SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Selasa, 24 September 2013

EVENT ORGANIZER

Event organizer adalah organisasi atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan organisir terhadap sebuah kegiatan. Kehadiran event organizer disaat sekarang ini sangat diperlukan sebab orang sudah memanfaatkan efisiensi waktu sehingga dengan memanfaatkan event organizer maka sebuah kegiatan berskala besar sekalipun bisa terselenggara dengan baik. Bagi kalangan yang melakukan kegiatan bisnis, event organizer merupakan bisnis yang menjanjikan  di era ini.

Kalau mengambil prinsip dasar dari event organizer yakni pelaksanaan kegiatan secara terorganisir,  sehingga sebuah kegiatan bisa berlangsung sesuai perencanaan. Event organizer yang murni berbasis bisnis memperhitungan keuntungan. Hal ini disebabkan kegiatan yang dilakukan oleh event organizer memperhitungkan ketersediaan anggaran dari pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan, konsep kegiatan dan biaya yang dibutuhkan hingga acara tersebut selesai dilaksanakan. Kepuasan pelanggan sebagai pemilik anggaran menjadi modal utama dan terpenting sehingga event organizer semacam ini akan berbuat se profesional mungkin agar usahanya kian bertahan dan kian meluas.

Bagaimana dengan kegiatan instansi pemerintahan ?

Prinsip kerja pada event organizer swasta sebenarnya bisa diterapkan oleh penyelenggara kegiatan di instansi pemerintahan. Dengan organization resources yang memadai, sangat memungkinkan instansi pemerintahan melakukan event atau kegiatan yang terkoordinir secara profesional. Hal ini dikarenakan, kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan tidak akan dikenakan pinalti apalagi sampai mengalami kerugian secara finansial sebab dukungan anggaran tersedia per item kegiatan.

Adapun hal-hal yang menjadi acuan keberhasilan event organizer di lingkungan instansi pemerintahan adalah
  1. Pelaksanaan kegiatan 100% benar-benar sesuai dengan kerangka acuan kegiatan, dalam artian undangan bersifat transparan untuk event yang dimaksudkan.
  2. Kehadiran peserta pembukaan minimal 90% dari peserta yang diundang maka boleh dikatakan event tersebut sukses.
  3. Kehadiran peserta saat penutupan kegiatan minimal 80% maka boleh dikatakan event tersebut sukses.
  4. Penggunaan waktu kegiatan maksimal 80% dari waktu yang tersedia maka sebuah event akan terindikasi sukses.
Apa dampak ketidakprofesionalan ?

Dampak pelaksanaan kegiatan yang tidak profesional di instansi pemerintahan, sekali lagi bukanlah terkait dengan kerugian secara finansial melainkan kerugian seperti :
  1. Hilangnya wibawa instansi karena dinilai gagal menghadirkan peserta yang representatif untuk kegiatan yang diselenggarakan ;
  2. Bila hal ini terjadi berulang-ulang maka kepercayaan mitra kerja yang bekerjasama akan hilang dan berakibat pada penurunan dukungan progra yang dilaksanakan oleh organisasi.
  3. Munculnya label negatif terhadap organisasi selaku penyelenggara kegiatan hanya sekedar menyelesaikan anggaran tanpa tujuan yang jelas.
Perhatian atas dampak-dampak negatif ini sudah seharusnya diperhitungkan pada awal pembuatan rencana kegiatan.

Apa yang perlu dilakukan ?
Bagi penyelenggara kegiatan atau event organizer, sudah seharusnya mengaplikasikan fungsi manajemen dengan benar seperti :
  1. Membuat perencanaan yang matang meliputi kegiatan dan anggaran, surat undangan yang dikirimkan mempunyai kesesuaian dengan rencana kegiatan yang telah disusun. Hal ini dikarenakan, ada kegiatan dengan judul X pada surat namun ketika membaca spanduk ternyata berbunyi Y. Hal ini tentunya menimbulkan kebingungan dan kemudian menjadi kecurigaan peserta kegiatan ;
  2. Membagi personal dengan tepat agar setiap orang memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pelaksanaan kegiatan. Dengan pembagian secara tepat ini maka akan dengan mudah memantau penyebaran undangan, perkiraan peserta yang datang bahkan ada atau tidaknya surat menyurat yang belum didistribusikan.
  3. Melakukan cek awal, cek berjalan dan cek akhir secara berkala baik sebelum, disaat maupun sesudah kegiatan dilaksanakan.

Tulisan ini terinsiprasi dari kehadiran dalam dua event atau 2 kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara yang sama dengan gambaran yang sama yakni jumlah peserta yang hadir tidak sampai 50% dari yang direncanakan sebagai peserta kegiatan.

Semoga tulisan ini bermanfaat, semakin mantap KB mantap keluargaku !!

Jumat, 20 September 2013

HAL MENGENAI PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang intim dan biasanya terkait dengan hubungan seksual.
Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan sebagai landasan untuk membentuk keluarga.
Asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah:
  1.  Ibahah (boleh), 
  2. Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada) 
  3. Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan),
  4. Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga),
  5. Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupi keluarganya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.


HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, Islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan perkawinan dan tujuan perkawinan, maka perkawinan itu dapat dikenakan hukum sebagai berikut :
Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial (ekonomi) dan juga khawatir jath kedalam perzinaan. Pernikahan diharapkan untuk menjaga diri dari zina sehingga hukumnya wajib.

Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Seseorang menjadi haram untuk menikah bila tidak mampu memberi nafkah secara materi dan tidak mampu melakukan hubungan seksual, kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasang annya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi yakni pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi.
Pernikahan Yang Makruh Hukumnya 
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah (dibenci) sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah keluarga melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Syarat-syarat pengantin lelaki ada lima perkara:
1. Berumur baligh, bila masih kecil, maka bapak atau kakek qabulnya.
2. Berakal, bila hilang akalnya, maka bapak qabulnya.
3. Tidak senasab atau sesusuan (radla) dengan pengantin wanita
4. Dengan kehendak sendiri (ikhtiar). Tidak sah bila dipaksa.
5. Menentukan dan mengetahui nama wanita yang akan dinikahi, mengetahui akan status calon istrinya, perawan atau janda dan sudah lepas ‘iddah.

Syarat-syarat pengantin wanita  :
1. Berusia baligh
2. Berakal
3. Tidak Senasab dan tidak Sesusuan dengan pengantin lelaki
4. Kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan selain wali mujbir bapak/kakek
5. Mengetahui lelaki yang akan menikahi dirinya.
Didalam syarat mempelai pria dan wanita berdasar hokum Islam hanya disebutkan bahwa mempelai yang akan dinikahkan sudah baligh. Keadaan baligh dalam syarat ini adalah sudah masuk usia subur yakni bisa membuahi dan dibuahi, tanpa ada batasan usia. Karena perbaikan gizi dan pengaruh positif dari kesehatan menyebabkan seseorang bisa saja sudah baligh pada usia 9-10 tahun.

Apakah negara permisive dengan hal tersebut ?

Undang-Undang no 1 tahun 1974 pasal 1 merupakan landasan bahwa negara lebih memberi kebebasan kepada mereka yang berusia di atas 21 tahun untuk menikah. Bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapat ijin dari orangtua. Pasal 7 menjadi landasan bahwa negara menyetujui perkawinan dengan usia terendah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Artinya, ketika orangtua mau membuat ijin dan ketika KUA mau menikahkan harus melihat apakah yang akan menikah sudah masuk dalam range usia 16 atau 19 tahun.

Dengan demikian, tidak ada kontra indikasi makna undang-undang perkawinan tersebut. Masyarakat hingga saat ini berlindung pada angka 16 dan 19 tanpa memahami makna sebenarnya dari kalimat dalam undang-undang ini.

Adapun UU no 23 tahun 2002 menjadi batasan bagi orangtua dan KUA bahwa saat yang akan menikah masih berusia 16 tahun maka sebenarnya yang bersangkutan masih masuk kriteria anak-anak yang memiliki hak-hak yang dilindungi oleh negara. Pelanggaran terhadap hak-hak anak ini mendapat sanksi hukum penjara dan denda. (Baca artikel UU Perlindungan Anak dalam Perkawinan dalam blogspot ini)

Dari dua Undang-Undang ini jelas bahwa negara memiliki ketegasan dalam menetapkan usia kawin pertama bagi masyarakatnya. Keputusan berada di tangan orangtua dan lembaga yang memberi ijin pernikahan. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan penyuluhan yang tepat bagi remaja dan orangtua terkait Undang-Undang Pernikahan dan UU Perlindungan Anak ini.

Selain itu, kajian terhadap pertumbuhan kesehatan reproduksi, tingkat kematangan emosi dan tingkat kesiapan ekonomi yang akan menikah dapat dilihat pada kuadran-kuadran berikut ini :

1. Kuadran I
Usia 20 tahun ke atas
 Alat Reproduksi sdh berfungsi baik
Emosi Sudah Matang
Tamat SMA & bekerja

2. Kuadran II
Usia 17-19 tahun
Alat Reproduksi sdh berfungsi baik
Emosi dlm proses pematangan
Baru tamat SMA

3. Kuadran III
Usia 14-16 tahun
Alat Reproduksi berfungsi tapi belum sempurna
Emosi masih labil
Baru Tamat SMP

4. Kuadran IV
Usia 11-14 tahun
Alat Reproduksi belum sempurna fungsinya
Emosi sangat labil
Baru Tamat SD
Dari kuadran-kuadran I sampai dengan IV ini bila diintegrasikan dengan hukum Islam dalam perkawinan yang sudah disebutkan sebelumnya dapat diketahui. Dengan dasar pemikiran berdasar kuadran ini, orangtua yang akan menikahkan anaknya akan mengetahui berada dalam status hukum yang bagaimana sehingga dapat memberi keputusan yang tepat bagi anak-anaknya dalam pernikahan dan perkawinan.


Demikian, tulisan ini hanyalah sumbangsih pemikiran untuk program pengentasan kemiskinan melalui penyiapan generasi berencana dengan tepat.

Selasa, 10 September 2013

MANAJEMEN DAN HASILNYA

Tujuan Organisasi

Pemerintah memiliki tujuan dalam melaksanakan pembangunan secara nasional yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 aline ke-empat. Untuk kewujudkan tujuan tersebut, maka pemerintah membentuk unit-unit kerja. Unit kerja ini ada yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan fisik berupa sarana dan prasarana sehingga masyarakat bisa sejahtera secara adil. Ada juga unit kerja yang diperuntuukkan bagi pemenuhan kebutuhan non fisik, Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat membentuk masyarakat yang sejahtera secara fisik dan non fisik.

Unit kerja, termasuk dalam kriteria organisasi sebab sesuai dengan pengertian organisasi menurut Stoner adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama. Sedangkan Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Dari dua definisi ini jelas bahwa unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah termasuk dalam kriteria organisasi. Dan, sebuah organisasi akan terikat dengan tujuan-tujuan baik di internal organisasi itu sendiri maupun di luar organisasi tersebut.

Manajemen dalam Organisasi

Hubungan-hubungan kerja yang dilakukan relatif terus menerus ini tidak akan terlepas dari pelaksanaan  fungsi manajeman. James AF, Stoner menyatakan manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi  agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Fungsi organisasi ini merupakan satu kesatuan seperti mata rantai yang mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.

Sumber daya organisasi yang digerakkan dengan menggunakan fungsi manajemen yang menjadi pendukung utama dalam pencapaian tujuan adalah :
  1. Manusia sebab organisasi itu sendiri terdiri dari kesatuan sosial atau hubungan antar orang. Artinya, manusia merupakan sumber daya organisasi yang menjalankan organisai itu sendiri.
  2. Metoda atau cara kerja organisasi sebab tiap-tiap organisasi memiliki type yang berbeda sehingga cara kerja organisasi merupakan sumber kekuatan bagi organisasi dalam mencapai tujuan
  3. Material atau bahan yang menjadi bagian dari organisasi baik itu berupa idea, data, informasi atau hal-hal yang bersifat fisik lainnya.
  4. Keuangan
  5. Mesin atau dapat juga diartikan sebagai proses untuk menghasilkan "sesuatu" dalam pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen yang dijalan dalam sebuah organisasi secara khusus disebabkan oleh 1) perlunya pencapaian tujuan organisasi; 2)  sebagai upaya penyeimbangan tujuan sebab didalam organisasi sangat memungkinkan terjadinya tujuan yang saling bertentangan akibat adanya kepentingan-kepentingan dan 3) sebagai alat ukur pencapaian didasarkan pada kriteria efektifitas dan efisiensi.

Hasil Proses Manajemen

Organisasi dibentuk untuk mewujudkan sebuah tujuan. Tujuan organisasi bisa dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pencapaian tujuan. Disaat ada tujuan yang bertentangan akibat adanya kepentingan pribadi, diperlukan satu proses manajemen untuk pengambilan keputusan sehingga bisa meminimalisasi pertentangan tersebut dan kegiatan bisa berjalan dengan efisien dan efektif..
Inti dari organisasi adalah manajemen sedangkan inti dari manajemen adalah kepemimpinan dan yang terkait dengan kepemimpinan adalah pengambilan keputusan. Disaat sebuah keputusan telah ditetapkan dengan menggunakan proses manajemen yang tepat, sudah seharusnya keputusan ini dijunjung tinggi oleh anggota organisasi dan kepentingan-kepentingan yang muncul sesudah penetapan keputusan dapat diabaikan, agar tujuan utama dari organisasi bisa terwujud.

Dengan demikian hasil dari proses manajemen adalah diambilnya keputusan di level pemimpin untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan utama baik melalui tujuan antara maupun tujuan pendukung.

Efektif dan Efisien dalam Manajemen

Banyak organisasi yang bisa mewujudkan tujuan utama namun berakhir dengan kriteria tidak efektif dan tidak efisien. Hal dikarenakan sumber daya organisasi lebih banyak dihabiskan untuk kegiatan yang tidak mengarah pada tujuan utama.  Ilustrasi kondisi tersebut sebagai berikut :

Dalam sebuah rapat pembahasan rencana kegiatan, ditemukan permasalahan yang belum bisa dipecahkan yaitu gedung untuk penyelenggaraan sebuah event bukan gedung yang representatif bagi organisasi. Setelah mengalamai beberapa kali pembahasan, ada anggota organisasi yang kemudian berhasil menghubungi pemilik gedung yang dinilai representatif dan bisa dipergunakan pada tanggal yang diinginkan. Waktu tersedia, harga bisa dinegosiasi ulang dan dipastikan gedung siap pakai pada tanggal yang diharapkan. Keputusan yang ditetapkan dalam rapat  itu adalah memakai gedung itu untuk penyelenggaraan event.

Bila proses manajemen berhenti sampai di point ini maka sumber daya organisasi lainnya akan bisa diarahkan untuk kegiatan lain dalam rangka melaksanakan event yang menjadi tujuan utama organisasi. Akan tetapi, ilustrasi di atas dilanjutkan dengan kegiatan yang berdampak pada tidak efektif dan tidak efisien-nya penerapan manajemen yaitu :

Semua manusia (Man) di dalam organisasi itu, sesudah rapat selesai dan sudah ditetapkan tentang gedung yang akan dipergunakan,  ternyata berusaha mencari gedung lain selain gedung yang sudah ditetapkan dalam pertemuan. Didapatkan gedung dengan katagori gratis untuk organisasi. 

Di dalam penilaian sesaat, gedung yang gratis ini merupakan keuntungan organisasi. Akan tetapi, sebenarnya organisasi sudah berbuat tidak efektif sebab masih berkutat di permasalahan gedung padahal keputusan terhadap gedung sudah dilakukan saat pertemuan. Andai saja, sumber daya organisasi tidak lagi diarahkan pada kegiatan mencari gedung lain maka akan banyak kegiatan yang dipersiapkan untuk lebih optimalnya kegiatan tersebut seperti :
  1. Melihat ulang skema upacara dan membuat perkiraan cuaca sehingga dapat menyediakan sarana yang representatif disaat panas dan hujan
  2. Menghitung ulang jumlah konsumsi yang tersedia agar siapapun yang terlibat dalam kegiatan tidak terabaikan
  3. Merinci kembali kebutuhan transportasi untuk bisa mengangkut tenaga yang sangat penting bagi penyelenggaraan kegiatan seperti bendahara yang akan melakukan pembayaran semua tagihan, tenaga pekerja yang akan melakukan pekerjaan kasar dimana para manajer tidak mungkin melakukannya dan lain sebagainya.
Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi siapapun, agar menejerial yang dilaksanakan bisa menjadi indikator efektif dan efisien.

Salam KB, 2 Anak Cukup !!

Sabtu, 07 September 2013

NEGOSIASI dan BKKBN

Pengertian Negosiasi

Setiap organisiasi memiliki tujuan. Sebuah organisasi tidak akan terlepas dari manajemen yang akan mengelola organisasi untuk mencapai sebuah tujuan. Sedangkan dalam mencapai tujuan organisasi, tidak bisa dilakukan oleh organisasi itu sendiri melainkan harus bekerjasama dengan organisiasi lainnya.

Dengan mengadopsi pada pemikiran tersebut maka sebuah organisasi akan terkait dengan organisasi lainnya agar tujuan organisasi benar-benar tercapai. Dalam hal ini, diperlukan adanya kemitraan antar organisasi. Sebuah kemitraan memiliki nilai yang sangat penting dan berharga namun keberhasilan dalam pencapaian tujuan organisasi yang dilakukan bersama mitra  kerja tidak terlepas dari satu hal pokok yakni negosiasi.

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia Online diketahui arti dari kata negosiasi adalah 1 proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; 2 penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

Unsur-Unsur Negosiasi

Dalam hubungan pencapaian tujuan organisasi BKKBN yakni Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 yang dilakukan dengan mengadakan pelayanan maka negosiasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Ini dilakukan dengan memperhatikan unsur-unsur dari negosiasi itu sendiri seperti ;

  1. Kepercayaan, maksudnya agar pihak yang diajak bernegosiasi mempercayai materi negosiasi sehingga bersedia melakukan kerjasama dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Kepercayaan akan terbentuk bila sebuah kerjasama menguntungkan mitra kerja terutama secara performance dan keperrcayaa menjadi modal yang sangat berharga untuk langkah-langkah koordinasi pada kegiatan-kegiatan selanjutnya manakala para negosiator mampu memainkan peran positif bagi organisasi. 
  2. Proses tawar menawar, maksudnya bahwa suasana dalam melakukan negosiasi sangat menentukan hasil dari kerjasama dengan mitra kerja. Sebuah hasil negosiasi yang baik adalah apabila keputusan yang dilakukan memuaskan kedua belah pihak. Kepuasan ini tentunya menyangkut 5 M yakni Methode, Material, Money, Man dan Machine. Dengan demikian, proses tawar menawar saat melakukan negosiasi adalah apabila kedua belah pihak merasa puas dengan keseimbangan pengelolaan sumber daya organisasinya saat menetapkan sebuah kerjasama. Artinya, sebuah negosiasi akan dikatakan berhasil apabila setelah kerjasama dilakukan kedua belah pihak merasa terpenuhi pengelolaan 5M sebagai sumber daya organisasi-nya. Hal ini dikarenakan, kadangkala setelah sebuah kerjasama berhasil dilaksanakan baru disadari bahwa salah satu pihak merasa dirugikan sumber daya organisasi-nya karena pihak yang diajak negosiasi ternyata hanya melakukan kegiatan dengan sumber organisasi yang sangat minim.
  3. Komunikasi memegang peranan yang sangat penting dalam melakukan negosiasi. Pernyataan-pernyataan positif dan negatif yang tepat waktu dan tepat sasaran akan menjadi tepat guna dalam negosiasi. Dengan penguasaan terhadap visi, misi dan kekuatan organisasi berupa sumber daya  organisasi yang tersedia menjadi modal utama dari komunikasi dalam sebuah negosiasi. Ketika ada pernyataan yang mengandung keragu-raguan atas kekuatan organisasi yang dimiliki maka akan menjadi bumerang saat melakukan kerja sama. 
  4. Orang atau Manusia si pelaku negosiasi itu sendiri sangat berpengaruh baik terhadap proses maupun hasil negosiasi sebab orang yang ditunjuk sebagai negosiator sangat dipengaruh oleh emosi, karakter, kemampuan berkomunikasi dan penguasaan terhadap kekuatan organisasi. Miss communication kerap terjadi apabila orang-orang yang dihadirkan dalam  negosiasi tidak memiliki emosional dan kapabilitas yang memadai dalam bernegosiasi.
  5. Antara komunikasi dan orang yang harus diperhatikan adalan Power (kekuatan), Authority (wibawa) dan Knowledge (pengetahuan) sebab tiga hal ini menjadi modal berpa kekuatan dalam melakukan tawar menawar.
  6. Memiliki kriteria yang bisa dipertanggung jawabkan dalam menetapkan kerjasama dan memiliki banyak alternatif untuk melaksanakan kerjasama tersebut.

Indikator Keberhasilan Negosiasi

Keberhasilan dari proses negosiasi dapat dilihat dari indikator-indikator sebagai berikut :
  1. Alokasi waktu dan persiapan yang efektif dan efisien dalam melakukan negosiasi. Hal ini sangat ditentukan oleh seberapa besar pengetahuan tentang mitra yang diajak negosiasi terutama mengetahui tentang organization resources mitra kerja. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai tentang mitra kerja yang diajak negosiasi untuk melakukan kerja sama maka proses negosiasi tidak membutuhkan waktu dan persiapan yang lama dan keputusan yang diambil akan semakin mudah dilakukan.
  2. Pengetahuan terhadap permasalahan yang dinegosiasi baik oleh para negosiator maupun pihak mitra kerja yang diajak bernegosiasi. Semakin besar pengetahuan mitra kerja tentang permasalahan yang akan disepakati kerjasama-nya maka semakin mudah untuk menetapkan bentuk kerjasama.
  3. Penggunaan strategi negosiasi yang tepat meliputi keterampilan berkomunikasi, tehnik penyampaian informasi, adanya sikap konstruktif dan transparan  sehingga menciptakan pemahaman terhadap visi dan keterpaduan misi guna dilaksanakan dalam bentuk kerjasama yang jelas antar kedua belah pihak.
  4. Tercapainya kesepakatan karena adanya kesediaan untuk berkompromi dalam memanfaatkan sumber daya organisasi agar terwujud kerjasama yang saling menguntungkan.
  5. Terlaksananya kesepakatan oleh kedua belah pihak yang diukur dari efektifitas dan efisiensi pengelolaan 5 M dalam organisasi yakni Man, Method, Money, Material dan Machine.
Negosiasi dan BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana memiliki program yang tujuan akhirnya hanya bisa dirasakan 10 sampai 20 tahun yang akan datang. Pembangunan manusia yang dilaksanakan oleh BKKBN tidak bersifat fisik sebagaimana pembangunan sarana dan prasarana. Menyadari akan hal tersebut  dan juga bahwa sebuah pencapaian tujuan organisasi hanya bisa dicapai dengan melakukan kerjasama, BKKBN menempatkan satu budaya kerja selain Cerdas dan Ulet yakni Kemitraan.

Berubahnya nomenklatur BKKBN dari menggunakan kata Koordinasi menjadi Kependudukan mengandung makna bahwa Koordinasi tidak melekat dalam tugas pokok dan fungsi BKKBN. Oleh karenanya konsep kemitraan menjadi salah satu budaya kerja di BKKBN yang memiliki nilai sangat tinggi. Kemitraan ini erat kaitannya dengan kegiatan negosiasi dan ini menjadi tanggung jawab posisi middle manager.

BKKBN memiliki kekuatan berupa sumber organisasi seperti Man, Money, Method, Material dan Machine yang sangat memadai. Methode, Material dan Machine yang dimiliki BKKBN sangat up to date sesuai dengan perubahan dan perkembangan tehnologi informasi. Kompetensi Man yang ada di BKKBN pun selalui ditingkatkan sejalan dengan perubahan lingkungan strategis dan perkembangan ilmu pengetahuan. Selama masih dapat mempertahankan posisi di pemerintahan dengan tujuan yang bisa dipertanggung jawabkan maka Money menjadi unsur penting dari kekuatan BKKBN.

Dengan kekuatan-kekuatan sumber daya organisasi ini maka setiap melakukan negosiasi sudah barang tentu mitra kerja akan memperhatian dan menjadikan sumber daya BKKBN sebagai unsur positif dalam menjalankan kemitraan. Sedangkan sumber daya organisasi sebagai kekuatan mitra kerja lebih sering tidak dipelajari secara maksimal sehingga seringkali hasil akhir dari negosiasi tidak menggambarkan win-win solution. Win-win solution yang merupakan hasil negosiasi bila difokuskan pada sumber daya organisasi bisa saja dengan rumus :
  1. You have Man and I have Money atau
  2. You have Method and I have Machine atau
  3. You have Method and I have Material atau
  4. You have Man and Method, I have money and material
  5. dan seterusnya.
Yang sering terjadi adalah mobilitas Man yang cukup tinggi dan penggunaan Money dengan over budgeting sedangkan hasil dari pelaksanaan hanya mendapatkan akseptor yang tidak sesuai dengan mobilitas tenaga dan biaya bahkan belum mencapai target penggunaan kontrasepsi jangka panjang yang menjamin keberlangsungan peserta KB.

Perubahan sistem pemerintahan menyebabkan terjadinya perubahan besar bagi BKKBN. Sejak otonomi daerah diberlakuan dan penyerahan kewenangan bidang KB-KS ke Pemerintah Daeraha maka Mitra BKKBN dalam menjalankan program Kependudukan dan KB tidak terbatas antar instansi di level pusat saja melainkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kader-Kader penggerak di lini lapangan. Hal ini menuntu BKKBN untuk lebih mengoptimalkan peran manajerial dalam memanfaatkan sumebr daya organisasi sehingga negosiasi benar-benar menghasilkan kemitraan yang terjalin dengan baik dan bisa menerapkan rumus win-win solution secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna.

Tulisan ini merupakan hasil pemikiran setelah mengikuti beberapa kegiatan yang terkait dengan penggunaan sumber daya organisai yakni Man, Money, Method, Material dan Machine dalam upaya menggalang kemitraan melalui negosiasi.

Semoga bermanfaat dan salam KB : 2 Anak Cukup !!

Kamis, 22 Agustus 2013

ANCAMAN DAN GUGATAN

Hari itu, handphone dihadapanku berdering. Aku melihat nama seorang perempuan yang aku tahu dia adalah pejabat eselon IV di SKPD-KB yang menangani masalah pendataan. Aku yakin, orang itu akan konfirmasi mengenai formulir pendataan. Inilah dialog-nya.

Ibu Y : Assalamu'alaikum Mbak Uniek, apa kabar ?
Aku   : Wa'alaikum salam.....baik ibu.....ada berita apa nih ?
Ibu Y : Biasalah aku mau nanya formulir pendataan, kapan sampainya ?
Aku   : Oooooo saya tadi mendapat pemberitahuan dari panitia pengadaan katanya pagi tadi sudah ada dikirim ke Kotabaru dan Tanah Bumbu.....jadi ibu tunggu saja, kapan tiba gilirannya sampai ke tempat ibu
Ibu Y : Ooooo begitu ya....sebab ini kader sudah nyari-nyari formulir tambahan Mbak, yang dikirim kemarin kurang banget
Aku   : Iya bu....keluhan ibu sudah saya sampaikan ke panitia pengadaan Bu ya.....karena saya hanya user sedangkan perjanjian kerja rekanan dilakukan oleh panitia pengadaan....begini saja Bu, kalau sampai tanggal 24 Agustus formulir belum sampai ke tempat ibu.....tolong saya dikirimi surat sehingga saya bisa komplain ke rekanan melalui panitia pengadaan
Ibu Y : Oke deh kalau begitu.

Hubungan diputus. Padahal pagi harinya, Ka. UPT ditempat tugas ibu itu sudah menelpon dan aku sudah memberi jawaban bahwa formulir dalam proses pengiriman selengkapnya.

Seusai shallat dzuhur, ibu itu menghubungi aku lagi tetapi menggunakan nomor handphone yang tidak tersimpan dalam memori telpon genggamku.

Aku    : Halo.....siapa ini ? Selamat siang
Ibu Y  : Ya ampun Mbak Uniek, aku ibu Y.....
Aku     : Oh ada apa ibu Y ? Assalamu'alaikum dulu deh
Ibu Y : Tentang formulir itu Mbak Uniek.....aku minta kepastian saja dari Mbak Uniek kapan formulir itu sampai di tempat kami
Aku     : Oh ibu.....saya akan berikan no hape rekanan dan panitia pengadaannya ya jadi ibu bisa langsung konfimrasi kepada mereka sebab pengiriman formulir itu bagian dari spek yang menjadi tanggung jawab rekanan....
Ibu Y   : Aku tidak mau tahu tentang rekanan itu Mbak....aku cuma mau kepastian dari Mbak Uniek, kapan formulir itu tiba ?
Aku     : Tadi sudah saya tanyakan ke pihak pengiriman, katanya sesudah dari Kotabaru dan Tanah Bumbu akan ke tempat ibu sebab saya mendesak mereka agar memprioritaskan ke wilayah ibu.
Ibu Y   : Pastinya kapan ? Karena aku diperintahkan Kepala Kantorku untuk menulis surat mengenai keterlambatan formulir pendataan ini ke Kepala Perwakilan BKKBN Kalsel dan ditembuskan kepada Walikota dan DPR D. Kecuali Mbak Uniek memberi kepastian kapan formulir itu akan kami terima maka saya tidak akan meneruskan surat tersebut.
Aku    : Ibu, mengenai formulir tadi sudah saya katakan diprioritaskan ke tempat ibu dulu. Mengenai surat yang akan ditembuskan ke DPRD dan Walikota tentang keterlambatan formulir, menurut saya harus ibu kerjakan tanpa menunggu jawaban kepastian dari saya sebab itu merupakan perintah dari atasan ibu. Bagi saya, justru itu akan menjadi bahan pertimbangan agar di tahun mendatang daerah ibu bisa mengadakan formulir sendiri sebab formulir dari provinsi selalu mengalami kendala yang sama. Jadi saran saya, tidak perlu menunggu kepastian dari saya silahkan saja ibu konsep surat tersebut sesuai perintah atasan ibu
Ibu Y  : Kalau masalah formulir sebenarnya ditempat kami sudah bisa disediakan karena masuk ABT jadi kami sudah berhadapan dengan DPRD dan mereka menyetujui kami akan mengadakan formulir. Mengenai surat itu tinggal dikirim, sudah bukan konsep lagi Mbak dan Bapak sudah tanda tangan koq
Aku   : Kalau begitu, silahkan ibu kirimkan ke kami dengan tembusan Walikota dan DPRD seperti kata ibu. Saya senang sebab dengan demikian permasalahan akan terbuka secara umum. Bagi saya, permasalahan tidak perlu ditutup-tutupi Bu agar kita punya jalan keluar.
Ibu Y  : Saya tidak akan mengirimkan sebelum saya dapat jawaban dari Mbak Uniek mengenai kapan tibanya formulir tersebut.
Aku    : Ibu, jawaban saya jangan dijadikan alasan ibu melambat-lambatkan perintah atasan. Saya tidak berani memastikan sebab berapa lamanya kontrak kerja yang disepakati panitia pengadaan barang dan jasa dengan rekanan penyedia formulir itu saya tidak tahu. Saya tidak mendapat pemberitahuan mengenai formulir pendataan ini Bu.....berbeda dengan formulir Dallap atau Pelkon. Saya kira, ibu tanyakan langsung saja ke Bapak M yang menangani pengiriman barang itu sebab rumahnya tidak jauh dari rumah ibu.

Ibu Y ini tiba-tiba berubah baik cara bicaranya maupun kata-katanya. Telepon ditutup olehnya setelah mendapat pemberitahuan bahwa provinsi sudah mendroping dana untuk orientasi pendataan namun ketika hal tersebut dilaksanakan tidak mengundang provinsi padahal ada hal penting yang harusnya diterima oleh para pengolah data di Kabupaten/Kota. Si ibu merasa belum melaksanakan orientasi dan terkejut sebab surat pertanggungjawaban penggunaan dana orientasi sudah diterima di bidang kami.

Selang lima menit sesudah telepon ditutup oleh ibu Y, aku mencoba menghubungi di dua nomor yang tadi dipergunakannya. Namun keduanya dijawab oleh operator provider dengan mengatakan nomor yang saya hubungi tidak aktif dan berada di luar servis area. Apa artinya itu ?

JALANNYA KETERLAMBATAN

Jujur aku katakan, aku bosan dengan perilaku ibu itu. Bukan hanya hari ini dia begitu. Sudah berkali-kali dan kalau aku kumpulkan kata-kata kasar yang diucapkan mungkin sudah penuh sesak dalam relung hati ini. Untung Allah Ta'ala tidak menciptakan aku dan menggemblengku dengan persoalan yang bisa kuselesaikan dengan berpikir positif. Bagiku, aku tidak takut pada kebenaran sebab saat aku berbuat salah aku juga tidak takut untuk mengakuinya dan meminta maaf. Dengan demikian aku tidak mengkomplain siapapun atas sikap yang kuterima dari orang lain terutama atas ancaman dari ibu Y itu yang berulang-ulang aku terima akibat keterlambatan formulir pendataan tersebut. 

Kalau mau menggugat, aku akan menggugat kepada siapa ? Yang pasti, kalau ancaman itu benar-benar diwujudkan oleh yang bersangkutan, aku sudah memiliki persiapan dan bukti bahwa aku sudah mengirimkan SPEK pengadaaan formulir pendataan itu ke panitia pengadaan pada bulan Maret 2013. Aku tahu, nilai di bawah 200 juta tidak seharusnya menggunakan lelang melainkan cukup melalui penunjukkan langsung. Namun demi amannya proses pengadaan tersebut, aku serahkan semua itu kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan harapan biar sesuai prosedur dan syah menurut peraturan perundangan yang berlaku.

SPEK yang kumasukkan pada bulan Maret itu sampai dengan akhir April belum diproses. Kemudian aku mengingatkan pegawai di kantorku yang menjadi panitia pengadaan formulir pendataan agar secepatnya di proses sebab aku memerlukannya di bulan Juni agar pendataan yang jadwalnya bulan Juli berlangsung tepat waktu. Sampai dengan akhir April pun pemberitahuanku dianggap angin lalu. Dua dari tiga anggota panitia pengadaan sudah aku ingatkan. Hingga akhir Mei, belum ada satu langkah kemajuan terhadap pengadaan formulir pendataan sementara formulir pengendalian lapangan dan pelayanan kontrasepsi sudah selesai. Alasannya, seseorang yang menjadi anggota panitia pengadaan masih teramat sibuk.

Pengumuman pengadaan formulir tersebut akhirnya dilakukan melalui media online pada awal Juni 2013. Ada 2 rekanan yang mendaftar sampai dengan minggu II. Karena diminta 3 rekanan maka pengumuman diperpanjang dan pada minggu III sudah ada 3 rekanan. Logika-nya, dengan pembukaan dokumen di minggu III saja sudah terlambat untuk pengadaan barang dan jasa yang aku butuhkan. Ternyata, panitia pengadaan baru buka dokumen pada tanggal 1 dan memutuskan pemenang pada tanggal 2 kemudian deal kontrak pada tanggal 3 bulan, JULI !!! Sesudah itu aku tidak mendapat informasi mengenai jadwal waktu yang disepakati untuk penyelesaiannya.

Sudah bisa aku pastikan pengadaan formulir itu SANGAT TERAMAT TERLAMBAT SEKALI. Oleh karenanya, aku tidak menyalahkan Kabupaten/Kota yang selalu mendesak aku seperti Ibu Y itu. Aku juga sangat mafhum kalau mereka tidak perduli terhadap apa yang aku alami khusus untuk pengadaan formulir ini. Yang aku sangat tidak mengerti adalah, anggota panitia pengadaan itu adalah orang yang dulunya menangani data dan informasi, bahkan sudah bertahun-tahun dia tahu kalau pendataan keluarga dilangsungkan bulan Juli sampai dengan September. Yang aku tidak pahami, seberapa sibuknya sehingga SPEK yang masuk pada bulan Maret baru diproses pada bulan Juni. Yang aku tidak pahami, koq ada ya orang seperti itu ?

Untungnya ditahun ini, aku memasukkan SPEK dengan mempebanyak formulir sehingga Kabupaten/Kota akan mendapat formulir pendataan 20% lebih banyak dari yang dibutuhkan sehingga kalau tahun mendatang masih ada perlakuan seperti saat ini, aku tidak perlu merasa terbebani oleh kesalahan yang bukan karena perbuatanku.

Tulisan ini hanya curahan hatiku. Dari sekian banyak yang menelpon, mengirim pesan BBM, mengirim informasi melalui inbox di facebook hanya ibu Y itu yang selalu berkata kasar kepadaku bahkan menurutku sudah masuk katagori ancaman sebab membawa pihak yang berkaitan dengan hukum tata negara. Semoga Allah Ta'ala mengampuni perilaku ibu itu. Semoga pula orang yang sengaja memperlambat pengadaan formulir pendataan sehingga aku dicaci maki oleh orang lain, diampuni oleh Allah Ta'ala sehingga hidupnya tetap tentram dan damai hingga naza' singgah didirinya. Amiiiin.

SALAM KB. 2 ANAK CUKUP.....

Senin, 19 Agustus 2013

JALAN KELUAR MELALUI SPM


BERITA PAGI INI

Wacana Kepala BKKBN Pusat, Bapak Fasli Jalal yang diungkap dalam berita pagi ini di nasional.sindonews.com dengan judul BKKBN akui pembinaan kader KB lemah sangat menarik. 
 


Di satu sisi, program Kependudukan dan KB pasca otonomi daerah memang mengalami banyak kendala sehingga tidak bisa berjalan secara optimal dan hasilnya kurang maksimal. Ini tergambar dari stagnan-nya TFR berdasar hasil SDKI 2007 dibandingkan dengan hasil SDKI terbaru tahun 2012 yang tetap diangka 2,6. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dalam program Kependudukan dan KB untuk mencapai TFR 2,1.





Hal ini sejalan dengan yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati yang melihat bahwa Pemerintah Daerah tidak melihat alangkah bahayanya jika hal ini tidak dilakukan secara maksimal, maka akan terjadi ledakan penduduk nantinya. Di media online yang sama, Okky justru menyampaikan banyak tenaga kerja KB dan penduduk di daerah disatukan dengan tugas lainnya. Di daerah luar jawa seperti Kalimantan, banyak petugas KB yang dijadikan satu dengan pekerja pertamanan, pemadam kebakaran dan petugas pemberdayaan perempuan dan ini menunjukan kebijakan pusat tidak dilakukan dengan baik oleh pemda. Sehingga banyak kebijakan yang tidak dilakukan, akibatnya penurunan ledakan penduduk menjadi sedikit.





Hasil kajian bahwa pembinaan kader KB lemah dan pernyataan anggota Komisi IX tersebut, kemudian Kepala BKKBN meminta agar BKKBN Pusat mengambil alih untuk membina para kader merupakan satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan dibidang Kependudukan dan KB., dibarengi dengan satu kenyataan bahwa ada Undang-Undang tentang Otonomi Daerah yang membatasi pengambil alihan pembinaan kader KB tersebut.

UU DAN PP

Ketika Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU terkahir nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah di-syah kan, maka UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dinyatakan tidak berlaku. Konsideran hukum yang melatar belakangi terbitnya UU No. 32/2004 jo UU no 22/99 adalah adanya keinginan ideal agar pemerintahan tidak lagi menganut sistem sentralistik. Ini berarti, lahirnya UU no 32/2009 tentang Otonomi Daerah merupakan dasar hukum pembagian kekuasaan pemerintahan yang semula terpusat di negara menjadi kekuasan pemerintahan yang terpusat di daerah. Apabila dikaitkan dengan hak dan kewajiban maka negara memberikan sebagian dan hak-nya kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia agar tujuan nasional berupa kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.

Penyerahan hak oleh negara kepada pemerintah daerah, tentunya harus disertai dengan kewajiban yang harus diemban oleh daerah. Itu sebabnya kemudian, tindak lanjut dari UU no. 32/2007 adalah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Konsideran hukum yang dipergunakan untuk terbitnya PP 38/2007 adalah pasal 14 ayat 3 UU 32/2004. Dalam PP 38 tahun 2007 ini ditetapkan bidang-bidang yang semula merupakan tanggungjawab pemerintah untuk diserahkan dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada Bab II pasal II ayat 4 huruf l dari PP 38/2007 disebutkan bahwa salah satu tanggungjawab yang diserahkan ke pemerintah daerah adalah bidang KB dan KS.

Penyerahan hak oleh negara sudah dilakukan untuk pemerintah daerah. Pemberian kewajiban berupa urusan pemerintahan sudah pula diberikan oleh pemerintah pusat. Yang diperlukan adalah alat kontrol pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. PP tentang Standar Pelayanan Minimal(SPM) ini disusun dengan mengambil landasan hukum UU no 32 tahun 2004 pasal 11 dan pasal 14 ayat 3. Pada Bab IV pasal 1 ayat (1) menyebutkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib maka Kepala BKKBN menerbitkan Peraturan Kepala BKKBN nomor 55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimap (SPM) Bidang KB-KS di Kabupaten/Kota. 

SPM BIDANG KB-KS
 
Pada SPM bidang KB_KS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan memenuhi 9 (sembilan) kewenangan yaitu :
  1. Cakupan PUS yang isterinya berusia bawah 20 tahun dengan target capaian 3,5% dan kriteria penilaian makin tinggi dari angka 3,5% maka semakin baik
  2. Cakupan sasaran PUS menjadi Peserta KB Aktif dengan target capaian 65% dan kriteria penilaian makin tinggi dari angka 65% maka semakin baik
  3. Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi dengan target capaian 5% dan kriteria penilaian makin rendah dari 5% maka semakin baik
  4. Cakupan anggota BKB yang ber-KB dengan target capaian 80% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 80% maka semakin baik
  5. Cakupan PUS anggota UPPKS yang menjadi peserta KB dengan target capaian 87% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 87% maka semakin baik
  6. Ratio PLKB/PKB dengan target capaian 1 dan kriteria penilaian makin rendah dari 1 maka semakin baik
  7. Ratio PPKBD dengan target capaian 1 dan kriteria penilaian makin rendah dari 1 maka semakin baik
  8. Cakupan penyediaan Alkon untuk memenuhi PPM dengan target capaian 30% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 30% maka semakin baik
  9. Cakupan penyediaan informasi data mikro per desa dengan target capaian 100% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 100% maka semakin baik.
Dengan target dan kriteria penilaian ini sebenarnya pemerintah daerah sudah memiliki rambu-rambu dalam pelaksanaan pembangunan Kependudukan dan KB. Yang menjadi persoalan adalah, apakah BKKBN melalui Perwakilan di seluruh provinsi sudah melakukan evaluasi pelaksanaan program Kependudukan dan KB dengan menggunakan rambu-rambu yang bersumber dari peraturan hukum tata negara ini ?

SPM ADALAH JALAN KELUAR

Terkait dengan wacana Kepala BKKBN mengenai pengambil alihan pembinaan kader KB oleh BKKBN Pusat dan berdasar pada alur pikir terhadap UU/PP maka wacana tersebut akan bisa direalisasikan dengan catatan :
  1. Seluruh provinsi sudah melakukan evaluasi pelaksanaan program KKB dengan menggunakan SPM untuk mengetahui berapa persen dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia yang bisa melaksanakan 9 (sembilan) kewenangan di bidang KB-KS ;
  2. SPM Bidang KB-KS di Kabupaten/Kota sudah dipastikan pernah disosialisasikan ke pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengantisipasi protes balik dari pemerintah daerah yang bersangkutan apabila Perwakilan BKKBN Provinsi belum pernah melakukan sosialisasi SPM Bidang KB-KS ke Kabupaten/Kota.
PP tentang SPM memilik sumber hukum yang sama dengan PP tentang Pembagian Urusdan Pemerintahan. Analisis terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan melalui SPM merupakan jalan keluar dari permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum terkait hak otonomi daerah.
Tulisan ini hanya sekedar urun pemikiran dengan harapan pelaksanaan Pembangunan Kependudukan dan KB di masa yang akan menjadi lebih baik.

Minggu, 11 Agustus 2013

MENJAWAB SEBUAH KOMENTAR

Hari itu saya melakukan salah satu tugas kantor yakni mengirimkan berita dan artikel ke website resmi kantor. Sesudah memasukkan artikel dan berita maka seperti kebiasaan sebelumnya, saya mengirimkan berita tentang apa yang terbaru di website kami melalui webmail resmi kantor juga keseluruh username. Tehnik seperti ini akan memudahkan orang lain untuk mengunjungi dan membaca informasi yang ada dalam website tersebut. 

Tidak lama sesudah saya promosikan melalui webmail, masuk pemberitahuan di Blackberry seperti yang sudah-sudah. Biasanya, beberapa komentar dikirimkan ke email saya untuk mengapresiasi apa yang ada di website. Apresiasi itu kebanyakan memberi dukungan dan semangat untuk melakukan yang lebih baik lagi dari yang sudah saya sampaikan di website. Kebanyakan komentar dikirimkan oleh Kepala atau pejabat dari pusat atau provinsi lain. Ternyata, komentar yang masuk bukanlah komentar dari yang biasanya dan justru sangat luar biasa.

Jujur saja, saat itu emosi saya agak memuncak membaca dua kiriman komentar di webmail dari orang itu. Namun setelah membaca komentarnya beberapa kali, timbul rasa kasihan dalam hati saya karena saya meyakini bahwa dia tidak tahu banyak hal. Dia hanya merasa tahu siapa pimpinan saya dan merasa mengetahui ambisi saya menggunakan website untuk meng upload berita dan artikel. Padahal sejatinya, orang itu TIDAK TAHU APA-APA.

Ketidak tahuan pertama sangat saya maklumi sebab kebanyakan orang seperti ibu itu yang sebenarnya masih duduk di eselon yang sama dengan saya. Kebanyakan orang tidak memahami tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai uraian tugas yang ada dalam landasan hukum sebuah organisasi. Kebanyakan orang bekerja dengan prinsip what was to be dan what used to be. Padahal dalam landasan hukum organisasi, jabatan yang saat ini menjadi tanggung jawab saya, bertanggung jawab juga terhadap pengelolaan website termasuk mengisi berita dan artikel di website. Rupanya, pejabat yang dulu mengelola Data dan Informasi tidak membaca tugas pokok dan fungsi jabatannya dengan benar sehingga pekerjaan di website yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya justru dikerjakan oleh pejabat lainnya. Dan prinsip what was to be dan what used to be ini berlangsung hingga sekarang maka dari itu pengelolaan website sepertinya menjadi tanggung jawab Advokasi dan KIE.

Ketidak tahuan kedua sangat saya mengerti bahwa cara menyampaikan komentar memojokkan yang bermuatan SARA antara Jawa dan Non Jawa tidak layak dilontarkan oleh seorang PNS dengan jabatan tertentu karena bisa diajukan sebagai delik aduan hukum apabila saya sebagai orang Jawa tersinggung dengan komentar tersebut. Seharusnya, ketika seseorang berada di kantor pusat dan membawahi banyak provinsi tidak memiliki dikotomi kultur semacam ini sebab yang namanya program Kependudukan dan KB ini bersifat universal tanpa melihat unsur SARA di dalamnya. Saya pikir, atasan orang itu harus mendidik nasionalisme yang lebih mendalam kalau tidak ingin program ini berantakan di tengah jalan.

Ketidak tahuan terakhir yang membuat saya geli justru tuduhannya bahwa saya menggunakan website kantor untuk bisa terkenal. Sebenarnya rasa geli saya sangat beralasan sebab saya mengelola blogspot ini sejak tahun 2011 dan sampai sekarang sudah dibuka 36 ribu pembaca. Jumlah yang sangat banyak bila  dibandingkan dengan pemberi jempol "suka" dan yang mengunjungi website kami. Sedangkan saya duduk di jabatan selaku pemimpin redaksi website baru Januari 2013. Sepertinya, blogspot saya sudah lebih dahulu terkenal daripada website yang saya kelola yang selama ini hanya dibaca oleh sesama pengelola program Kependudukan dan KB. Sedangkan blogspot saya dibaca oleh berbagai kalangan. Sungguh ketidak tahuan yang cukup menggelikan buat saya. Justru komentar terakhir ini yang menguatkan rasa kasihan saya untuk beliau.

Akhirnya, dengan ringan hati saya menjawab komentar beliau melalui webmail saya dengan kalimat sebagai berikut

Ibu ZW, terima kasih sudah memberi saran yang sudah barang tentu harus saya perhatikan. Saya minta ijin akan menyebut nama ibu dan menyampaikan komentar ibu ke pimpinan saya yang sudah memberikan tugas kepada saya sebagai pemimpin redaksi website untuk perbaikan lebih lanjut. Yang perlu ibu ketahui, saya tidak menggunakan website sebagai sarana untuk terkenal sebab saya sendiri mengelola blogspot pribadi yang setiap harinya dibaca lebih dari 100 orang. Kesalahan saya hanya satu bahwa saya tidak mengetahui email kantor untuk bisa upload berita mengenai website kami. Salam saya untuk Bapak "X" dan Mbak "Y" (sengaja saya sebutkan dua nama itu yang memberi signal bahwa saya mengetahui jabatan yang diemban beliau).

Besok paginya, saya berangkat ke kantor tidak dengan perasaan galau kemudian menghadap atasan dan melaporkan hal tersebut karena bagi saya itu hanyalah masalah kecil. Atasan saya sudah terlalu banyak yang dipikirkan, haruskah saya tambah dengan persoalan kecil yang dibesar-besarkan hanya karena KETIDAK TAHUAN ? Bahkan, ketika sempat berbicara dengan pengelola website yang lama justru saya tahu bahwa kami tidak memiliki email atas nama kantor.

Saat menulis ini, saya berasumsi beliau tahu sedikit tentang saya dari seseorang yang memberinya setitik informasi tidak berguna itu dan kemudian seolah-olah menjadi informasi besar. Ini latar belakang rasa kasihan yang muncul dari hati saya untuk beliau karena dimanfaatkan sebagai alat untuk menguji kesabaran saya. Alhamdulillah, kesabaran tidak perlu dibuat-buat melainkan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Habluminallah hanya akan tercapai dengan melakukan habluminannaas. Semoga curahan pengalaman ini  bermanfaat untuk yang membaca.
Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan bathin. 

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...