengan akhir April belum diproses. Kemudian aku mengingatkan pegawai di kantorku yang menjadi panitia pengadaan formulir pendataan agar secepatnya di proses sebab aku memerlukannya di bulan Juni agar pendataan yang jadwalnya bulan Juli berlangsung tepat waktu. Sampai dengan akhir April pun pemberitahuanku dianggap angin lalu. Dua dari tiga anggota panitia pengadaan sudah aku ingatkan. Hingga akhir Mei, belum ada satu langkah kemajuan terhadap pengadaan formulir pendataan sementara formulir pengendalian lapangan dan pelayanan kontrasepsi sudah selesai. Alasannya, seseorang yang menjadi anggota panitia pengadaan masih teramat sibuk.

Pengumuman pengadaan formulir tersebut akhirnya dilakukan melalui media online pada awal Juni 2013. Ada 2 rekanan yang mendaftar sampai dengan minggu II. Karena diminta 3 rekanan maka pengumuman diperpanjang dan pada minggu III sudah ada 3 rekanan. Logika-nya, dengan pembukaan dokumen di minggu III saja sudah terlambat untuk pengadaan barang dan jasa yang aku butuhkan. Ternyata, panitia pengadaan baru buka dokumen pada tanggal 1 dan memutuskan pemenang pada tanggal 2 kemudian deal kontrak pada tanggal 3 bulan, JULI !!! Sesudah itu aku tidak mendapat informasi mengenai jadwal waktu yang disepakati untuk penyelesaiannya.

Sudah bisa aku pastikan pengadaan formulir itu SANGAT TERAMAT TERLAMBAT SEKALI. Oleh karenanya, aku tidak menyalahkan Kabupaten/Kota yang selalu mendesak aku seperti Ibu Y itu. Aku juga sangat mafhum kalau mereka tidak perduli terhadap apa yang aku alami khusus untuk pengadaan formulir ini. Yang aku sangat tidak mengerti adalah, anggota panitia pengadaan itu adalah orang yang dulunya menangani data dan informasi, bahkan sudah bertahun-tahun dia tahu kalau pendataan keluarga dilangsungkan bulan Juli sampai dengan September. Yang aku tidak pahami, seberapa sibuknya sehingga SPEK yang masuk pada bulan Maret baru diproses pada bulan Juni. Yang aku tidak pahami, koq ada ya orang seperti itu ?

Untungnya ditahun ini, aku memasukkan SPEK dengan mempebanyak formulir sehingga Kabupaten/Kota akan mendapat formulir pendataan 20% lebih banyak dari yang dibutuhkan sehingga kalau tahun mendatang masih ada perlakuan seperti saat ini, aku tidak perlu merasa terbebani oleh kesalahan yang bukan karena perbuatanku.

Tulisan ini hanya curahan hatiku. Dari sekian banyak yang menelpon, mengirim pesan BBM, mengirim informasi melalui inbox di facebook hanya ibu Y itu yang selalu berkata kasar kepadaku bahkan menurutku sudah masuk katagori ancaman sebab membawa pihak yang berkaitan dengan hukum tata negara. Semoga Allah Ta'ala mengampuni perilaku ibu itu. Semoga pula orang yang sengaja memperlambat pengadaan formulir pendataan sehingga aku dicaci maki oleh orang lain, diampuni oleh Allah Ta'ala sehingga hidupnya tetap tentram dan damai hingga naza' singgah didirinya. Amiiiin.

SALAM KB. 2 ANAK CUKUP.....

Senin, 19 Agustus 2013

JALAN KELUAR MELALUI SPM


BERITA PAGI INI

Wacana Kepala BKKBN Pusat, Bapak Fasli Jalal yang diungkap dalam berita pagi ini di nasional.sindonews.com dengan judul BKKBN akui pembinaan kader KB lemah sangat menarik. 
 


Di satu sisi, program Kependudukan dan KB pasca otonomi daerah memang mengalami banyak kendala sehingga tidak bisa berjalan secara optimal dan hasilnya kurang maksimal. Ini tergambar dari stagnan-nya TFR berdasar hasil SDKI 2007 dibandingkan dengan hasil SDKI terbaru tahun 2012 yang tetap diangka 2,6. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dalam program Kependudukan dan KB untuk mencapai TFR 2,1.





Hal ini sejalan dengan yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati yang melihat bahwa Pemerintah Daerah tidak melihat alangkah bahayanya jika hal ini tidak dilakukan secara maksimal, maka akan terjadi ledakan penduduk nantinya. Di media online yang sama, Okky justru menyampaikan banyak tenaga kerja KB dan penduduk di daerah disatukan dengan tugas lainnya. Di daerah luar jawa seperti Kalimantan, banyak petugas KB yang dijadikan satu dengan pekerja pertamanan, pemadam kebakaran dan petugas pemberdayaan perempuan dan ini menunjukan kebijakan pusat tidak dilakukan dengan baik oleh pemda. Sehingga banyak kebijakan yang tidak dilakukan, akibatnya penurunan ledakan penduduk menjadi sedikit.





Hasil kajian bahwa pembinaan kader KB lemah dan pernyataan anggota Komisi IX tersebut, kemudian Kepala BKKBN meminta agar BKKBN Pusat mengambil alih untuk membina para kader merupakan satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan dibidang Kependudukan dan KB., dibarengi dengan satu kenyataan bahwa ada Undang-Undang tentang Otonomi Daerah yang membatasi pengambil alihan pembinaan kader KB tersebut.

UU DAN PP

Ketika Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU terkahir nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah di-syah kan, maka UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dinyatakan tidak berlaku. Konsideran hukum yang melatar belakangi terbitnya UU No. 32/2004 jo UU no 22/99 adalah adanya keinginan ideal agar pemerintahan tidak lagi menganut sistem sentralistik. Ini berarti, lahirnya UU no 32/2009 tentang Otonomi Daerah merupakan dasar hukum pembagian kekuasaan pemerintahan yang semula terpusat di negara menjadi kekuasan pemerintahan yang terpusat di daerah. Apabila dikaitkan dengan hak dan kewajiban maka negara memberikan sebagian dan hak-nya kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia agar tujuan nasional berupa kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.

Penyerahan hak oleh negara kepada pemerintah daerah, tentunya harus disertai dengan kewajiban yang harus diemban oleh daerah. Itu sebabnya kemudian, tindak lanjut dari UU no. 32/2007 adalah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Konsideran hukum yang dipergunakan untuk terbitnya PP 38/2007 adalah pasal 14 ayat 3 UU 32/2004. Dalam PP 38 tahun 2007 ini ditetapkan bidang-bidang yang semula merupakan tanggungjawab pemerintah untuk diserahkan dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada Bab II pasal II ayat 4 huruf l dari PP 38/2007 disebutkan bahwa salah satu tanggungjawab yang diserahkan ke pemerintah daerah adalah bidang KB dan KS.

Penyerahan hak oleh negara sudah dilakukan untuk pemerintah daerah. Pemberian kewajiban berupa urusan pemerintahan sudah pula diberikan oleh pemerintah pusat. Yang diperlukan adalah alat kontrol pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. PP tentang Standar Pelayanan Minimal(SPM) ini disusun dengan mengambil landasan hukum UU no 32 tahun 2004 pasal 11 dan pasal 14 ayat 3. Pada Bab IV pasal 1 ayat (1) menyebutkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib maka Kepala BKKBN menerbitkan Peraturan Kepala BKKBN nomor 55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimap (SPM) Bidang KB-KS di Kabupaten/Kota. 

SPM BIDANG KB-KS
 
Pada SPM bidang KB_KS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan memenuhi 9 (sembilan) kewenangan yaitu :
  1. Cakupan PUS yang isterinya berusia bawah 20 tahun dengan target capaian 3,5% dan kriteria penilaian makin tinggi dari angka 3,5% maka semakin baik
  2. Cakupan sasaran PUS menjadi Peserta KB Aktif dengan target capaian 65% dan kriteria penilaian makin tinggi dari angka 65% maka semakin baik
  3. Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi dengan target capaian 5% dan kriteria penilaian makin rendah dari 5% maka semakin baik
  4. Cakupan anggota BKB yang ber-KB dengan target capaian 80% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 80% maka semakin baik
  5. Cakupan PUS anggota UPPKS yang menjadi peserta KB dengan target capaian 87% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 87% maka semakin baik
  6. Ratio PLKB/PKB dengan target capaian 1 dan kriteria penilaian makin rendah dari 1 maka semakin baik
  7. Ratio PPKBD dengan target capaian 1 dan kriteria penilaian makin rendah dari 1 maka semakin baik
  8. Cakupan penyediaan Alkon untuk memenuhi PPM dengan target capaian 30% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 30% maka semakin baik
  9. Cakupan penyediaan informasi data mikro per desa dengan target capaian 100% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 100% maka semakin baik.
Dengan target dan kriteria penilaian ini sebenarnya pemerintah daerah sudah memiliki rambu-rambu dalam pelaksanaan pembangunan Kependudukan dan KB. Yang menjadi persoalan adalah, apakah BKKBN melalui Perwakilan di seluruh provinsi sudah melakukan evaluasi pelaksanaan program Kependudukan dan KB dengan menggunakan rambu-rambu yang bersumber dari peraturan hukum tata negara ini ?

SPM ADALAH JALAN KELUAR

Terkait dengan wacana Kepala BKKBN mengenai pengambil alihan pembinaan kader KB oleh BKKBN Pusat dan berdasar pada alur pikir terhadap UU/PP maka wacana tersebut akan bisa direalisasikan dengan catatan :
  1. Seluruh provinsi sudah melakukan evaluasi pelaksanaan program KKB dengan menggunakan SPM untuk mengetahui berapa persen dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia yang bisa melaksanakan 9 (sembilan) kewenangan di bidang KB-KS ;
  2. SPM Bidang KB-KS di Kabupaten/Kota sudah dipastikan pernah disosialisasikan ke pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengantisipasi protes balik dari pemerintah daerah yang bersangkutan apabila Perwakilan BKKBN Provinsi belum pernah melakukan sosialisasi SPM Bidang KB-KS ke Kabupaten/Kota.
PP tentang SPM memilik sumber hukum yang sama dengan PP tentang Pembagian Urusdan Pemerintahan. Analisis terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan melalui SPM merupakan jalan keluar dari permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum terkait hak otonomi daerah.
Tulisan ini hanya sekedar urun pemikiran dengan harapan pelaksanaan Pembangunan Kependudukan dan KB di masa yang akan menjadi lebih baik.

Minggu, 11 Agustus 2013

MENJAWAB SEBUAH KOMENTAR

Hari itu saya melakukan salah satu tugas kantor yakni mengirimkan berita dan artikel ke website resmi kantor. Sesudah memasukkan artikel dan berita maka seperti kebiasaan sebelumnya, saya mengirimkan berita tentang apa yang terbaru di website kami melalui webmail resmi kantor juga keseluruh username. Tehnik seperti ini akan memudahkan orang lain untuk mengunjungi dan membaca informasi yang ada dalam website tersebut. 

Tidak lama sesudah saya promosikan melalui webmail, masuk pemberitahuan di Blackberry seperti yang sudah-sudah. Biasanya, beberapa komentar dikirimkan ke email saya untuk mengapresiasi apa yang ada di website. Apresiasi itu kebanyakan memberi dukungan dan semangat untuk melakukan yang lebih baik lagi dari yang sudah saya sampaikan di website. Kebanyakan komentar dikirimkan oleh Kepala atau pejabat dari pusat atau provinsi lain. Ternyata, komentar yang masuk bukanlah komentar dari yang biasanya dan justru sangat luar biasa.

Jujur saja, saat itu emosi saya agak memuncak membaca dua kiriman komentar di webmail dari orang itu. Namun setelah membaca komentarnya beberapa kali, timbul rasa kasihan dalam hati saya karena saya meyakini bahwa dia tidak tahu banyak hal. Dia hanya merasa tahu siapa pimpinan saya dan merasa mengetahui ambisi saya menggunakan website untuk meng upload berita dan artikel. Padahal sejatinya, orang itu TIDAK TAHU APA-APA.

Ketidak tahuan pertama sangat saya maklumi sebab kebanyakan orang seperti ibu itu yang sebenarnya masih duduk di eselon yang sama dengan saya. Kebanyakan orang tidak memahami tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai uraian tugas yang ada dalam landasan hukum sebuah organisasi. Kebanyakan orang bekerja dengan prinsip what was to be dan what used to be. Padahal dalam landasan hukum organisasi, jabatan yang saat ini menjadi tanggung jawab saya, bertanggung jawab juga terhadap pengelolaan website termasuk mengisi berita dan artikel di website. Rupanya, pejabat yang dulu mengelola Data dan Informasi tidak membaca tugas pokok dan fungsi jabatannya dengan benar sehingga pekerjaan di website yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya justru dikerjakan oleh pejabat lainnya. Dan prinsip what was to be dan what used to be ini berlangsung hingga sekarang maka dari itu pengelolaan website sepertinya menjadi tanggung jawab Advokasi dan KIE.

Ketidak tahuan kedua sangat saya mengerti bahwa cara menyampaikan komentar memojokkan yang bermuatan SARA antara Jawa dan Non Jawa tidak layak dilontarkan oleh seorang PNS dengan jabatan tertentu karena bisa diajukan sebagai delik aduan hukum apabila saya sebagai orang Jawa tersinggung dengan komentar tersebut. Seharusnya, ketika seseorang berada di kantor pusat dan membawahi banyak provinsi tidak memiliki dikotomi kultur semacam ini sebab yang namanya program Kependudukan dan KB ini bersifat universal tanpa melihat unsur SARA di dalamnya. Saya pikir, atasan orang itu harus mendidik nasionalisme yang lebih mendalam kalau tidak ingin program ini berantakan di tengah jalan.

Ketidak tahuan terakhir yang membuat saya geli justru tuduhannya bahwa saya menggunakan website kantor untuk bisa terkenal. Sebenarnya rasa geli saya sangat beralasan sebab saya mengelola blogspot ini sejak tahun 2011 dan sampai sekarang sudah dibuka 36 ribu pembaca. Jumlah yang sangat banyak bila  dibandingkan dengan pemberi jempol "suka" dan yang mengunjungi website kami. Sedangkan saya duduk di jabatan selaku pemimpin redaksi website baru Januari 2013. Sepertinya, blogspot saya sudah lebih dahulu terkenal daripada website yang saya kelola yang selama ini hanya dibaca oleh sesama pengelola program Kependudukan dan KB. Sedangkan blogspot saya dibaca oleh berbagai kalangan. Sungguh ketidak tahuan yang cukup menggelikan buat saya. Justru komentar terakhir ini yang menguatkan rasa kasihan saya untuk beliau.

Akhirnya, dengan ringan hati saya menjawab komentar beliau melalui webmail saya dengan kalimat sebagai berikut

Ibu ZW, terima kasih sudah memberi saran yang sudah barang tentu harus saya perhatikan. Saya minta ijin akan menyebut nama ibu dan menyampaikan komentar ibu ke pimpinan saya yang sudah memberikan tugas kepada saya sebagai pemimpin redaksi website untuk perbaikan lebih lanjut. Yang perlu ibu ketahui, saya tidak menggunakan website sebagai sarana untuk terkenal sebab saya sendiri mengelola blogspot pribadi yang setiap harinya dibaca lebih dari 100 orang. Kesalahan saya hanya satu bahwa saya tidak mengetahui email kantor untuk bisa upload berita mengenai website kami. Salam saya untuk Bapak "X" dan Mbak "Y" (sengaja saya sebutkan dua nama itu yang memberi signal bahwa saya mengetahui jabatan yang diemban beliau).

Besok paginya, saya berangkat ke kantor tidak dengan perasaan galau kemudian menghadap atasan dan melaporkan hal tersebut karena bagi saya itu hanyalah masalah kecil. Atasan saya sudah terlalu banyak yang dipikirkan, haruskah saya tambah dengan persoalan kecil yang dibesar-besarkan hanya karena KETIDAK TAHUAN ? Bahkan, ketika sempat berbicara dengan pengelola website yang lama justru saya tahu bahwa kami tidak memiliki email atas nama kantor.

Saat menulis ini, saya berasumsi beliau tahu sedikit tentang saya dari seseorang yang memberinya setitik informasi tidak berguna itu dan kemudian seolah-olah menjadi informasi besar. Ini latar belakang rasa kasihan yang muncul dari hati saya untuk beliau karena dimanfaatkan sebagai alat untuk menguji kesabaran saya. Alhamdulillah, kesabaran tidak perlu dibuat-buat melainkan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Habluminallah hanya akan tercapai dengan melakukan habluminannaas. Semoga curahan pengalaman ini  bermanfaat untuk yang membaca.
Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan bathin. 

Selasa, 30 Juli 2013

UNDANGAN ABU-ABU ETIKA PERJAMUAN

Hari ini ada undangan, buka puasa bersama. Penyampaian undangan secara lisan dilakukan dari mulut ke mulut tanpa ada kepastian, jam berapa harus berada di tempat buka puasa bersama. Akhirnya seusai shallat dzuhur barulah ada selembar kertas di meja kerja saya. Isinya, jadwal kegiatan untuk hari ini dan besok. Terus terang, ini bukanlah undangan berbuka puasa.

Sebuah instansi pemerintahan kemudian dianggap sebagai rumah tangga yang untuk keperluan penggunaan fasilitas dinas dilakukan hanya dengan undangan dari mulut ke mulut. Secara etika perkantoran, walaupun kegiatan bersifat informal, setidaknya selembar kertas undangan tertulis dalam bentuk nota dalam atau perintah tertulis yang ditanda tangani oleh pengelola kegiatan, menjadi landasan hukum bagi pegawai di lingkungan itu untuk meminta ijin kepada keluarganya sebab tidak berbuka puasa bersama keluarga hari ini. Sampai dengan jam pulang kantor, tidak ada surat resmi yang mengundang karyawan untuk berbuka puasa bersama.

Saya pulang ke rumah dengan keputusan yang agak bingung sebab disaat absen pulang bertemu dengan seorang pejabat yang mengelola kegiatan buka puasa bersama yang menyatakan bahwa undangan hanya untuk bidang mission. Antara berangkat dengan tidak berangkat akhirnya saya memutuskan untuk berangkat memenuhi undangan itu dengan mengabaikan informasi tentang mission center itu sebab yang diundang adalah seluruh karyawan. Terus terang, saya memang tiba di tempat kegiatan agak terlambat sebab bukan saja kebingungan yang menghambat keputusan melainkan keputusan untuk berangkat diatas pukul 17.00 wita menyebabkan saya dihadapkan pada kemacetan jalan raya. Undangan yang abu-abu itu ternyata bukan hanya berdampak pada keterlambatan saya melainkan juga pada cara penyajian hidangan ditinjau dari sudut pandang etika perjamuan.

Kalau boleh diterjemahkan, sebuah undangan abu-abu ini memiliki tujuan agar ada keragu-raguan sehingga akan banyak yang memutuskan untuk tidak hadir. Betul saja, ada 3 meja yang masing-masing di isi 10 kursi yang kosong. Artinya, sebanyak 30 orang tidak hadir dalam perjamuan buka puasa bersama itu. Betul yang kedua, sajian hidangan sempat kosong sehingga ada tamu yang kemudian hanya mendapatkan kuah tanpa ada isi sup nya atau mendapatkan air es tanpa ada kelapanya. Betul yang ketiga, terjadinya antrian panjang untuk mengambil makan berbuka berupa nasi dan lauk pauknya sehingga pucuk pimpinan di kantor malah tidak kebagian tempat untuk antri dan hanya bisa mengambil seporsi kecil buah-buahan segar.

Saat seperti itu, dalam hati saya berasa miris sebab pimpinan kantor malah terabaikan dan masing-masing pengelola berebut mengambil jatah-nya sendiri-sendiri. Untung saja, ada dua orang staf lain yang membantu saya mengambilkan hidangan buka puasa berupa nasi dan lauk pauk untuk atasan kami. Andaikata tidak dilakukan seperti itu....woowwww beliau hanya akan menyaksikan anak buahnya makan sambil tertawa senang. Sementara si pemilik undangan abu-abu, asyik dengan hidangan dihadapannya.

Etika perjamuan, sebenarnya melekat erat dengan adminstrasi. Kalau administrasi dijalankan dengan benar maka etika apapun dalam acara yang dijalankan oleh sebuah kantor akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Undangan yang abu-abu itu merupakan sinyalemen bahwa perjamuan itu akan berlangsung tanpa ada etika-nya.

Selamat malam semuanya.....curahan hati ini semoga bermanfaat. Belajarlah tentang etika maka kita akan dihormati dimanapun berada.

Salam KB, ANAK 2 CUKUP !!

Minggu, 28 Juli 2013

LAGU LAMA : MINIM DANA MINIM

Lagu lama yang sering terdengar meskipun tidak merdu adalah dana kegiatan yang minim. Lagu tidak merdu ini bukan hanya gampang dikumandangkan melainkan berdampak pada banyak hal diantaranya  pemangkasan volume kegiatan. Bahkan yang tidak jarang terjadi adalah pelaksanaan kegiatan yang apa adanya sehingga terkesan seperti slogan yang penting dilaksanakan.

Slogan semacam ini bukan saja memiliki dampak terhadap hasil kegiatan yang akan biasa-biasa saja melainkan juga akan mempengaruhi persepsi pihak luar terhadap institusi pengelola kegiatan. Banyak kegiatan yang dilakukan oleh institusi pemerintahan dikarenakan lagu lama ini dengan hasil yang biasa-biasa saja sehingga tidak akan terlihat hasil capaian yang maksimal.

Kekhawatiran dalam Anggaran

Keterbukaan bukan merupakan hal yang tabu di era sekarang ini. Justru institusi manapun yang mengelola anggaran milik negara diwajibkan untuk terbuka. Keterbukaan bukan hanya menyampaikan lagu lama bahwa anggaran sudah minim melainkan secara keseluruhan menyangkut ketersediaan anggaran dan penyebab berkurangnya sehingga alasan minim bisa diterima oleh pihak manapun.
Yang sering terjadi justru penyebutan anggaran minim untuk satu kegiatan namun bisa melakukan kegiatan yang tidak penting bagi program yang dijalankan institusi. Pentingnya kegiatan dapat dilihat dari hasil ditinjau dari sudut cerdas, ulet dan kemitraan. Cerdas maksudnya ketika kegiatan itu terkait dengan upaya mencerdaskan pengelola program maka menjadi kegiatan penting. Ulet maksudnya bahwa kegiatan itu terkait dengan upaya mewujudkan tujuan institusi secara berkesinambungan dengan hasil yang optimal maka bisa menjadi kegiatan penting. Kemitraan maksudnya sudah sangat jelas bahwa sebuah kegiatan menjadi sangat penting saat terkait dengan kemitraan institusi dengan pihak luar. Dengan penggunaan indikator semacam ini maka tidak ada lagu lama untuk kegiatan penting seperti Rapat Kerja Daerah, Rapat Penelaahan, Rapat Evaluasi, Rapat Koordinasi dan sebagainya.

Satu hal yang juga kerap menjadi alasan menyanyikan lagu lama adalah kekhawatiran dana tidak cukup sampai akhir tahun anggaran. Padahal yang lebih sering terjadi justru pengembalian dana ke kas negara sehingga bisa jadi institusi yang bersangkutan mendapat predikat yang kurang baik dalam pengelolaan anggaran. Hal ini akan berbeda dengan istilah efisien dalam penggunaan anggaran. Efisien dalam penggunaan anggaran adalah apabila anggaran yang telah disediakan mampu diserap habis 100% akan tetapi bukan hanya menghasilkan satu tujuan institusi melainkan dua atau bahkan tiga tujuan institusi bisa terpenuhi.

Institusi bukan sebuah rumah tangga sehingga manajemen pengelolaan anggaran tidak bisa disamakan dengan manajemen keuangan dapur dalam rumah tangga.


Kerjasama Bersama

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sebuah intitusi merupakan sebuah sistem yang terdiri dari sub sistem. Setiap sub sistem menjalankan fungsi manajemen yang secara prinsip akan berbeda satu sama lain. Namun sebagai sebuah sistem, setiap sub sistem memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjalankan fungsi manajemen dari sistem itu sendiri.

Kalau salah satu dari sub sistem tidak berfungsi dengan baik maka sistem itu pun akan menghasilkan output yang tidak sempurna. Dalam hal ini diperlukan kerjasama antar sub sistem dalam sebuah institusi. Akan tetapi yang sering terjadi adalah mengerjai sebuah sub sistem secara bersama-sama agar sistem itu terlihat sepertinya berfungsi. Padahal, sub sistem yang tidak berfungsi ini mengambil keuntungan dari sub sistem yang fungsinya dimaksimalkan. Hubungan ini disebut parasitis mutualisme yakni hanya menguntung pihak yang menempel pada sub sistem yang berfungsi.

Sebagai contoh, disaat ada keperluan untuk pembuatan spanduk kegiatan, sub sistem yang terkait dengan kegiatan menyatakan minim dana sehingga sub sistem lain yang harus memenuhi. Disaat spanduk dibuat dengan dana dari sub sistem lain ternyata sub sistem kegiatan membuat surat pertanggung jawaban pembuatan spanduk juga. Ini yang dimaksud dengan dikerjai bersama-sama dengan bentuk parsitis mutualisme. Terkadang, hal ini yang luput dari perhatian level high manager tetapi tidak lepas dari pembicaraan di kalangan staf.

Kriteria bekerja sama haruslah dalam koridor yang sesungguhnya. Ketika minim dana untuk pembuatan sebuah materi review yang representatif untuk ditampilkan ke peserta, maka memfungsikan berbagai sarana printer berwarna yang ada di setiap sub sistem guna mendapatkan 100 bahan review yang kualified adalah bentuk kerjasama yang simbiosis mutualisme. Yang mendapat keuntungan bukan hanya sub sistem tertentu melainkan sistem itu sendiri terkait dengan pentingnya kemitraan.

Seorang manager yang baik akan memperhatikan tampilan institusi dalam bentuk apapun dan akan mampu bekerjasama dalam rangka memberikan performa institusi dengan baik di depan mitra kerja. Seorang manager yang baik bukanlah penyanyi lagu dana kegiatan minim secara terus menerus dan bukan pula sering mengumandangkan sloga yang penting dilaksanakan.

Tulisan ini hanyalah ungkapan bela sungkawa terhadap siapapun yang masih suka mengumandangkan lagu lama seperti dana kegiatan minim dan lagu baru kegiatan merugi karena dana minim tapi pengeluaran besar. Selamat membaca semoga memberi dampak positif buat pembaca terutama buat diri saya sendiri  $(*_*)$

AKHIR SEBUAH USAHA : SIA-SIA

Saya ingin menampilkan satu hasil pengolahan data.


Grafik di atas memberikan gambaran singkat tentang kondisi Pasangan Usia Subur di Kalimantan Selatan yang diperbandingkan antara jumlah berdasar hasil pendataan dengan jumlah berdasar laporan pengendalian lapangan.

Dengan melihat pada grafik Jumlah Pasangan Usia Subur, sebenarnya pembaca disuguhi data berupa angka dan keterangan secara bersamaan dengan performance yang lebih sederhana dibanding data-data dalam bentuk tabel. Penyampaian data dalam bentuk,  grafik semacam ini juga memberi kenyamanan bagi pembaca untuk mengerti tentang data tanpa merasa "digurui" bila dibandingkan dengan penyampaian data berupa tabel matrik. Dalam tehnik penulisan ilmiah yang berkembang, penggunaan grafik seperti di atas saat ini sering digunakan. Pemilihan grafik sangat beraneka ragam disesuaikan dengan kebutuhan data yang akan ditampilkan. Dengan menggunakan sarana komputer atau notebook pembuatan grafik tidaklah terlalu sulit namun membutuhkan ketelitian.

Proses Pengolahan Data

Pada umumnya, orang enggan melirik tabel-tabel yang berisi data berupa angka. Padahal, bagi sebuah organisasi berskala besar dan merupakan organisasi modern, data merupakan sarana dasar yang mempercantik tampilan organisasi dimanapun juga. Bukan sebaliknya, data dianggap pelengkap penderita bagi organisasi yang dipergunakan saat perlu dan diabaikan saat dianggap tidak perlu. Berhasil atau tidaknya sebuah organisasi sangat dipengaruhi oleh data-data yang ditampilkannya di depan umum. 

Untuk bisa tampil sederhana seperti grafik di atas, sebuah data memerlukan proses pengolahan dari data dasara yang berbentuk tabel dan matrik. Ini dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan tampilan data dan korelasi data yang ingin ditampilkan. Semakin tinggi korelasi antar data maka proses pengolahannya semakin membutuhkan waktu dan penghitungan yang teliti. Dengan tampilan seperti garfik di atas, diharapkan pembaca yang semula enggan, menjadi tertarik dengan data-data yang ditayangkan sehingga merasa lebih mengenal organisasi tersebut melalui data yang dibacanya.

Untuk keperluan pengolahan data, seorang yang bertanggung jawab terhadap tampilnya data di depan publik harus memiliki sense of perfectionist sehingga tidak terdapat celah sedikitpun bagi orang lain untuk meragukan data yang disajikan.


Cara Menampilkan Data

Ketika sebuah organisasi yang berpegang pada data dalam melakukan kegiatannya, adalah menjadi kemutlakan yang tidak bisa ditawar lagi untuk bisa menyajikan data se-elegan mungkin. Sarana dasar inilah yang akan menentukan cantik atau tidak-nya organisasi di mata publik, Apabila diibaratkan sebagai perempuan, ketika merasa pakaian-lah yang menyebabkan dia bisa tampil cantik maka bagi organisasi, data merupakan pakaian. Kalau seorang perempuan merasa akan tampil cantik dengan make-up maka data bagi organisasi adalah make-up. Disaat seorang perempuan merasa tampil cantik dengan inner beauty berupa Good Spirit dan kecerdasan maka data bagi organisasi adalah good spirit dan kecerdasan.

Perlakuan terhadap data, akan berpengaruh terhadap pandangan dan persepsi orang tentang organisasi. Oleh karena itu, cara menampilkan data sebaiknya menjadi salah satu kunci utama apabila organisasi ingin dipandang positif maka tampilkan data dengan cara yang baik dan benar. 


Mind Tools Corporate dalam situsnya menuliskan Good data management can be important for your productivity, and for your organization's success. 

Tulisan ini terinspirasi dari kekecewaan dikarenakan waktu yang tersita untuk mengolah data dan menampilkannya dengan baik, jadi dan tidak berarti apa-apa atau sia-sia sebab data-data itu ditampilkan dalam bentuk fotocopy dan hanya menunjukkan warna hitam dan putih. Padahal sudah diolah sedemikian rupa dengan full color agar menarik dan diminati pembacanya.

Ooooooh dana, kenapa kamu selalu menjadi persoalan bagi organisasi sebesar organisasi kami ????????

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...